Kasus Fitnah Azizah, Polri Tetapkan Resbob Bigmo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YouTuber Resbob, Bigmo, dan ibu mereka berbicara dengan media di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

YouTuber Resbob, Bigmo, dan ibu mereka berbicara dengan media di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta , iNBrita.com  – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha, putri politikus Andre Rosiade.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menjelaskan di Jakarta, Kamis, bahwa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada pekan ini. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum terus memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Toyota Rilis Alphard XE Versi Murah Indonesia

Penyidik akan memanggil Resbob dan Bigmo untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Rizki belum mengungkapkan jadwal pastinya.

Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melaporkan Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo.

Azizah mengajukan laporan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca Juga :  Azizah Salsha Maafkan Bigmo dan Resbob Usai Klarifikasi

Sebelumnya, kedua pihak sempat melakukan mediasi pada 19 September 2025, tetapi Azizah memutuskan tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Pada 28 Oktober 2025, penyidik kemudian meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Resbob juga menjalani proses hukum dalam perkara berbeda. Jaksa menuduhnya menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

( eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen Guru Baru Dinilai Rugikan PPPK Paruh Waktu
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 2 Secara Bertahap
Damkar Gunakan Robot Tangani Kebakaran Pabrik Cengkareng
Pemerintah Tegaskan Harga LPG Subsidi Tetap Stabil
Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 89 Jemaah Haji Ilegal
Kasus Marsinah sebagai Simbol Perjuangan Buruh Indonesia
Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026
Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Kopdes Merah Putih
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB

Rekrutmen Guru Baru Dinilai Rugikan PPPK Paruh Waktu

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:00 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 2 Secara Bertahap

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:00 WIB

Damkar Gunakan Robot Tangani Kebakaran Pabrik Cengkareng

Senin, 18 Mei 2026 - 22:00 WIB

Pemerintah Tegaskan Harga LPG Subsidi Tetap Stabil

Senin, 18 Mei 2026 - 05:00 WIB

Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 89 Jemaah Haji Ilegal

Berita Terbaru

Foto PT Tren Gen Horizon

SUNGAI PENUH

PT Tren Gen Horizon Raih HAKI Periklanan Digital Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Usaha depan rumah seperti warung sembako menjadi solusi kebutuhan warga desa yang membutuhkan layanan 24 jam.

Ekonomi

Usaha Depan Rumah 24 Jam Laris di Desa

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:00 WIB

Aplikasi penghasil uang.

Teknologi

12 Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Bikin Dompet Tebal

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:00 WIB

Poster Free Fire kode redeem terbaru dengan hadiah skin, senjata, dan loot crate.(foto AI)

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 20 Mei 2026 Gratis

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:00 WIB

Sejumlah PPPK paruh waktu menyampaikan aspirasi terkait kebijakan rekrutmen guru non-ASN yang dinilai merugikan mereka di Jawa Timur.

Nasional

Rekrutmen Guru Baru Dinilai Rugikan PPPK Paruh Waktu

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB