Jakarta , iNBrita.com – Sebanyak 2.277 WNI melapor langsung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, pada 16–24 Januari 2026 pukul 23.59 waktu setempat.
Laporan itu muncul karena pemerintah Kamboja melakukan operasi besar terhadap jaringan penipuan daring. Akibatnya, banyak WNI meminta KBRI memulangkan mereka ke Tanah Air.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengatakan bahwa KBRI langsung mendata WNI untuk memahami masalah mereka.
“Ada WNI yang memiliki paspor tetapi tidak memiliki izin tinggal di Kamboja. Ada juga WNI yang tidak memiliki paspor, sehingga kami menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP),” jelas Santo pada Minggu, 25 Januari 2026.
Santo meminta WNI yang paspornya masih berlaku segera membeli tiket sendiri dan pulang ke Indonesia. Pada 24 Januari 2026, 122 WNI melapor ke , angka ini menurun dibanding tiga hari sebelumnya yang mencapai sekitar 200 laporan per hari.
Sepanjang 2025, KBRI menangani 5.088 kasus WNI bermasalah, rata-rata 15–30 kasus per hari. Namun, jumlah laporan naik tajam dalam sepekan terakhir hingga 520 kasus sehari.
KBRI berkoordinasi dengan pemerintah Kamboja untuk mempercepat penerbitan exit permit dan membantu WNI mendapatkan keringanan hukum imigrasi.
Tim dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tiba di Phnom Penh untuk mendata WNI, menilai kasus mereka, dan menerbitkan SPLP bagi yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Tim ini mempercepat seluruh proses di lapangan.
Saat ini, WNI tinggal di guest house di Phnom Penh sambil menunggu kepulangan. KBRI menyiapkan fasilitas penampungan sementara untuk menjaga keselamatan WNI dan mempercepat pendataan, penilaian kasus, serta penerbitan dokumen perjalanan.
Santo mengimbau WNI agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan KBRI. KBRI memberikan layanan resmi gratis, kecuali penerbitan SPLP. WNI juga diminta memberi informasi kepada keluarga agar mereka bisa mendukung proses kepulangan.









