Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Polda Jambi pada Jumat (31/10/2025). Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa perkara ini berasal dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan Alton bin Asrul Nurdin, yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
“Kasus TPPU ini masih berhubungan dengan jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang dikendalikan Alton. Kedua tersangka membantu melakukan transaksi keuangan untuk jaringan tersebut,” ujar Noly.
Penyidik mengungkap bahwa Syarifah dan Said membuka dua rekening di Bank BRI dan BCA untuk menampung uang hasil transaksi narkotika. Keduanya melakukan transaksi pada April hingga Juni 2025, dengan total dana mencapai Rp1,44 miliar.
Penyidik menyerahkan barang bukti kepada Kejari Jambi berupa:
Buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama Syarifah dengan saldo Rp770,2 juta
Buku tabungan dan kartu ATM BCA dengan saldo Rp673 juta
HP Vivo Y27s warna hijau milik Syarifah
iPhone 12 Pro Max warna biru milik Said Saifuddin
Kejari Jambi menitipkan uang hasil transaksi sebesar Rp1,44 miliar di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Setelah menerima pelimpahan, Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum. Selanjutnya, Kejari akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi agar proses persidangan dapat segera berlangsung.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ES*)














