Kejari Jambi Terima Kasus TPPU Jaringan Narkotika Malaysia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jambi menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti Rp1,44 miliar dari Polda Jambi dalam kasus TPPU jaringan narkotika asal Malaysia, Jumat (31/10/2025).

Kejari Jambi menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti Rp1,44 miliar dari Polda Jambi dalam kasus TPPU jaringan narkotika asal Malaysia, Jumat (31/10/2025).

Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Polda Jambi pada Jumat (31/10/2025). Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa perkara ini berasal dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan Alton bin Asrul Nurdin, yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

“Kasus TPPU ini masih berhubungan dengan jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang dikendalikan Alton. Kedua tersangka membantu melakukan transaksi keuangan untuk jaringan tersebut,” ujar Noly.

Penyidik mengungkap bahwa Syarifah dan Said membuka dua rekening di Bank BRI dan BCA untuk menampung uang hasil transaksi narkotika. Keduanya melakukan transaksi pada April hingga Juni 2025, dengan total dana mencapai Rp1,44 miliar.

Penyidik menyerahkan barang bukti kepada Kejari Jambi berupa:

Buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama Syarifah dengan saldo Rp770,2 juta

Buku tabungan dan kartu ATM BCA dengan saldo Rp673 juta

HP Vivo Y27s warna hijau milik Syarifah

iPhone 12 Pro Max warna biru milik Said Saifuddin

Kejari Jambi menitipkan uang hasil transaksi sebesar Rp1,44 miliar di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Setelah menerima pelimpahan, Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum. Selanjutnya, Kejari akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi agar proses persidangan dapat segera berlangsung.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ES*)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAM DPR RI Sepakati Solusi Konflik Zona Merah
Prakiraan Cuaca Jambi 19 Oktober 2026, Hujan Ringan
Tari Rewang Batang Hari Tampil di Festival Tari Jambi 2026
Al Haris Perketat Penanganan Karhutla di Tahura Jambi
Polda Jambi Gelar Serah Terima Pataka dan Lepas Krisno
Pemprov Jambi Rinci Dana Banpres Rp30 Miliar untuk Karhutla
5 Wilayah Jambi Terima Dana Karhutla Rp85 Miliar
Kebakaran Tahura STS Jambi Hanguskan 30 Hektare Lahan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

BAM DPR RI Sepakati Solusi Konflik Zona Merah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jambi 19 Oktober 2026, Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Tari Rewang Batang Hari Tampil di Festival Tari Jambi 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Al Haris Perketat Penanganan Karhutla di Tahura Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Polda Jambi Gelar Serah Terima Pataka dan Lepas Krisno

Berita Terbaru

Ilustrasi Puppy Merge, game penghasil uang dengan klaim saldo DANA.

Teknologi

Puppy Merge Game Penghasil Uang, Benarkah Saldo DANA Cair?

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:00 WIB

Foto: Pemandangan Pelabuhan Victoria yang diselimuti kabut laut di Hong Kong, Cina, 2 Maret 2025. (REUTERS/Tyrone Siu)

Uncategorized

Investor Global Serbu China, Dana Miliaran Dolar Mengalir Deras

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:00 WIB

Honda Jazz GE8 bekas masih diminati dengan harga Rp 95 juta hingga Rp 145 juta per Oktober 2026.

Teknologi

Harga Honda Jazz GE8 Bekas Oktober 2026 Terbaru

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:00 WIB

Fitch Ratings memperingatkan potensi dampak reklasifikasi MSCI terhadap rupiah, cadangan devisa, dan risiko kredit Indonesia.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Fitch Peringatkan Risiko Pasar Saham Indonesia Akibat MSCI

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:00 WIB

Polytron FOX 350, motor listrik untuk mobilitas harian dengan pilihan sewa baterai dan beli putus.

Teknologi

Harga Polytron FOX 350 Terbaru 2026 dan Spesifikasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:00 WIB