Home / Jambi

Sabtu, 1 November 2025 - 12:00 WIB

Kejari Jambi Terima Kasus TPPU Jaringan Narkotika Malaysia

Kejari Jambi menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti Rp1,44 miliar dari Polda Jambi dalam kasus TPPU jaringan narkotika asal Malaysia, Jumat (31/10/2025).

Kejari Jambi menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti Rp1,44 miliar dari Polda Jambi dalam kasus TPPU jaringan narkotika asal Malaysia, Jumat (31/10/2025).

Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Polda Jambi pada Jumat (31/10/2025). Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa perkara ini berasal dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan Alton bin Asrul Nurdin, yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

“Kasus TPPU ini masih berhubungan dengan jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang dikendalikan Alton. Kedua tersangka membantu melakukan transaksi keuangan untuk jaringan tersebut,” ujar Noly.

Baca juga :   Ombudsman Jambi Diseminasi Cegah Maladministrasi Program

Penyidik mengungkap bahwa Syarifah dan Said membuka dua rekening di Bank BRI dan BCA untuk menampung uang hasil transaksi narkotika. Keduanya melakukan transaksi pada April hingga Juni 2025, dengan total dana mencapai Rp1,44 miliar.

Penyidik menyerahkan barang bukti kepada Kejari Jambi berupa:

Buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama Syarifah dengan saldo Rp770,2 juta

Buku tabungan dan kartu ATM BCA dengan saldo Rp673 juta

HP Vivo Y27s warna hijau milik Syarifah

iPhone 12 Pro Max warna biru milik Said Saifuddin

Kejari Jambi menitipkan uang hasil transaksi sebesar Rp1,44 miliar di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Baca juga :   Victorianus : Tuduhan Lemah, Don Fitri Tak Terbukti

Setelah menerima pelimpahan, Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum. Selanjutnya, Kejari akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi agar proses persidangan dapat segera berlangsung.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ES*)

 

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pria berbaju batik memberikan keterangan kepada wartawan yang mengerumuninya dengan sejumlah mikrofon.

Jambi

Al Haris Terima Penghargaan BKKBN Tahun 2025
Citra Darminto memberikan pelatihan soft skill dan pencegahan narkoba kepada guru BK se-Kota Jambi.

Jambi

Citra Darminto Dorong Penguatan Soft Skill Guru BK
Wako Alfin bersama pendamping kafilah di pemondokan MTQ ke-54 Muaro Jambi.

Jambi

Wako Alfin Hadir Memberi Semangat kepada Kafilah MTQ 54
Polisi evakuasi jasad bayi di kebun warga Jambi

Jambi

Polisi Buru Anak Jalanan Kubur Bayi di Kebun Warga
Foto ilustrasi untuk berita tentang Alfin sebagai ketua DPD PAN terpilih,

Jambi

Alfin Pimpin DPD PAN Kota Sungai Penuh Setelah Musda Serentak
“Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah hadiri Presisi Merdeka Run 2025 di Jambi.

Jambi

Azhar Hamzah Apresiasi Presisi Merdeka Run 2025 di Jamb
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani melantik Dewan Hakim MTQ ke-54 dengan para hakim berdiri berbaris di atas panggung Aula Utama Kantor Bupati Muaro Jambi.

Jambi

Wagub Sani Lantik Dewan Hakim MTQ ke-54 Provinsi Jambi
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, memberikan dukungan pada kunjungan Menteri Kesehatan RI di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Jambi

Wako Alfin Sampaikan Dukungan Penguatan Layanan Kesehatan kepada Menkes RI