Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax Mobile dan M-Pajak

Jakarta, iNBrita.comWajib pajak di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun. Dengan demikian, setiap orang yang memperoleh penghasilan dan dikenai pajak melalui pemotongan otomatis, seperti gaji atau transaksi barang dan jasa, harus memenuhi kewajiban ini.

Untuk tahun pelaporan 2026, pemerintah menetapkan batas waktu sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi melapor paling lambat 31 Maret 2026
  • Wajib Pajak Badan melapor paling lambat 30 April 2026

Selain itu, pemerintah terus mengembangkan sistem untuk mempermudah proses pelaporan.

Coretax Mobile Permudah Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem perpajakan Coretax DJP dan mengaktifkannya dalam versi mobile.

Lebih lanjut, DJP menyediakan akses pelaporan melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id serta aplikasi M-Pajak (Coretax Mobile).

Namun, DJP membatasi penggunaan aplikasi ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki satu sumber penghasilan dari satu pemberi kerja
  • Melaporkan SPT Tahunan normal, bukan pembetulan
  • Memiliki status SPT nihil (tidak kurang bayar atau lebih bayar)

Sebaliknya, wajib pajak yang melakukan pembetulan atau memiliki status lebih/kurang bayar harus menggunakan situs Coretax DJP.

Baca Juga :  Neymar Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026 Bersama Brasil

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Wajib pajak menyiapkan beberapa dokumen sebelum melapor SPT. Pertama, mereka menyiapkan bukti potong pajak dari pemberi kerja.

Meskipun sistem biasanya sudah menyinkronkan data secara otomatis, wajib pajak tetap memeriksa kesesuaian data tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak menyiapkan data keluarga dan tanggungan untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Data anggota keluarga

Selain itu, wajib pajak juga menyiapkan data harta dan utang. Mereka wajib mengisi data harta secara lengkap, sedangkan mereka dapat mengosongkan bagian utang jika tidak memiliki kewajiban tersebut.

Data yang Tidak Bisa Diubah di Aplikasi

Coretax Mobile membatasi pengeditan beberapa data, seperti:

  • Identitas wajib pajak
  • Data keluarga

Oleh karena itu, wajib pajak memperbaiki data tersebut melalui situs Coretax DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah melakukan perubahan, sistem melakukan sinkronisasi dalam waktu sekitar satu hari.

Cara Mengubah Data di Coretax DJP

Wajib pajak mengubah data melalui langkah berikut:

  1. Wajib pajak login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK
  2. Mereka membuka menu Portal Saya
  3. Mereka memilih Profil Saya
  4. Mereka mengakses Informasi Umum lalu menekan Edit
  5. Mereka memperbarui Unit Pajak Keluarga sesuai Kartu Keluarga
  6. Mereka mencentang pernyataan wajib pajak
  7. Mereka menekan tombol Simpan
Baca Juga :  Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima Rp50 Juta Per Tahun

Jika mengalami kendala, wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.

NPWP Suami-Istri yang Digabung

Jika suami dan istri menggabungkan NPWP, mereka tetap dapat menggunakan Coretax Mobile untuk pelaporan.

Pada kondisi tertentu, sistem otomatis mengisi penghasilan masing-masing jika keduanya hanya memiliki satu sumber penghasilan.

Namun demikian, istri memindahkan penghasilannya ke kategori penghasilan final karena sistem mengikuti NPWP kepala keluarga.

Selain itu, wajib pajak memastikan status SPT tetap nihil, bukan lebih bayar atau kurang bayar. Jika status tidak sesuai, mereka melaporkan SPT melalui situs Coretax DJP.

Kesimpulan

DJP menghadirkan Coretax DJP dan M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Dengan demikian, wajib pajak dapat melapor langsung melalui ponsel secara lebih cepat dan efisien.

Namun demikian, mereka tetap memeriksa seluruh data dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius
BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya
Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan
Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:00 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00 WIB

Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

BRI membuka lowongan kerja melalui program BBAP 2026 untuk lulusan D3 dan S1 dengan berbagai posisi di sejumlah kantor regional.

Ekonomi

BRI BBAP 2026 Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid hadir dengan desain modern dan teknologi hybrid yang efisien.

Teknologi

Veloz Hybrid Irit BBM 28,9 Km Per Liter

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:00 WIB

Rupiah menguat terhadap dolar AS pada pembukaan perdagangan akhir Juli(Foto : CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ekonomi

Rupiah Menguat Hari Ini Didorong Pelemahan Dolar AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB

Permintaan emas global tetap kuat sepanjang kuartal kedua 2026, didorong pembelian bank sentral dan investasi Asia.(Foto: AP/ Jae C. Hong)

Ekonomi

Permintaan Emas Global Tetap Kuat di 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:00 WIB