Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax Mobile dan M-Pajak
Jakarta, iNBrita.com — Wajib pajak di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun. Dengan demikian, setiap orang yang memperoleh penghasilan dan dikenai pajak melalui pemotongan otomatis, seperti gaji atau transaksi barang dan jasa, harus memenuhi kewajiban ini.
Untuk tahun pelaporan 2026, pemerintah menetapkan batas waktu sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi melapor paling lambat 31 Maret 2026
- Wajib Pajak Badan melapor paling lambat 30 April 2026
Selain itu, pemerintah terus mengembangkan sistem untuk mempermudah proses pelaporan.
Coretax Mobile Permudah Pelaporan SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem perpajakan Coretax DJP dan mengaktifkannya dalam versi mobile.
Lebih lanjut, DJP menyediakan akses pelaporan melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id serta aplikasi M-Pajak (Coretax Mobile).
Namun, DJP membatasi penggunaan aplikasi ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki satu sumber penghasilan dari satu pemberi kerja
- Melaporkan SPT Tahunan normal, bukan pembetulan
- Memiliki status SPT nihil (tidak kurang bayar atau lebih bayar)
Sebaliknya, wajib pajak yang melakukan pembetulan atau memiliki status lebih/kurang bayar harus menggunakan situs Coretax DJP.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Wajib pajak menyiapkan beberapa dokumen sebelum melapor SPT. Pertama, mereka menyiapkan bukti potong pajak dari pemberi kerja.
Meskipun sistem biasanya sudah menyinkronkan data secara otomatis, wajib pajak tetap memeriksa kesesuaian data tersebut.
Selanjutnya, wajib pajak menyiapkan data keluarga dan tanggungan untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk:
- Kartu Keluarga (KK)
- Data anggota keluarga
Selain itu, wajib pajak juga menyiapkan data harta dan utang. Mereka wajib mengisi data harta secara lengkap, sedangkan mereka dapat mengosongkan bagian utang jika tidak memiliki kewajiban tersebut.
Data yang Tidak Bisa Diubah di Aplikasi
Coretax Mobile membatasi pengeditan beberapa data, seperti:
- Identitas wajib pajak
- Data keluarga
Oleh karena itu, wajib pajak memperbaiki data tersebut melalui situs Coretax DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Setelah melakukan perubahan, sistem melakukan sinkronisasi dalam waktu sekitar satu hari.
Cara Mengubah Data di Coretax DJP
Wajib pajak mengubah data melalui langkah berikut:
- Wajib pajak login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK
- Mereka membuka menu Portal Saya
- Mereka memilih Profil Saya
- Mereka mengakses Informasi Umum lalu menekan Edit
- Mereka memperbarui Unit Pajak Keluarga sesuai Kartu Keluarga
- Mereka mencentang pernyataan wajib pajak
- Mereka menekan tombol Simpan
Jika mengalami kendala, wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.
NPWP Suami-Istri yang Digabung
Jika suami dan istri menggabungkan NPWP, mereka tetap dapat menggunakan Coretax Mobile untuk pelaporan.
Pada kondisi tertentu, sistem otomatis mengisi penghasilan masing-masing jika keduanya hanya memiliki satu sumber penghasilan.
Namun demikian, istri memindahkan penghasilannya ke kategori penghasilan final karena sistem mengikuti NPWP kepala keluarga.
Selain itu, wajib pajak memastikan status SPT tetap nihil, bukan lebih bayar atau kurang bayar. Jika status tidak sesuai, mereka melaporkan SPT melalui situs Coretax DJP.
Kesimpulan
DJP menghadirkan Coretax DJP dan M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Dengan demikian, wajib pajak dapat melapor langsung melalui ponsel secara lebih cepat dan efisien.
Namun demikian, mereka tetap memeriksa seluruh data dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.
(eny)









