Kerinci, iNBrita.com – LAM Provinsi Jambi menetapkan Desa Balai (Semurup) di Kerinci sebagai kampung percontohan adat Melayu Jambi. Penetapan ini menjadi bagian program kerja LAM tahun 2025 dan tindak lanjut hasil Rakerda LAM Provinsi Jambi.
Tim LAM Provinsi Jambi menilai kampung adat dari 22 hingga 30 September 2025. Tim mengunjungi 11 desa di berbagai kabupaten/kota, termasuk Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Sungai Penuh, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Tanjung Jabung Timur, dan Tanjung Jabung Barat.
Desa Balai mendapatkan penilaian tinggi karena memiliki potensi budaya dan kearifan lokal. Ketua LAM Kerinci, Mudium Hasan, Dpt, menjelaskan bahwa desa ini memiliki budaya perkampungan tradisional, sungai dan lingkungan alami, makanan tradisional, serta sistem pemerintahan lokal. Oleh karena itu, LAM menetapkan desa ini sebagai kampung percontohan adat Melayu Jambi.
Tim menilai desa menggunakan beberapa indikator khusus, yaitu: tanah adat yang diakui turun-temurun, tanah pekuburan yang terawat, sistem bertamu sesuai norma adat, tokoh adat aktif dan dihormati, pengajian rutin sesuai agama dan budaya lokal, gotong royong terjaga, serta rumah adat dan nilai budaya tetap dilestarikan. Kepala tim penilaian, Datuk Azrai Al-Basyari, Gelar Depati Setio, menyatakan bahwa tim mempercepat penilaian agar sejalan dengan program Kementerian Kebudayaan. Bahkan, Bank Dunia memberikan dukungan dana melalui pusat.
Acara penilaian berlangsung di Umah Pasusun Tigo Luhah Semurup (TLS). Tim dihadiri Ketua Lembaga Adat Desa Balai, Saprudin, Dpt, tokoh adat Rusdi Fachrizal, Dpt, Iwan, Dpt, dan anak batino setempat. Sekdes Desa Balai, Reri Putra, menyampaikan: “Kami bangga Desa Balai ditetapkan sebagai kampung adat. Kami bertanggung jawab menjaga identitas adat kami.”
Di akhir acara, LAM Provinsi Jambi menyerahkan bantuan tunai. Langkah ini menjadi bukti keseriusan LAM membina dan melestarikan adat pusako batuah di Provinsi Jambi. Selain itu, tindakan ini menegaskan komitmen LAM mengangkat nilai budaya dan kearifan lokal di setiap desa percontohan.
(*)











