Menkomdigi : Kartu SIM Hanya Bisa Aktif Setelah Registrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid meluncurkan aturan registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah. Foto: Agus Tri Haryanto

Menkomdigi Meutya Hafid meluncurkan aturan registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah. Foto: Agus Tri Haryanto

Jakarta , iNBrita.com — Pemerintah mewajibkan seluruh kartu SIM perdana yang beredar di pasaran berada dalam kondisi tidak aktif. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan ketentuan ini langsung kepada operator seluler saat peluncuran sistem registrasi biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).

Kartu Perdana Wajib Nonaktif Saat Dijual

Meutya menegaskan, pengguna harus mengaktifkan kartu SIM sendiri melalui proses registrasi resmi. Operator dan distributor dilarang menjual kartu yang sudah aktif. Jika petugas menemukan pelanggaran di lapangan, mereka harus segera melaporkannya ke Kementerian Komdigi.

“Operator harus memastikan kartu perdana tidak aktif saat dijual. Kalau ada temuan, segera laporkan karena itu melanggar aturan,” kata Meutya.

Registrasi Biometrik Gantikan Sistem Lama

Kementerian Komdigi menerapkan kebijakan ini seiring berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan registrasi pelanggan seluler menggunakan biometrik pengenalan wajah.

Sebelumnya, pelanggan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga untuk mengaktifkan nomor. Namun, sistem itu masih membuka peluang penyalahgunaan data untuk mengaktifkan banyak nomor sekaligus.

Pemerintah Perketat Pengawasan di Lapangan

Meutya meminta jajaran Komdigi dan operator seluler rutin melakukan pemeriksaan langsung.

“Jangan sampai kartu sudah aktif dulu baru dijual. Kita perlu sidak agar aturan ini benar-benar berjalan,” ujarnya.

Kejahatan Digital Berawal dari Nomor Anonim

Menurut Meutya, pelaku kejahatan digital sering memanfaatkan nomor seluler yang tidak tervalidasi dengan kuat. Mereka menggunakan nomor anonim untuk melakukan penipuan online, spam call, phishing, spoofing, SIM swap fraud, hingga penyalahgunaan OTP.

“Pelaku menipu, lalu berganti nomor saat terdeteksi. Kalau kita tidak memutus pola ini, kejahatan digital akan terus berulang,” jelasnya.

Kerugian Penipuan Digital Capai Triliunan Rupiah

Data Komdigi menunjukkan, penipuan digital berbasis seluler menyebabkan kerugian sebesar Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga awal 2026. Selain itu, fraud digital di ekosistem pembayaran menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.

Tak hanya itu, sekitar 22 persen pengguna internet di Indonesia atau lebih dari 50 juta orang pernah menjadi korban penipuan digital.

Registrasi Biometrik untuk Lindungi Konsumen

Meutya menegaskan, pemerintah menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik untuk melindungi konsumen dan mempersempit ruang gerak kejahatan digital.

“Langkah ini kita ambil demi keamanan pengguna dan ekosistem digital yang lebih sehat,” pungkasnya.

(tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei
Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing
Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:00 WIB

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Berita Terbaru

Bola ubi isi cokelat dan getuk ubi keju, camilan praktis yang lezat. ( Foto AI INBRITA)

Kuliner

Resep Camilan Ubi Kukus Praktis Tanpa Oven

Jumat, 23 Okt 2026 - 05:00 WIB

Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, M.M., Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi.

Nasional

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi peringatan vitamin anak palsu yang beredar online.(Foto AI INBRITA)

Kesehatan

Vitamin Anak Palsu Berbahaya, Kenali Risiko Penanganannya

Jumat, 23 Okt 2026 - 02:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna. (istimewa)

Uncategorized

Prabowo Dorong Pemerataan Kekayaan Ekonomi Indonesia

Jumat, 23 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi Puppy Merge, game penghasil uang dengan klaim saldo DANA.

Teknologi

Puppy Merge Game Penghasil Uang, Benarkah Saldo DANA Cair?

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:00 WIB