Jakarta, iNBrita.com – BPJS Kesehatan berperan sebagai pilar utama dalam sistem jaminan sosial nasional dan memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, program ini menyediakan akses layanan medis di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
Pada dasarnya, peserta membayar iuran bulanan sebagai bagian dari skema jaminan kesehatan. Dengan demikian, selama status kepesertaan tetap aktif, peserta bisa memanfaatkan layanan medis tanpa biaya tambahan sesuai ketentuan, termasuk tindakan operasi tertentu.
Akan tetapi, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi. Oleh karena itu, lembaga ini menetapkan sejumlah prosedur yang tidak masuk dalam pembiayaan.
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Secara umum, BPJS Kesehatan tidak menanggung tindakan operasi dalam kondisi berikut:
- Peserta menjalani operasi akibat kecelakaan tertentu yang tidak sesuai ketentuan penjaminan
- Peserta memilih operasi kosmetika atau estetika yang tidak berkaitan dengan kondisi medis serius
- Peserta membutuhkan operasi akibat tindakan melukai diri sendiri
- Peserta menjalani operasi di luar negeri
- Peserta tidak mengikuti prosedur dan alur layanan BPJS
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sementara itu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 menetapkan sejumlah tindakan operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Tenaga medis melakukan operasi jantung
- Dokter melakukan operasi caesar
- Dokter menangani operasi kista dan miom
- Tim medis melakukan operasi tumor dan kanker
- Dokter melakukan operasi usus buntu
- Tenaga medis menangani operasi batu empedu
- Dokter melakukan operasi mata, termasuk katarak
- Dokter menangani operasi amandel
- Tim medis melakukan operasi hernia
- Dokter melakukan operasi pembuluh darah (vaskuler)
- Tenaga medis menangani operasi kelenjar getah bening
- Dokter melakukan operasi penggantian sendi lutut
- Tim medis melakukan operasi timektomi
- Dokter melakukan tindakan bedah mulut dan pencabutan pen medis
Prosedur Mendapatkan Tanggungan Operasi
Selanjutnya, peserta harus mengikuti alur layanan untuk mendapatkan penjaminan operasi. Pertama-tama, pasien mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik.
Kemudian, dokter memeriksa kondisi pasien dan menentukan kebutuhan operasi. Setelah itu, dokter memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Selanjutnya, dokter spesialis di rumah sakit menjadwalkan tindakan operasi bagi pasien.
Syarat Administratif
Di sisi lain, pasien harus melengkapi persyaratan administratif agar BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi, yaitu:
- Peserta menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Pasien membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Rumah sakit menerbitkan kartu pasien
Kesimpulannya, peserta dapat memanfaatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan yang berlaku.
(eny)














