Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Shutterstock

Foto: Shutterstock

Pemerintah Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Dampaknya

Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar delapan platform, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah tersebut bertujuan melindungi anak dari kecanduan, paparan konten berbahaya, serta dampak negatif penggunaan digital berlebih.

Kebijakan ini sejalan dengan tren global. Di Amerika Serikat, pengadilan Los Angeles menjatuhkan denda kepada Meta dan Google karena dinilai lalai melindungi pengguna muda dari desain platform yang memicu ketergantungan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut tantangan di Indonesia jauh lebih besar karena jumlah anak mencapai sekitar 70 juta jiwa untuk kelompok usia di bawah 16 tahun.

Baca Juga :  Puncak HKG Ke-52, Harapkan Kader PKK Berinovasi

Sejumlah platform mulai beradaptasi. X menetapkan batas usia minimal 16 tahun, sementara TikTok memperkuat fitur pengawasan seperti Family Pairing serta memblokir akun pengguna di bawah 13 tahun.

Penggunaan Berlebih Picu Risiko Kesehatan

Ahli endokrinologi anak, Prof. Aman Bhakti Pulungan, menegaskan bahwa aktivitas digital berlebihan dapat memicu sindrom metabolik, yang mencakup obesitas, hipertensi, gangguan gula darah, dan kolesterol tinggi.

Durasi layar yang tinggi mendorong gaya hidup kurang aktif. Kondisi ini meningkatkan penumpukan lemak, menurunkan hormon pelindung metabolisme, serta memicu resistensi insulin yang berujung pada tekanan darah tinggi.

Kebiasaan tersebut juga kerap disertai konsumsi makanan tidak sehat, seperti junk food, makanan olahan, dan minuman manis. Pola ini memperburuk kondisi tubuh hingga memicu obesitas.

Paparan layar turut mengganggu kualitas tidur. Cahaya biru dan rasa takut tertinggal (FOMO) membuat anak begadang, sehingga hormon lapar dan kenyang menjadi tidak seimbang.

Baca Juga :  Wako Alfin Buka Rakor Penanggulangan Stunting Sungai Penuh

Orang Tua Jadi Kunci Pengawasan

Prof. Aman menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah risiko tersebut. Selain mengawasi, orang tua juga perlu memberi contoh pola hidup sehat.

Pengaturan durasi dan kualitas penggunaan gadget menjadi langkah utama. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan waktu layar anak tidak lebih dari dua jam per hari.

Selain itu, orang tua perlu mendorong aktivitas fisik, menjaga pola makan, serta mengatur waktu istirahat. Komunikasi terbuka juga penting agar anak memahami risiko dunia digital, termasuk perundungan siber.

Dorong Generasi Lebih Sehat

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes, sekaligus menjaga kesehatan mental generasi muda.

Melalui langkah tersebut, pemerintah menargetkan lahirnya generasi yang lebih sehat, produktif, dan siap bersaing di masa depan.

Seperti disampaikan Prof. Aman, anak mungkin tidak mengingat perangkat terbaik yang diberikan, tetapi akan selalu mengingat waktu dan perhatian dari orang tua.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Gunadi Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik
Tanda Kekurangan Kalsium yang Sering Tidak Disadari
Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan
Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis
5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat
Bayi Berkeringat Saat Menyusu Waspadai Gangguan Jantung
Kenali 5 Gejala Awal Penyakit Ginjal Sebelum Terlambat
Dokter Harvard Peringatkan Bahaya 6 Makanan Pemicu Kanker
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Budi Gunadi Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:00 WIB

Tanda Kekurangan Kalsium yang Sering Tidak Disadari

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:00 WIB

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:00 WIB

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:00 WIB

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Berita Terbaru

Wako Alfin saat mengikuti penanaman bawang putih serentak di Kayu Aro.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dukung Swasembada Bawang Putih Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 - 18:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah menerima penghargaan IRH 2026.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 15:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menyampaikan ucapan selamat kepada H. Nuzran Joher atas terpilihnya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Ucapkan Selamat kepada Nuzran Joher

Rabu, 19 Agu 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi guru PPPK yang menjalankan tugas dan mengabdi untuk pendidikan Indonesia.(Foto : Ilustrasi AI)

Nasional

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:00 WIB

Hutri Randa menghadiri resepsi HUT ke-81 RI, Senin (17/08).

SUNGAI PENUH

Hutri Randa Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:00 WIB