Pemkab Kerinci Realisasikan Gaji PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai membayarkan gaji PPPK paruh waktu 30 OPD ( foto Kerinci satu)

Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai membayarkan gaji PPPK paruh waktu 30 OPD ( foto Kerinci satu)

KERINCI, iNBrita.com  – Pemerintah Kabupaten Kerinci mulai membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa (10/3/2026). Langkah ini menjadi kabar baik bagi pegawai yang mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.

Pemerintah membayarkan gaji pegawai dari 30 OPD secara bertahap melalui mekanisme administrasi keuangan daerah. Selain itu, langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Kerinci dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya PPPK paruh waktu yang mendukung pelayanan publik.

Pembayaran gaji menjelang Hari Raya Idul Fitri diharapkan membantu pegawai memenuhi kebutuhan keluarga. Sehingga momen penting ini bisa berjalan lebih lancar.

Baca Juga :  Azhar Hamzah Lepas Jalan Santai Kerukunan HAB Kemenag

Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, menjelaskan bahwa gaji tahap ini mencakup masa kerja tiga bulan. “Kami membayarkan gaji berdasarkan usulan masing-masing OPD. Karena itu, proses pencairan kini sudah dimulai,” ujarnya.

Pemkab Kerinci menindaklanjuti penegasan Bupati Kerinci pada apel kerja pekan lalu tentang prioritas kesejahteraan pegawai. Oleh karena itu, langkah ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap pegawai.

Data per 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB menunjukkan bahwa Pemkab Kerinci membayarkan gaji PPPK paruh waktu senilai Rp3.726.000.000 kepada sekitar 2.493 dari 2.733 pegawai. Mereka tersebar di 30 OPD dari total 46 OPD di lingkungan Pemkab Kerinci. Dengan demikian, sebagian besar pegawai menerima haknya tepat waktu.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Asraf, S.Pt, M.Si, Sholat Idul Adha 1445 H Bersama Masyarakat

Pemerintah memastikan proses pembayaran berjalan tertib dan transparan agar seluruh PPPK paruh waktu menerima haknya sesuai ketentuan. Terlebih lagi, Pemkab Kerinci berharap para PPPK paruh waktu terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gudang BBM Ilegal Jambi Polisi Selidiki
Wawako Sungai Penuh Sambut Jamaah Calon Haji
Polresta Padang Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Anak
SPPG 01 Pondok Tinggi Genap Setahun, Perkuat Sinergi
Wali Kota Umumkan Sapi Kurban Presiden untuk Idul adha
Kerinci Sungai Penuh Hujan Ringan Kabut Dini Hari
Truk Mogok Picu Macet Parah Sitinjau Lauik
BPBD Bungo Minta Warga Hindari Area Longsor
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:00 WIB

Kebakaran Gudang BBM Ilegal Jambi Polisi Selidiki

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:00 WIB

Wawako Sungai Penuh Sambut Jamaah Calon Haji

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:00 WIB

Polresta Padang Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Anak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:00 WIB

SPPG 01 Pondok Tinggi Genap Setahun, Perkuat Sinergi

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00 WIB

Wali Kota Umumkan Sapi Kurban Presiden untuk Idul adha

Berita Terbaru

ode redeem Free Fire terbaru 18 Mei 2026 berhadiah skin dan bundle gratis.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru Senin 18 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi Aplikasi Penghasil Uang Terbaru (foto tribuns sumbar)

Teknologi

Game Merge Fruits Reward Janjikan Saldo Dana Gratis

Senin, 18 Mei 2026 - 07:00 WIB

 FOTO ANTARA

Ekonomi

Rupiah Anjlok, Biaya Hidup Masyarakat Ikut Naik

Senin, 18 Mei 2026 - 06:00 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana(Foto: RRI/Saadatuddaraen)

Nasional

Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 89 Jemaah Haji Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi (Foto: General AI)

Khasanah

Larangan Potong Kuku dan Rambut Saat Kurban

Senin, 18 Mei 2026 - 04:00 WIB