Home / Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 16:00 WIB

Pengadilan Vonis Aditya Hanafi Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi pembunuhan. [Foto: Repro/Net]

Ilustrasi pembunuhan. [Foto: Repro/Net]

Jakarta, iNBrita.com  – Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aditya Hanafi karena membunuh dan melecehkan KLP alias Tiwi, pegawai BPS di Halmahera Timur, Maluku Utara. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Aditya terbukti melakukan pembunuhan berencana, pelecehan seksual, penyalahgunaan data pribadi, dan mentransmisikan informasi elektronik terkait perjudian secara ilegal.

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Aditya membunuh Tiwi di rumah dinas BPS di Kota Maba. Aditya merupakan rekan kerja korban dan calon suami Almira Fajriyanti Marsaoly, yang juga pegawai BPS. Saat itu, Almira sedang cuti di Ternate, sedangkan Aditya membawa duplikat kunci rumah korban.

Baca juga :   Prabowo: Indonesia Rugi Rp132 Triliun Akibat Judi Online

Polisi mendapat laporan dari tetangga korban pada 31 Juli 2025 karena melihat keanehan di rumah Tiwi. Setelah mendobrak pintu, polisi menemukan jenazah korban yang sudah membusuk.

Baca juga :   Andi Arief: SBY Siap Somasi Terkait Isu Ijazah Jokowi

Penyelidikan mengungkap bahwa Aditya melakukan pembunuhan pada 19 Juli 2025 pukul 05.22 WIT. Dia melakukan aksi itu karena kecanduan judi online, berhutang pada korban, dan ingin memanfaatkan identitas Tiwi untuk mengajukan pinjaman online. Setelah membunuh, Aditya kembali ke Ternate dan menikahi Almira pada 27 Juli 2025.

Pengadilan menilai perbuatan Aditya sangat terencana dan merugikan banyak pihak, sehingga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

(vvr)

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Distribusi bantuan satu tangki air bersih PT Tren Gen Horizon kepada masyarakat Aceh Tamiang melalui PPALC-YAI.

Nasional

PT Tren Gen Horizon Salurkan Air Bersih ke Aceh
Koperasi Desa Merah Putih mengajukan pinjaman ke bank BUMN.

Nasional

Melalui Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjam Rp 3 Miliar
Personel Polri berjaga di Stadion GBK jelang laga Indonesia vs Malaysia.

Nasional

1.620 Personel Polri Amankan Laga Indonesia vs Malaysia
uben Amorim bersama Manchester United di Old Trafford

Nasional

Kritik Amorim ke MU Berakhir dengan Pemecatan
Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan PPP Mardiono setelah meneliti AD/ART Muktamar IX.

Nasional

Kementerian Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
Polda Metro Jaya menjelaskan hasil gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi

Nasional

Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli
Truk mundur menabrak Fortuner milik Erika di Jalan Muchtar Raya Depok, pengemudi mobil menahan tabrakan untuk selamatkan pemotor

Nasional

Erika Pengemudi Fortuner Tahan Truk, Selamatkan Pemotor
H. Abdul Halim, Pengusaha Palembang terdakwa kasus korupsi Tol Betung–Tempino, di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Nasional

Pengusaha Palembang Haji Alim Wafat Usia 88