Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pengajuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II tahun 2026.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk mengusulkan siswa calon penerima bantuan hingga 8 November 2026.
Melalui program ini, pemerintah membantu siswa madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan biaya.
Berbeda dengan pendaftaran bantuan pada umumnya, siswa maupun orang tua tidak dapat mengajukan PIP Kemenag secara langsung.
Pihak sekolah atau satuan pendidikan harus mengurus seluruh proses pengusulan melalui operator masing-masing lembaga.
Mengutip informasi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag melalui akun Instagram resminya, operator harus menggunakan aplikasi PIP Kemenag untuk mengajukan calon penerima bantuan.
Cara Mengajukan PIP Kemenag Tahap II 2026
Operator madrasah atau satuan pendidikan dapat mengikuti tahapan berikut untuk mengusulkan siswa sebagai calon penerima PIP.
- Buka laman resmi aplikasi PIP Kemenag melalui https://pip.kemenag.go.id/login.
- Masukkan alamat email dan kata sandi SSO EMIS yang sudah terdaftar.
- Pilih akses sebagai operator untuk melanjutkan proses login.
- Aktifkan fitur autentikasi dua faktor atau Two-Factor Authentication (2FA), kemudian klik tombol aktivasi.
- Unduh aplikasi Google Authenticator melalui ponsel.
- Pindai barcode yang muncul pada layar untuk menghubungkan akun dengan Google Authenticator.
- Buka aplikasi Google Authenticator dan lihat kode OTP yang muncul.
- Masukkan kode OTP tersebut ke dalam aplikasi PIP Kemenag.
- Selesaikan proses verifikasi hingga sistem menampilkan halaman dashboard.
Setelah berhasil masuk, operator dapat melihat daftar nominasi sementara yang memuat data siswa berdasarkan hasil pengolahan data peserta didik dan desil nasional.
Operator kemudian memeriksa daftar tersebut dan memilih siswa yang memenuhi kriteria untuk diajukan sebagai calon Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Selanjutnya, verifikator memeriksa setiap usulan untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Verifikator dapat menyetujui atau membatalkan pengajuan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Jika verifikator menyetujui usulan, operator harus mengunggah dua dokumen pendukung, yaitu:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Setelah operator melengkapi seluruh dokumen dan verifikator memastikan kebenaran data, pemerintah dapat menyalurkan dana PIP ke rekening siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Rincian Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Pemerintah memberikan bantuan PIP dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan dan status siswa.
Mengacu pada informasi Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, berikut rincian bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
- Jenjang SD/SDLB/Paket A
- Siswa reguler menerima Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp225.000.
- Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
- Siswa reguler menerima Rp750.000 per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp375.000.
- Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Siswa reguler menerima Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp900.000.
Pemerintah membedakan nominal bantuan berdasarkan masa belajar efektif siswa dalam satu tahun anggaran.
Siswa baru dan siswa kelas akhir umumnya hanya mengikuti satu semester efektif dalam tahun anggaran berjalan. Karena itu, pemerintah memberikan bantuan dengan nominal setengah dari jumlah yang diterima siswa reguler.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan periode tahun anggaran mulai Januari hingga Desember.
Dengan batas akhir pengajuan pada 8 November 2026, pihak sekolah perlu segera memeriksa data siswa, menentukan calon penerima yang memenuhi kriteria, serta melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum masa pengusulan berakhir.









