Jakarta, iNBrita.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui sosok yang mengendalikan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menjelaskan, penyidik Polri masih menelusuri motif penyadapan tersebut. Polisi juga mencari tahu pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.
“Untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, dan apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, semuanya masih wallahu a’lam bish-shawab (hanya Allah yang tahu),” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril Minta Publik Tidak Berspekulasi
Yusril mengingatkan masyarakat agar tidak menarik kesimpulan tanpa bukti. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengandalkan fakta dan alat bukti saat mengusut perkara.
“Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum tidak boleh ditegakkan berdasarkan dugaan. Hukum harus berbicara dengan bukti,” tegasnya.
Karena itu, Yusril meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik Polri untuk mengembangkan perkara tersebut. Dia berharap polisi mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat melalui proses penyidikan.
Yusril juga menyebut penyidik masih berpeluang menambah jumlah tersangka. Polisi dapat menetapkan tersangka baru apabila menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Tiga Orang Sudah Menjadi Tersangka
Hingga Selasa (3/11/2026), Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
LSP diketahui merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, ASN merujuk kepada Ahrie Sonta Nasution dan EH merupakan Eko Hadi. Polisi kini menahan ketiganya di Rutan Mabes Polri.
Yusril turut menanggapi kemungkinan keterlibatan pihak asing dalam kasus tersebut. Namun, dia menegaskan pemerintah belum memiliki informasi yang cukup untuk memastikan dugaan itu.
“Kita tidak dapat berprasangka apa-apa. Biarkan penyidikan yang mengungkapnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak asing. Sampai hari ini, kita belum dapat menjawab pertanyaan itu,” ujarnya.
Polisi Ungkap Awal Dugaan Penyadapan
Sebelumnya, Polri membeberkan kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan aksi tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Asep menyebut para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur verifikasi. Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 telah mengatur mekanisme penyadapan tersebut.
Akibat tindakan itu, sistem LIMS diduga merekam sejumlah nomor telepon tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.
Tersangka Diduga Hapus File Sadapan
Asep menjelaskan, para tersangka kemudian memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
“Selanjutnya, sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Polisi menduga para tersangka menghapus file tersebut untuk menghilangkan jejak penyadapan. Seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri langsung memulai penyelidikan dan penyidikan. Selama proses tersebut, penyidik meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis barang bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk mengungkap perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Saudara SU, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Asep.
Penyadapan Diduga Sasar Banyak Kalangan
Asep menambahkan, para tersangka diduga tidak hanya menyadap nomor telepon Presiden Prabowo. Mereka juga menyasar nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Asep menegaskan setiap anggota kepolisian wajib mengikuti aturan hukum saat melakukan pemantauan maupun penyadapan. Polisi juga harus melindungi hak asasi manusia dan menjamin kepastian hukum dalam setiap tindakan.
Menurutnya, kepolisian hanya boleh menyadap komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum terhadap tindak pidana. Setiap penyadapan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
(vvr*)









