Jakarta, iNBrita.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya terdiri dari anggota Polri berinisial LSP, aparatur sipil negara (ASN), dan EH.
Anggota Polri berinisial LSP diketahui merupakan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, tersangka berinisial ASN diketahui bernama Ahrie Sonta Nasution. Adapun tersangka EH bernama Eko Hadi.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga memeriksa secara intensif seorang saksi berinisial SU.
Asep menjelaskan bahwa penyidik menetapkan ketiga tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi mendalami dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
“Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.
Yusril Belum Mengetahui Aktor Intelektual
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui siapa aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menjelaskan bahwa penyidik Polri masih mendalami motif penyadapan tersebut. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya aktor intelektual yang mengendalikan aksi tersebut.
Menanti Bukti
Yusril menegaskan bahwa penyidik belum bisa memastikan tujuan penyadapan maupun pihak yang berkepentingan di balik kasus tersebut.
“Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a’lam bish-shawab, (hanya Allah yang tahu) ya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Selasa (3/11/2026).
Ia mengingatkan bahwa masyarakat boleh menyampaikan dugaan. Namun, aparat penegak hukum harus menggunakan bukti untuk membuktikan suatu perkara.
“Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti,” tambahnya.
Karena itu, Yusril meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik Polri untuk menuntaskan penyidikan. Ia juga berharap polisi terus mengembangkan perkara tersebut agar dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Yusril menambahkan bahwa polisi masih berpeluang menetapkan tersangka baru. Penyidik akan menentukan langkah tersebut berdasarkan hasil pengembangan perkara.
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Penyidik juga telah menahan ketiganya di Rutan Mabes Polri.
Yusril turut membuka kemungkinan keterlibatan pihak asing dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik belum menemukan dasar untuk memastikan dugaan itu.
“Kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga ada mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu,” kata Yusril.
Gerindra dan PDIP Berikan Tanggapan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri itu secara profesional, objektif, dan transparan.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa malam (3/11/2026).
Habiburokhman menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak mempercayakan penanganan perkara kepada aparat yang memiliki kewenangan.
“Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujarnya.
Ia juga berharap penyidik menjaga profesionalitas dan objektivitas selama menangani perkara tersebut. Menurutnya, transparansi harus menjadi prinsip utama sejak awal penyidikan hingga proses hukum berakhir.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” tandasnya.
PDIP Minta Polisi Perluas Pengusutan
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto meminta Polri memperluas pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Ia menilai pengungkapan kasus yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri harus menjadi momentum untuk membongkar dugaan praktik pengintaian terhadap jurnalis dan kelompok kritis.
Hasto menegaskan bahwa penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal merupakan tindakan serius. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga mengancam hak asasi manusia dan kebebasan demokrasi.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Hasto kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Hasto berharap polisi memanfaatkan pengungkapan kasus ini untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan negara terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, dan tokoh politik.
Ia juga meminta penyidik mengungkap kemungkinan penggunaan kewenangan negara untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan dan demokrasi.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” sambungnya.
Selain itu, Hasto mengapresiasi jajaran internal Polri yang berani melaporkan dugaan penyadapan ilegal tersebut. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa sejumlah anggota kepolisian masih memiliki integritas dan keberanian untuk mengungkap pelanggaran di lingkungan institusinya.
“Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” kata Hasto.
Hasto juga mengingatkan seluruh pejabat negara agar mengedepankan moral dan etika kenegarawanan saat menggunakan kewenangan penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, ataupun agenda politik praktis.
“Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” jelasnya.
(vvr*)









