Jakarta , iNBrita.com – Warga kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa harus mengantre di kantor polisi.
Menurut Portal Informasi Indonesia (indonesiago.id), langkah-langkah perpanjangan SIM online sebagai berikut:
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel.
Verifikasi data diri.
Siapkan dokumen, antara lain e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto.
Pilih menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM.
Isi data sesuai petunjuk.
Bayar biaya sesuai arahan sistem.
Satpas akan memeriksa data dan dokumen. Jika lengkap, SIM baru akan dicetak.
Warga dapat memilih pengiriman SIM ke rumah atau mengambil langsung di Satpas.
Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM 2026
Mengacu pada PP No.76/2020 tentang PNBP, biaya perpanjangan dan pembuatan SIM tahun 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya:
Perpanjangan SIM:
SIM A, B I, B II: Rp 80.000
SIM C, C I, C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 35.000
Pembuatan SIM baru:
SIM A, B I, B II: Rp 120.000
SIM C, C I, C II: Rp 100.000
SIM D, D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tarif dapat berbeda di masing-masing wilayah.
(vvr)














