Perpanjang SIM Online Tahun 2026, Simak Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)

Ilustrasi SIM (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)

Jakarta , iNBrita.com – Warga kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa harus mengantre di kantor polisi.

Menurut Portal Informasi Indonesia (indonesiago.id), langkah-langkah perpanjangan SIM online sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel.

  2. Verifikasi data diri.

  3. Siapkan dokumen, antara lain e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto.

  4. Pilih menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM.

  5. Isi data sesuai petunjuk.

  6. Bayar biaya sesuai arahan sistem.

  7. Satpas akan memeriksa data dan dokumen. Jika lengkap, SIM baru akan dicetak.

  8. Warga dapat memilih pengiriman SIM ke rumah atau mengambil langsung di Satpas.

Baca Juga :  Liverpool Resmi Boyong Jeremy Jacquet dengan Harga Fantastis

Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM 2026

Mengacu pada PP No.76/2020 tentang PNBP, biaya perpanjangan dan pembuatan SIM tahun 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya:

  • Perpanjangan SIM:

    • SIM A, B I, B II: Rp 80.000

    • SIM C, C I, C II: Rp 75.000

    • SIM D: Rp 35.000

  • Pembuatan SIM baru:

    • SIM A, B I, B II: Rp 120.000

    • SIM C, C I, C II: Rp 100.000

    • SIM D, D I: Rp 50.000

    • SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga :  Harkitnas ke-117 Tahun 2025 Tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tarif dapat berbeda di masing-masing wilayah.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Kendaraan mengisi Pertalite di SPBU, seiring meningkatnya konsumsi BBM subsidi akibat harga Pertamax yang bertahan tinggi.(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Nasional

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memaparkan percepatan implementasi ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Foto: dok. YouTube Setpres)

Nasional

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 20:00 WIB

Tampilan hadiah kode redeem FC Mobile berupa pemain OVR 115 dan item spesial terbaru Juli 2026.(Foto: FC Mobile)

Game

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juli 2026 Hadiah OVR

Senin, 20 Jul 2026 - 19:00 WIB