Home / Opini

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:30 WIB

Pilkada di Persimpangan Demokrasi dan Dalih Efisiensi

Foto: Ilustrasi pemungutan suara    (Fuad Hasim/detikcom)

Foto: Ilustrasi pemungutan suara (Fuad Hasim/detikcom)

 Muhammad Iqbal Kholidin
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Jakarta, iNBrita.com  – Sejumlah elite politik kembali mendorong perubahan sistem pemilihan kepala daerah atau  Pilkada.  Mereka mengusulkan agar kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan kembali dipilih oleh DPRD. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara terbuka menyampaikan usulan tersebut dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

Partai Golkar sebenarnya telah menyuarakan gagasan serupa setahun sebelumnya. Para pengusung wacana ini secara konsisten menempatkan mahalnya biaya Pilkada langsung sebagai alasan utama. Mereka menilai biaya tinggi menutup peluang figur berkualitas yang tidak memiliki modal finansial besar untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Tidak ada yang membantah bahwa Pilkada memerlukan biaya besar. Namun, para pengusung wacana ini kerap menyederhanakan persoalan dengan menganggap biaya sebagai masalah tunggal yang hanya memiliki satu solusi. Padahal, persoalan biaya Pilkada memiliki dimensi yang berbeda dan tidak dapat diselesaikan dengan cara memangkas hak politik warga.

Publik perlu membedakan dua jenis biaya Pilkada. Pertama, biaya penyelenggaraan yang negara keluarkan untuk menjamin proses pemilihan berlangsung jujur, adil, dan inklusif. Kedua, ongkos politik yang kandidat tanggung dalam proses pencalonan dan kontestasi. Kedua jenis biaya ini memiliki sumber persoalan dan konsekuensi kebijakan yang sama sekali berbeda.

Ketika elite politik menggunakan mahalnya ongkos politik kandidat sebagai alasan untuk menghapus pemilihan langsung, mereka sesungguhnya menyederhanakan persoalan demokrasi secara berbahaya. Logika ini mengasumsikan bahwa negara dapat menyelesaikan problem politik dengan mengurangi partisipasi rakyat, bukan dengan membenahi praktik politik yang rusak.

Alih-alih terjebak dalam perdebatan langsung atau tidak langsung, publik seharusnya mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perubahan sistem ini benar-benar bertujuan memperkuat demokrasi, atau justru melegitimasi kemunduran atas nama efisiensi?

Kedaulatan Rakyat sebagai Prinsip Utama

Demokrasi modern berdiri di atas prinsip kedaulatan rakyat. Rakyat memegang daulat tertinggi, sementara pejabat publik hanya menjalankan kewenangan yang rakyat mandatkan. Rakyat tidak pernah menyerahkan kedaulatannya secara permanen; mereka hanya memberikan mandat terbatas dalam jangka waktu tertentu.

Karena keterbatasan praktis, rakyat tidak mungkin mengelola seluruh urusan pemerintahan secara langsung. Negara modern kemudian menerapkan demokrasi perwakilan. Dalam sistem ini, rakyat tetap memegang kedaulatan, sedangkan wakil rakyat menjalankan pemerintahan atas dasar mandat pemilu.

Pemilu memainkan peran sentral dalam demokrasi perwakilan. Pemilu memastikan bahwa kekuasaan eksekutif dan legislatif bersumber langsung dari rakyat. Tanpa pemilu, hubungan antara rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan pejabat publik sebagai penerima mandat akan terputus.

Wakil rakyat menerima mandat untuk mewakili dan mengawasi, bukan untuk mengambil alih hak rakyat dalam menentukan pemimpin eksekutif. Ketika DPRD memilih kepala daerah, DPRD tidak sekadar mengubah prosedur, tetapi juga memutus hubungan langsung antara rakyat dan penguasa daerah.

Sebagian pihak kerap membandingkan mekanisme ini dengan sistem parlementer. Namun, perbandingan tersebut keliru. Dalam sistem parlementer, parlemen memilih perdana menteri dari kalangan anggota parlemen yang telah memperoleh mandat langsung dari rakyat. Parlemen tidak menciptakan mandat baru, melainkan mendistribusikan tugas di antara sesama pemegang mandat rakyat.

Pemikir politik Joseph A. Schumpeter bahkan menegaskan bahwa demokrasi minimal mensyaratkan kompetisi untuk memperoleh suara rakyat. Tanpa pemilu yang memberikan mandat langsung, suatu sistem politik kehilangan syarat dasarnya sebagai demokrasi.

Karena itu, ketika DPRD menggantikan rakyat dalam memilih kepala daerah, negara tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga mengorbankan prinsip dasar demokrasi perwakilan.

Membaca Persoalan Biaya secara Jernih

Jika elite politik benar-benar ingin menekan biaya Pilkada, mereka harus membaca persoalan ini secara jernih. Biaya penyelenggaraan Pilkada meningkat terutama karena desain Pilkada serentak nasional.

Negara mengalokasikan anggaran besar untuk honorarium penyelenggara ad hoc, pengamanan, pengawasan, serta distribusi logistik ke seluruh wilayah. Pada Pilkada 2024, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 37,5 triliun. Angka ini mencerminkan pilihan desain dan tata kelola pemilu, bukan semata-mata konsekuensi dari pemilihan langsung.

Lonjakan biaya pada Pilkada 2020 juga terjadi karena faktor situasional. Pemerintah harus menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Publik tidak seharusnya menjadikan kondisi luar biasa ini sebagai dasar untuk menilai Pilkada langsung secara umum.

Sementara itu, publik sering kali mengaitkan mahalnya Pilkada dengan ongkos politik kandidat. Namun, ongkos politik tinggi tidak lahir dari mekanisme pemilihan langsung. Praktik politik uang, mahar pencalonan, dan lemahnya penegakan hukum justru memicu pembengkakan biaya.

Riset menunjukkan bahwa politik uang telah mengakar dalam berbagai kontestasi elektoral. Kandidat juga harus menanggung biaya pencalonan yang mahal, mulai dari mahar politik hingga pembiayaan survei. Banyak dari biaya ini tidak tercatat secara resmi dan luput dari pengawasan.

Mengubah mekanisme pemilihan tanpa menyentuh akar masalah hanya akan memindahkan ongkos politik dari ruang publik ke ruang elite.

Mengulang Kesalahan Lama

Sejarah mencatat bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD pernah melahirkan praktik politik uang yang masif. Transaksi dukungan berlangsung tertutup dan minim akuntabilitas. Negara kemudian memperkenalkan Pilkada langsung sebagai koreksi atas praktik tersebut.

Ketika negara mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD, negara berisiko menghidupkan kembali praktik lama yang pernah gagal. Ongkos politik tidak akan hilang, tetapi akan terkonsentrasi di tangan segelintir elite yang sulit diawasi publik.

Wacana ini juga berhadapan dengan rambu konstitusional. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu yang harus berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pembentuk undang-undang wajib berhati-hati dalam mengubah mekanisme ini.

Jalan Pembenahan Demokrasi

Jika negara ingin mencapai efisiensi, negara tidak perlu memangkas hak pilih rakyat. Negara dapat menata ulang desain pemilu, menyederhanakan tahapan, merampingkan badan ad hoc, serta memperbaiki perencanaan anggaran pusat dan daerah.

Untuk menekan ongkos politik kandidat, negara harus berani mereformasi pendanaan partai politik, menghapus praktik pencalonan transaksional, dan menegakkan hukum secara konsisten terhadap politik uang.

Pada akhirnya, Pilkada langsung bukan sekadar simbol reformasi. Pilkada langsung menjaga arah demokrasi. Ketika rakyat percaya pada proses demokrasi, pemerintahan memperoleh legitimasi yang kuat. Sebaliknya, ketika negara mengurangi partisipasi rakyat atas nama efisiensi, negara justru menggerogoti kepercayaan publik dan stabilitas kekuasaan.

(*)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Walikota Alfin dan Bupati Monadi berdampingan saat Balik Kudahin, menunjukkan harmoni Sungai Penuh dan Kerinci.

Opini

Festival Balik Kudahin Tegaskan Ikatan Kerinci Sungai Penuh

Covid-19

Malam Pergantian Tahun
Hen Madura sedang mengelas rangka besi di bengkel las sederhana miliknya di Sungai Penuh.

Opini

Anak Seorang Tukang Las Sungai Penuh Raih S2 Belanda
Potret Deni atau Dea Lipa, figur viral Sister Hong Lombok asal Praya Timur.

Opini

Sister Hong Lombok dan Respons Publik di Era Digital
Safwandi, Dpt., Sekjen LAM Kerinci, mengenakan pakaian adat, menyampaikan pernyataan tentang Mendapo. (Foto Andalas)

Opini

Mendapo Ada Sebelum Kolonial Belanda, Bukan Produk Penjajahan

Dinamika

Hubungan itu “Saling” bukan “Maunya”.

Opini

Fenomena Wartawan Dadakan dan Ancaman Serius Dunia Jurnalistik

Opini

Ini bukan Negeri Preman