Bangka, iNBrita.com — Komplotan perampok menyatroni gudang smelter timah milik sebuah perusahaan di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Polisi berhasil menangkap para pelaku dan menyita 538 balok timah serta uang tunai sebesar Rp 768 juta.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa komplotan pencurian dengan kekerasan ini terdiri dari 10 orang. Para pelaku berinisial AN (49), AW (40), RI (42), FS (28), BS (26), DT (19), SB (46), WY (30), RS (31), dan MA (23).
Polisi menangkap seluruh pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam di beberapa wilayah di Pulau Bangka. Petugas mengamankan lima pelaku di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok saat mereka hendak melarikan diri ke luar daerah.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya, mengatakan bahwa para pelaku melakukan aksi tersebut pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Para pelaku masuk ke area gudang smelter dengan cara mengendap-endap melalui pintu belakang. Mereka langsung menyekap lima petugas keamanan. Pelaku menutup mata korban, mengikat tangan mereka, dan mengancam agar tidak melawan.
Setelah menguasai situasi, para pelaku mencuri balok timah dari dalam gudang. Mereka mengangkut hasil curian menggunakan dua unit truk.
Para pelaku kemudian membawa dan menyembunyikan timah curian di wilayah Pangkalpinang. Mereka berpencar untuk menghindari penangkapan. Polisi akhirnya menangkap lima pelaku lainnya saat mereka berusaha kabur ke Sumatera Selatan.
Saat ini, polisi telah mengamankan seluruh 10 pelaku dan masih terus mengembangkan kasus tersebut.
(VVR*)









