Home / Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 05:00 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Transaksi Fiktif Ikan di Jambi

Ilustrasi penipuan smishing.(Dok. SHUTTERSTOCK)

Ilustrasi penipuan smishing.(Dok. SHUTTERSTOCK)

JAMBI, iNBrita.com  – Polisi menangkap seorang pria berinisial D di Kota Jambi karena menipu rekan bisnisnya melalui transaksi fiktif penjualan ikan. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 48,5 juta.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa pelaku mengirim bukti transfer palsu setiap kali melakukan pembayaran. Nominal yang ditampilkan beragam, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 7 juta. “Pelaku menipu korban hingga sepuluh kali transaksi,” ujar Jimi, Minggu (11/1/2025).

Korban baru menyadari penipuan setelah mengecek saldo rekening. Ternyata, tidak ada transfer masuk meskipun pelaku mengirim bukti pembayaran. Jimi menambahkan, “Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Karena transaksi berlangsung berulang dan terlihat meyakinkan, korban baru sadar saat kerugian menumpuk.”

Baca juga :   Hukum Puasa Isra Miraj dan Jadwal 2026

Setelah menyadari penipuan, korban melapor ke kepolisian. Petugas langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Informasi terakhir menunjukkan D berada di kawasan Talang Gulo, Kota Jambi. Polisi segera menangkapnya dan membawanya ke Mapolsek Kotabaru untuk pemeriksaan.

Polisi menyita 10 lembar bukti transfer palsu yang digunakan pelaku. Bukti itu menunjukkan bagaimana D meyakinkan korban agar membayar. Saat ini, polisi menahan pelaku di Polsek Kotabaru dan menjeratnya dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga :   Breaking News Bakhtiar Warga Semerap Meninggal Gantung Diri

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa mutasi rekening sebelum mempercayai bukti transaksi digital. Langkah ini penting untuk menghindari kerugian akibat penipuan serupa.

Pelaku kini menjalani proses hukum. Polisi menegaskan akan menindak tegas kasus penipuan dengan modus transaksi fiktif. Korban juga diimbau melaporkan setiap kecurigaan agar penipu cepat ditangkap.

(vvr)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pertemuan Ninik Mamak dan panitia Kenduri Sko Luhah Rio Jayo 2026

Daerah

Ninik Mamak dan Panitia Matangkan Kenduri Sko

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Kunjungan Kerja Komisi

Daerah

Pemkot Sungai Penuh & BKKBN RI gelar Audiensi Pencegahan Stunting.

Daerah

PJ Bupati Kerinci Tinjau Calon Lokasi Ibu Kota Kerinci Hilir
Anggota GOW Sungai Penuh dan Jambi belajar bersama memperkuat silaturahmi.

Daerah

Studi Pembelajaran Perkuat Silaturahmi GOW Sungai Penuh–Jambi

Daerah

Kadis PUPR Kerinci maya Bergerak cepat Atasi Longsor

Daerah

Polres Kerinci Gelar Sosialisasi Rekrutmen Anggota Polri Tahun 2024

Daerah

Dinas PMD Sungai Penuh Bantah Serahkan Uang ke Mts