Jakarta, iNBrita.com – Kemendikdasmen resmi menetapkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 27 November 2025. Dengan demikian, rangkaian kegiatan PPG berlangsung sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025.
Ketentuan Umum PPG Tahap 5 2025
Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi peserta. Selain itu, setiap poin memberikan panduan agar proses PPG berjalan lebih terstruktur. Berikut ketentuannya:
-
Kemendikdasmen menetapkan sasaran peserta bagi guru yang terdaftar di Dapodik, belum memiliki Sertifikat Pendidik, memenuhi syarat administrasi, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, tidak mengikuti PPG di kementerian lain, serta memiliki bidang studi yang sesuai dengan penempatan LPTK.
-
Selanjutnya, sistem SIMPKB mengirimkan informasi pemanggilan peserta melalui akun masing-masing.
-
Peserta juga perlu memeriksa validitas NIK melalui SIMPKB atau Info GTK. Jika datanya belum valid, peserta dapat memperbaikinya melalui Verval PTK atau pembaruan data di Dapodik sekolah.
-
Setelah itu, peserta yang menyatakan kesediaan mengikuti PPG harus melakukan konfirmasi di SIMPKB, mempelajari buku ajar melalui tautan resmi, serta mengaktifkan akun belajar.id untuk mengakses Ruang GTK.
-
Peserta kemudian wajib melakukan lapor diri secara daring ke LPTK sesuai jadwal. Daftar laman LPTK tersedia pada situs resmi PPG Kemendikdasmen.
-
Berikutnya, peserta mengikuti pembelajaran mandiri dan pembelajaran terbimbing melalui Ruang GTK serta LPTK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
-
Setelah rangkaian pembelajaran berjalan, peserta melakukan pendaftaran UKPPPG melalui Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG. LPTK penyelenggara juga akan memberikan informasi teknis terkait proses tersebut.
-
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta melalui akun SIMPKB Operator Disdik untuk membantu melakukan pendampingan.
-
Terakhir, peserta dapat memantau seluruh informasi resmi dan pembaruan pelaksanaan PPG melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id.
Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap 5
Berdasarkan lampiran jadwal, rangkaian kegiatan berlangsung secara berurutan sebagai berikut:
-
Pemanggilan peserta dan konfirmasi kesediaan di SIMPKB: 27–28 November 2025
-
Pembelajaran mandiri (buku ajar) di SIMPKB: hingga 30 November 2025
-
Lapor diri di LPTK: 30 November–1 Desember 2025
-
Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025
-
Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 1–6 Desember 2025
-
Pembelajaran terbimbing daring di LPTK: 1–6 Desember 2025
-
Pendaftaran UKPPPG: 8 Desember 2025
-
Unggah dokumen uji kinerja: 9–11 Desember 2025
-
Cetak kartu ujian: 12 Desember 2025
-
Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 14 Desember 2025
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pemberitahuan dari LPTK penyelenggara.
Ketentuan Lapor Diri
Pada tahap lapor diri, peserta wajib mengunggah seluruh berkas ke aplikasi Lapor Diri LPTK melalui akun SIMPKB. Selain itu, peserta perlu memastikan semua dokumen telah sesuai format. Berkas yang harus dipersiapkan meliputi:
-
Pakta integritas
-
Biodata mahasiswa (format PD DIKTI)
-
Scan ijazah S1/DIV legalisir
-
Scan transkrip nilai S1/DIV
-
Scan KTP atau SIM
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
-
Scan surat keterangan sehat
-
Scan surat keterangan berkelakuan baik
-
Scan surat bebas NAPZA
-
Scan NPWP (jika memiliki)
-
Dokumen tambahan yang ditentukan LPTK
Tahap lapor diri menjadi syarat utama agar peserta dapat mengikuti pembelajaran mandiri, pembelajaran terbimbing, hingga seluruh rangkaian Uji Kompetensi PPG. Dengan kata lain, peserta yang tidak menyelesaikan tahap ini tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
(VVR*)









