PPG Guru Tertentu Tahap 5 Resmi Dimulai 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru sedang mengikuti kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 sesuai ketentuan Kemendikdasmen.

Guru sedang mengikuti kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 sesuai ketentuan Kemendikdasmen.

Jakarta, iNBrita.com – Kemendikdasmen resmi menetapkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 27 November 2025. Dengan demikian, rangkaian kegiatan PPG berlangsung sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025.

Ketentuan Umum PPG Tahap 5 2025

Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi peserta. Selain itu, setiap poin memberikan panduan agar proses PPG berjalan lebih terstruktur. Berikut ketentuannya:

  • Kemendikdasmen menetapkan sasaran peserta bagi guru yang terdaftar di Dapodik, belum memiliki Sertifikat Pendidik, memenuhi syarat administrasi, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, tidak mengikuti PPG di kementerian lain, serta memiliki bidang studi yang sesuai dengan penempatan LPTK.

  • Selanjutnya, sistem SIMPKB mengirimkan informasi pemanggilan peserta melalui akun masing-masing.

  • Peserta juga perlu memeriksa validitas NIK melalui SIMPKB atau Info GTK. Jika datanya belum valid, peserta dapat memperbaikinya melalui Verval PTK atau pembaruan data di Dapodik sekolah.

  • Setelah itu, peserta yang menyatakan kesediaan mengikuti PPG harus melakukan konfirmasi di SIMPKB, mempelajari buku ajar melalui tautan resmi, serta mengaktifkan akun belajar.id untuk mengakses Ruang GTK.

  • Peserta kemudian wajib melakukan lapor diri secara daring ke LPTK sesuai jadwal. Daftar laman LPTK tersedia pada situs resmi PPG Kemendikdasmen.

  • Berikutnya, peserta mengikuti pembelajaran mandiri dan pembelajaran terbimbing melalui Ruang GTK serta LPTK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

  • Setelah rangkaian pembelajaran berjalan, peserta melakukan pendaftaran UKPPPG melalui Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG. LPTK penyelenggara juga akan memberikan informasi teknis terkait proses tersebut.

  • Di sisi lain, Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta melalui akun SIMPKB Operator Disdik untuk membantu melakukan pendampingan.

  • Terakhir, peserta dapat memantau seluruh informasi resmi dan pembaruan pelaksanaan PPG melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id.

Baca Juga :  Itemku Targetkan Gamer Dunia Lewat Ekspansi Global

Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap 5

Berdasarkan lampiran jadwal, rangkaian kegiatan berlangsung secara berurutan sebagai berikut:

  1. Pemanggilan peserta dan konfirmasi kesediaan di SIMPKB: 27–28 November 2025

  2. Pembelajaran mandiri (buku ajar) di SIMPKB: hingga 30 November 2025

  3. Lapor diri di LPTK: 30 November–1 Desember 2025

  4. Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025

  5. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 1–6 Desember 2025

  6. Pembelajaran terbimbing daring di LPTK: 1–6 Desember 2025

  7. Pendaftaran UKPPPG: 8 Desember 2025

  8. Unggah dokumen uji kinerja: 9–11 Desember 2025

  9. Cetak kartu ujian: 12 Desember 2025

  10. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 14 Desember 2025

Baca Juga :  Umrah Mandiri Uji Kesiapan Regulasi dan Perlindungan Jamaah

Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pemberitahuan dari LPTK penyelenggara.

Ketentuan Lapor Diri

Pada tahap lapor diri, peserta wajib mengunggah seluruh berkas ke aplikasi Lapor Diri LPTK melalui akun SIMPKB. Selain itu, peserta perlu memastikan semua dokumen telah sesuai format. Berkas yang harus dipersiapkan meliputi:

  • Pakta integritas

  • Biodata mahasiswa (format PD DIKTI)

  • Scan ijazah S1/DIV legalisir

  • Scan transkrip nilai S1/DIV

  • Scan KTP atau SIM

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

  • Scan surat keterangan sehat

  • Scan surat keterangan berkelakuan baik

  • Scan surat bebas NAPZA

  • Scan NPWP (jika memiliki)

  • Dokumen tambahan yang ditentukan LPTK

Tahap lapor diri menjadi syarat utama agar peserta dapat mengikuti pembelajaran mandiri, pembelajaran terbimbing, hingga seluruh rangkaian Uji Kompetensi PPG. Dengan kata lain, peserta yang tidak menyelesaikan tahap ini tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Bunga daisy mekar dengan kelopak putih dan pusat kuning cerah. ( Foto Pexels)

Pendidikan

Arti Bunga Daisy Cantik Simbol Kesetiaan dan Cinta

Sabtu, 13 Jun 2026 - 00:00 WIB

Ishak (76) berjuang melawan stroke di tengah keterbatasan hidup. (Istimewa)

KERINCI

Ishak Berjuang Melawan Stroke di Tengah Keterbatasan Hidup

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:00 WIB

Foto: Ilustrasi Trading (Istimewa)

Ekonomi

Harga Emas Naik Tajam, Investor Berburu Logam Mulia

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:00 WIB

Sebuah kendaraan listrik melakukan pengisian daya di stasiun charging, mencerminkan tren peningkatan penggunaan EV(Foto :carnewschina.com)

Teknologi

EV Kuasai Pasar China Mei 2026, Penjualan ICE Anjlok

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas hari ini turun ke level Rp2,6 juta per gram.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ekonomi

Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini, Saatnya Beli?

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:00 WIB