PPG Guru Tertentu Tahap 5 Resmi Dimulai 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru sedang mengikuti kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 sesuai ketentuan Kemendikdasmen.

Guru sedang mengikuti kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 sesuai ketentuan Kemendikdasmen.

Jakarta, iNBrita.com – Kemendikdasmen resmi menetapkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 27 November 2025. Dengan demikian, rangkaian kegiatan PPG berlangsung sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025.

Ketentuan Umum PPG Tahap 5 2025

Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi peserta. Selain itu, setiap poin memberikan panduan agar proses PPG berjalan lebih terstruktur. Berikut ketentuannya:

  • Kemendikdasmen menetapkan sasaran peserta bagi guru yang terdaftar di Dapodik, belum memiliki Sertifikat Pendidik, memenuhi syarat administrasi, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, tidak mengikuti PPG di kementerian lain, serta memiliki bidang studi yang sesuai dengan penempatan LPTK.

  • Selanjutnya, sistem SIMPKB mengirimkan informasi pemanggilan peserta melalui akun masing-masing.

  • Peserta juga perlu memeriksa validitas NIK melalui SIMPKB atau Info GTK. Jika datanya belum valid, peserta dapat memperbaikinya melalui Verval PTK atau pembaruan data di Dapodik sekolah.

  • Setelah itu, peserta yang menyatakan kesediaan mengikuti PPG harus melakukan konfirmasi di SIMPKB, mempelajari buku ajar melalui tautan resmi, serta mengaktifkan akun belajar.id untuk mengakses Ruang GTK.

  • Peserta kemudian wajib melakukan lapor diri secara daring ke LPTK sesuai jadwal. Daftar laman LPTK tersedia pada situs resmi PPG Kemendikdasmen.

  • Berikutnya, peserta mengikuti pembelajaran mandiri dan pembelajaran terbimbing melalui Ruang GTK serta LPTK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

  • Setelah rangkaian pembelajaran berjalan, peserta melakukan pendaftaran UKPPPG melalui Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG. LPTK penyelenggara juga akan memberikan informasi teknis terkait proses tersebut.

  • Di sisi lain, Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta melalui akun SIMPKB Operator Disdik untuk membantu melakukan pendampingan.

  • Terakhir, peserta dapat memantau seluruh informasi resmi dan pembaruan pelaksanaan PPG melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id.

Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap 5

Berdasarkan lampiran jadwal, rangkaian kegiatan berlangsung secara berurutan sebagai berikut:

  1. Pemanggilan peserta dan konfirmasi kesediaan di SIMPKB: 27–28 November 2025

  2. Pembelajaran mandiri (buku ajar) di SIMPKB: hingga 30 November 2025

  3. Lapor diri di LPTK: 30 November–1 Desember 2025

  4. Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025

  5. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 1–6 Desember 2025

  6. Pembelajaran terbimbing daring di LPTK: 1–6 Desember 2025

  7. Pendaftaran UKPPPG: 8 Desember 2025

  8. Unggah dokumen uji kinerja: 9–11 Desember 2025

  9. Cetak kartu ujian: 12 Desember 2025

  10. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 14 Desember 2025

Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pemberitahuan dari LPTK penyelenggara.

Ketentuan Lapor Diri

Pada tahap lapor diri, peserta wajib mengunggah seluruh berkas ke aplikasi Lapor Diri LPTK melalui akun SIMPKB. Selain itu, peserta perlu memastikan semua dokumen telah sesuai format. Berkas yang harus dipersiapkan meliputi:

  • Pakta integritas

  • Biodata mahasiswa (format PD DIKTI)

  • Scan ijazah S1/DIV legalisir

  • Scan transkrip nilai S1/DIV

  • Scan KTP atau SIM

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

  • Scan surat keterangan sehat

  • Scan surat keterangan berkelakuan baik

  • Scan surat bebas NAPZA

  • Scan NPWP (jika memiliki)

  • Dokumen tambahan yang ditentukan LPTK

Tahap lapor diri menjadi syarat utama agar peserta dapat mengikuti pembelajaran mandiri, pembelajaran terbimbing, hingga seluruh rangkaian Uji Kompetensi PPG. Dengan kata lain, peserta yang tidak menyelesaikan tahap ini tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya
Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia
Abu Anak Krakatau Menyebar, Penerbangan Perlu Waspada
Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:00 WIB

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang

Senin, 14 September 2026 - 18:00 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 12:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya

Rabu, 9 September 2026 - 20:00 WIB

Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Program BeZakat 2026 Kemenag memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa baru.(Foto: Instagram/Literasi Zakat Wakaf)

Pendidikan

Beasiswa BeZakat 2026 Diperpanjang, Cek Syaratnya Sekarang

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:00 WIB

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).(Foto : www.liputan6.com)

Ekonomi

Pemerintah Temukan 25 Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:00 WIB

Yamaha Grand Filano menjadi bagian dari kolaborasi lifestyle bersama Roadgrills.Ina dan Se.tujuan Coffee & Eatery.(Foto : Ist/liputan6.com)

Teknologi

Yamaha Grand Filano Terbaru, Harga dan Spesifikasi Lengkap

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi becak listrik untuk pengemudi lansia.

Uncategorized

Prabowo Gagas Becak Listrik untuk Lansia, 7.000 Unit Disalurkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:00 WIB

Tim gabungan bersama warga memadamkan kebakaran lahan seluas sekitar dua hektare di Desa Sungai Langkap, Kerinci, Selasa (15/9/2026).

KERINCI

Polsek Gunung Kerinci dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:00 WIB