Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar (TMS). Pemerintah menemukan masalah tersebut setelah memeriksa produk di sejumlah laboratorium.
Produk-produk tersebut beredar dengan label beras fortifikasi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi pada kemasan.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).
Pemerintah Periksa Kandungan Beras Fortifikasi
Amran mengatakan pemerintah memeriksa produk beras fortifikasi di empat laboratorium yang memiliki kredibilitas.
Setelah melakukan pemeriksaan, pemerintah menemukan dugaan perbedaan antara kandungan beras dan informasi pada label. Karena itu, pemerintah memasukkan 25 produk tersebut ke dalam daftar beras yang tidak memenuhi standar.
“Ternyata ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada 4 lab, kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” ujar Amran.
Selain kandungan produk, pemerintah juga memperhatikan informasi yang tercantum pada kemasan. Sebab, konsumen menggunakan informasi tersebut sebagai dasar ketika membeli beras.
Karena itu, pemerintah menilai produsen harus memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi produk.
Harga Beras Fortifikasi Capai Rp57.600
Selain memeriksa kandungan produk, pemerintah juga menyoroti harga jual beras fortifikasi. Amran mengatakan sejumlah produk memiliki harga jauh lebih tinggi daripada harga yang menurut pemerintah masih wajar.
“Harusnya harganya Rp13.500, tapi ada yang dijual sampai Rp57.000 per kilogram,” kata Amran.
Sementara itu, Amran menyebut rata-rata harga jual sejumlah produk mencapai sekitar Rp22.000 per kilogram. Ia bahkan menilai kondisi tersebut sangat merugikan konsumen.
Dalam pemaparan pemerintah, beras dengan inisial WFO mencatat harga jual tertinggi. Penjual memasarkan produk tersebut dengan harga Rp57.600 per kilogram.
Sebaliknya, pemerintah menyebut harga wajar WFO hanya Rp13.500 per kilogram. Dengan demikian, konsumen menghadapi selisih harga sebesar Rp44.100 per kilogram.
Selanjutnya, beras dengan inisial WFR juga memiliki harga jual tinggi. Penjual memasarkan produk tersebut dengan harga Rp42.500 per kilogram. Sementara itu, pemerintah menetapkan harga wajarnya sebesar Rp13.500 per kilogram.
Selain WFO dan WFR, pemerintah juga mencatat harga beras WJK sebesar Rp33.800 per kilogram. Padahal, pemerintah menyebut harga wajar produk tersebut hanya Rp14.900 per kilogram.
Rata-Rata Harga Mencapai Rp23.385
Pemerintah kemudian menghitung harga jual dari seluruh 25 produk yang masuk dalam temuan.
Hasil perhitungan tersebut menunjukkan rata-rata harga jual mencapai Rp23.385 per kilogram. Sementara itu, pemerintah menghitung rata-rata harga wajar sebesar Rp13.689 per kilogram.
Dengan perhitungan tersebut, konsumen menghadapi rata-rata selisih harga sekitar Rp9.695 per kilogram.
Selisih harga itu kemudian menjadi perhatian pemerintah. Sebab, program beras fortifikasi seharusnya membantu masyarakat yang membutuhkan tambahan asupan gizi.
Di sisi lain, harga yang terlalu tinggi dapat membuat masyarakat kesulitan memperoleh produk tersebut. Karena itu, pemerintah menilai harga jual juga perlu mendapat pengawasan.
Beras Fortifikasi Menyasar Kelompok Rentan
Amran menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan program fortifikasi untuk membantu kelompok masyarakat tertentu. Program tersebut bertujuan memberikan tambahan asupan gizi kepada kelompok yang membutuhkan.
Kelompok sasaran itu antara lain ibu hamil, ibu menyusui, masyarakat miskin, serta masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam penanganan stunting.
Namun, Amran menilai harga yang terlalu tinggi justru dapat menghambat tujuan tersebut.
“Ini menyusahkan konsumen kita. Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil menyusui dengan stunting dan orang miskin. Jadi tujuan dari kita tidak tercapai,” tegas Amran.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh produk sesuai dengan informasi pada kemasan. Selain itu, pemerintah juga perlu menjaga agar harga beras fortifikasi tetap terjangkau.
Pemerintah Tampilkan 25 Inisial Produk
Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menampilkan 25 produk menggunakan inisial. Pemerintah tidak menyebutkan nama merek secara lengkap dalam pemaparan.
Berikut 25 inisial beras fortifikasi yang masuk dalam temuan pemerintah:
- WFO
- WFR
- TKS
- IMF
- NUR
- TKL
- HOK
- BRV
- IMR
- IHJ
- IAK
- PBK
- GNB
- DTR
- TKR
- WJK
- PLK
- MKY
- IMC
- PTK
- ARP
- ARN
- SKM
- GNM
- TAR
Pemerintah menggunakan inisial tersebut dalam pemaparan resmi. Oleh karena itu, daftar di atas mengikuti identifikasi yang disampaikan Amran dalam konferensi pers.
Dengan temuan ini, pemerintah menilai pengawasan terhadap produk pangan perlu terus diperkuat. Selain itu, konsumen berhak memperoleh produk yang kandungannya sesuai dengan informasi pada label.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan produsen memenuhi standar yang berlaku. Langkah tersebut penting agar program beras fortifikasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran.
(VVR*)









