Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Aturan Kemenkes

Sebanyak 6.000 pekerja menyampaikan penolakan melalui konsultasi publik dan meminta Kemenkes melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

 Ribuan Pekerja Industri Rokok  Tembakau Tolak Usulan Kemasan Polos Rokok

Jakarta , iNBrita.com – Sebanyak 6.000 pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) menyampaikan penolakan terhadap rencana penerapan standar kemasan rokok polos yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. Mereka mengirimkan aspirasi tersebut melalui kanal konsultasi publik yang Kementerian Kesehatan buka sebagai bagian dari penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Ribuan Pekerja Sampaikan Penolakan

Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, mengatakan ribuan pekerja telah berpartisipasi dalam konsultasi publik untuk menyuarakan penolakan mereka. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan besarnya perhatian pekerja terhadap kebijakan yang berpotensi memengaruhi sumber penghidupan mereka.

“Sekitar enam ribu pekerja telah mengirimkan masukan penolakan. Mereka saling berbagi informasi dan tautan konsultasi publik karena merasa kebijakan ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian mereka,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Penolakan terhadap rancangan aturan tersebut telah muncul sejak Kementerian Kesehatan memperkenalkan RPMK pada September 2024. Saat itu, tingginya partisipasi masyarakat bahkan sempat membuat platform Partisipasi Sehat mengalami gangguan akses karena lonjakan pengguna yang mengirimkan masukan.

Kekhawatiran terhadap Rokok Ilegal dan Lapangan Kerja

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, menegaskan bahwa organisasinya menolak regulasi yang menurut mereka belum mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja dan pelaku usaha secara menyeluruh. Selain itu, ia menilai kebijakan kemasan polos dapat menyulitkan upaya pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

Henry menyebut peredaran rokok ilegal saat ini telah mencapai sekitar 13 persen dari total pasar. Karena itu, ia khawatir penerapan kemasan polos akan mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal dan memperbesar tantangan pengawasan di lapangan.

Menurutnya, dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyentuh aspek perdagangan, tetapi juga berpengaruh pada jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada rantai industri pertembakauan.

Selain berpotensi menekan penerimaan negara, kebijakan tersebut juga dapat memengaruhi petani, pekerja pabrik, pelaku distribusi, hingga pedagang yang terlibat dalam ekosistem industri tembakau. Oleh sebab itu, Henry meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan.

“Ekosistem pertembakauan melibatkan jutaan tenaga kerja. Karena itu, setiap kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh,” katanya.

Minta Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan

Di sisi lain, serikat pekerja menyoroti minimnya keterlibatan sejumlah pemangku kepentingan dalam proses penyusunan aturan. Mereka meminta Kementerian Kesehatan melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan. Mereka juga mendorong pemerintah mengajak organisasi petani, pelaku usaha, serta perwakilan pekerja untuk ikut membahas substansi aturan tersebut.

Henry menilai pemerintah tidak dapat melihat kebijakan tersebut hanya dari perspektif kesehatan. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, dan sosial agar regulasi yang lahir mampu mengakomodasi berbagai kepentingan secara seimbang.

Soroti Kewenangan dalam RPMK

Selain itu, serikat pekerja juga mempertanyakan dasar penerapan standar kemasan polos dalam RPMK. Mereka berpendapat bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 hanya memberi mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Menurut mereka, regulasi tersebut tidak secara eksplisit mengamanatkan penyeragaman desain kemasan. Karena itu, mereka meminta pemerintah meninjau kembali substansi RPMK dan membuka ruang dialog yang lebih luas agar seluruh pihak yang terdampak dapat menyampaikan pandangannya sebelum pemerintah menetapkan aturan tersebut.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi nonton drama penghasil saldo DANA 2026. ( Foto inbrita)

Uncategorized

Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya 2026, Begini Cara Kerjanya

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:00 WIB

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca artikel detiknews,

Nasional

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Dok Kemnaker)

Nasional

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Okt 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang emas tradisional. ( Foto AI INBRITA)

Nasional

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:00 WIB

Harga perak Antam menguat Rp 600 menjadi Rp 39.200, berlawanan dengan pergerakan harga perak dunia.(Foto : Ilustrasi perak-silver by AI)

Ekonomi

Harga Perak Antam Naik, Perak Dunia Malah Melemah

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:00 WIB