Ribuan Pekerja Industri Rokok Tembakau Tolak Usulan Kemasan Polos Rokok
Jakarta , iNBrita.com – Sebanyak 6.000 pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) menyampaikan penolakan terhadap rencana penerapan standar kemasan rokok polos yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. Mereka mengirimkan aspirasi tersebut melalui kanal konsultasi publik yang Kementerian Kesehatan buka sebagai bagian dari penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ribuan Pekerja Sampaikan Penolakan
Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, mengatakan ribuan pekerja telah berpartisipasi dalam konsultasi publik untuk menyuarakan penolakan mereka. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan besarnya perhatian pekerja terhadap kebijakan yang berpotensi memengaruhi sumber penghidupan mereka.
“Sekitar enam ribu pekerja telah mengirimkan masukan penolakan. Mereka saling berbagi informasi dan tautan konsultasi publik karena merasa kebijakan ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian mereka,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Penolakan terhadap rancangan aturan tersebut telah muncul sejak Kementerian Kesehatan memperkenalkan RPMK pada September 2024. Saat itu, tingginya partisipasi masyarakat bahkan sempat membuat platform Partisipasi Sehat mengalami gangguan akses karena lonjakan pengguna yang mengirimkan masukan.
Kekhawatiran terhadap Rokok Ilegal dan Lapangan Kerja
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, menegaskan bahwa organisasinya menolak regulasi yang menurut mereka belum mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja dan pelaku usaha secara menyeluruh. Selain itu, ia menilai kebijakan kemasan polos dapat menyulitkan upaya pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
Henry menyebut peredaran rokok ilegal saat ini telah mencapai sekitar 13 persen dari total pasar. Karena itu, ia khawatir penerapan kemasan polos akan mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal dan memperbesar tantangan pengawasan di lapangan.
Menurutnya, dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyentuh aspek perdagangan, tetapi juga berpengaruh pada jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada rantai industri pertembakauan.
Selain berpotensi menekan penerimaan negara, kebijakan tersebut juga dapat memengaruhi petani, pekerja pabrik, pelaku distribusi, hingga pedagang yang terlibat dalam ekosistem industri tembakau. Oleh sebab itu, Henry meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan.
“Ekosistem pertembakauan melibatkan jutaan tenaga kerja. Karena itu, setiap kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh,” katanya.
Minta Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Di sisi lain, serikat pekerja menyoroti minimnya keterlibatan sejumlah pemangku kepentingan dalam proses penyusunan aturan. Mereka meminta Kementerian Kesehatan melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan. Mereka juga mendorong pemerintah mengajak organisasi petani, pelaku usaha, serta perwakilan pekerja untuk ikut membahas substansi aturan tersebut.
Henry menilai pemerintah tidak dapat melihat kebijakan tersebut hanya dari perspektif kesehatan. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, dan sosial agar regulasi yang lahir mampu mengakomodasi berbagai kepentingan secara seimbang.
Soroti Kewenangan dalam RPMK
Selain itu, serikat pekerja juga mempertanyakan dasar penerapan standar kemasan polos dalam RPMK. Mereka berpendapat bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 hanya memberi mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Menurut mereka, regulasi tersebut tidak secara eksplisit mengamanatkan penyeragaman desain kemasan. Karena itu, mereka meminta pemerintah meninjau kembali substansi RPMK dan membuka ruang dialog yang lebih luas agar seluruh pihak yang terdampak dapat menyampaikan pandangannya sebelum pemerintah menetapkan aturan tersebut.
(eny)









