Home / Kesehatan

Sabtu, 22 November 2025 - 11:00 WIB

Rujukan Berbasis Kompetensi Tidak Batasi Akses Darurat

Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa skema rujukan baru BPJS Kesehatan berbasis kompetensi tidak akan membatasi akses layanan masyarakat, terutama pada kondisi gawat darurat. Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, Obrin Parulian, memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap wajib menerima pasien tanpa melihat tingkat kompetensi rumah sakit.

“Pada kondisi gawat darurat, masyarakat tetap bisa mendapat layanan di fasilitas kesehatan terdekat, apa pun tipenya,” ujar Obrin dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Obrin menjelaskan bahwa aturan rujukan berbasis kompetensi hanya berlaku untuk kasus non-gawat darurat. Pada situasi gawat darurat, tenaga kesehatan tidak boleh mempersulit pasien dengan pertanyaan soal kecocokan kompetensi fasilitas.

“Kita tidak mungkin bertanya soal kompetensi saat menangani gawat darurat. Akses harus tetap terbuka seluas-luasnya. Klinik atau rumah sakit kelas A, B, C, maupun D wajib melayani,” tegasnya.

Baca juga :   Kerja Nyata Pemkot Sungai Penuh Meski Efisiensi Anggaran

Ia menegaskan bahwa prinsip utama layanan gawat darurat adalah menyelamatkan pasien terlebih dahulu. Rumah sakit harus menerima pasien, memberikan penanganan awal, melakukan stabilisasi, dan melakukan asesmen kebutuhan medis.

Setelah kondisi pasien stabil, rumah sakit menilai apakah kompetensinya sesuai untuk melanjutkan perawatan.

“Jika kompetensinya sesuai, rumah sakit dapat merawat pasien hingga selesai. Jika tidak, pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi,” kata Obrin.

Ia menambahkan bahwa rumah sakit dengan kompetensi tinggi tetap bisa menangani pasien yang membutuhkan kompetensi lebih rendah, karena fasilitas unggulannya mencakup layanan untuk kasus di bawahnya.

Baca juga :   Minuman Manis Diam-Diam Tingkatkan Gula Harian Tubuh

“Rumah sakit akan melakukan triase dan asesmen. Bila pasien membutuhkan kompetensi lebih tinggi, kami akan merujuknya. Jika kompetensi kami cukup, perawatan akan dilanjutkan,” jelasnya.

Obrin mengingatkan bahwa prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menjamin hak setiap warga untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman dan tepat waktu. Karena itu, rujukan berbasis kompetensi bukan pembatasan, tetapi upaya memastikan pasien mendapat penanganan paling tepat sesuai kemampuan fasilitas.

“Pasien tetap berhak menerima layanan. Rujukan berbasis kompetensi justru memastikan terapi yang diberikan sesuai kemampuan klinis fasilitas tersebut,” pungkasnya.

(VVR*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wanita memegang ilustrasi paru-paru di depan dada

Kesehatan

Gejala Jarang Kanker Paru yang Perlu Dikenal
dr. Inggrid Tania memaparkan tiga ramuan herbal alami penangkal batuk dan flu saat musim pancaroba.

Kesehatan

Tiga Ramuan Herbal Alami Pereda Batuk dan Flu
Secangkir teh hitam hangat dalam cangkir kaca di atas meja kayu.

Kesehatan

Teh Hitam Tingkatkan Energi dan Fokus Alami
susu protein tinggi untuk otot setelah olahraga

Kesehatan

Susu Protein Tinggi untuk Otot: Panduan dan Rekomendasi
Ilustrasi perawatan kulit agar tetap lembap selama puasa Ramadan

Kesehatan

Tips Jaga Kulit Lembap dan Glowing Saat Puasa
Seorang wanita memegang secangkir kopi panas saat pagi hari

Kesehatan

Minum Kopi Pagi Turunkan Risiko Kematian Dini
Jalan kaki sehat dengan ritme stabil untuk manfaat maksimal. (Pexels/RDNE Stock project)

Kesehatan

Jalan Kaki Sehat Jika Dilakukan Tanpa Henti Jika
Dave Asprey menjalani prosedur facial circumcision dengan menyuntikkan sel punca dari bokong ke wajah di klinik Kosta Rika.

Kesehatan

Pengusaha AS Suntik Sel Bokong Demi Awet Muda