Rujukan Berbasis Kompetensi Tidak Batasi Akses Darurat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa skema rujukan baru BPJS Kesehatan berbasis kompetensi tidak akan membatasi akses layanan masyarakat, terutama pada kondisi gawat darurat. Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, Obrin Parulian, memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap wajib menerima pasien tanpa melihat tingkat kompetensi rumah sakit.

“Pada kondisi gawat darurat, masyarakat tetap bisa mendapat layanan di fasilitas kesehatan terdekat, apa pun tipenya,” ujar Obrin dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Obrin menjelaskan bahwa aturan rujukan berbasis kompetensi hanya berlaku untuk kasus non-gawat darurat. Pada situasi gawat darurat, tenaga kesehatan tidak boleh mempersulit pasien dengan pertanyaan soal kecocokan kompetensi fasilitas.

“Kita tidak mungkin bertanya soal kompetensi saat menangani gawat darurat. Akses harus tetap terbuka seluas-luasnya. Klinik atau rumah sakit kelas A, B, C, maupun D wajib melayani,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Dorong Seminar Balitbang Optimalkan PAD

Ia menegaskan bahwa prinsip utama layanan gawat darurat adalah menyelamatkan pasien terlebih dahulu. Rumah sakit harus menerima pasien, memberikan penanganan awal, melakukan stabilisasi, dan melakukan asesmen kebutuhan medis.

Setelah kondisi pasien stabil, rumah sakit menilai apakah kompetensinya sesuai untuk melanjutkan perawatan.

“Jika kompetensinya sesuai, rumah sakit dapat merawat pasien hingga selesai. Jika tidak, pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi,” kata Obrin.

Ia menambahkan bahwa rumah sakit dengan kompetensi tinggi tetap bisa menangani pasien yang membutuhkan kompetensi lebih rendah, karena fasilitas unggulannya mencakup layanan untuk kasus di bawahnya.

Baca Juga :  Narkoba dalam Keripik Pisang, Kejari Bogor Musnahkan

“Rumah sakit akan melakukan triase dan asesmen. Bila pasien membutuhkan kompetensi lebih tinggi, kami akan merujuknya. Jika kompetensi kami cukup, perawatan akan dilanjutkan,” jelasnya.

Obrin mengingatkan bahwa prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menjamin hak setiap warga untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman dan tepat waktu. Karena itu, rujukan berbasis kompetensi bukan pembatasan, tetapi upaya memastikan pasien mendapat penanganan paling tepat sesuai kemampuan fasilitas.

“Pasien tetap berhak menerima layanan. Rujukan berbasis kompetensi justru memastikan terapi yang diberikan sesuai kemampuan klinis fasilitas tersebut,” pungkasnya.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanda Kekurangan Kalsium yang Sering Tidak Disadari
Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan
Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis
5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat
Bayi Berkeringat Saat Menyusu Waspadai Gangguan Jantung
Kenali 5 Gejala Awal Penyakit Ginjal Sebelum Terlambat
Dokter Harvard Peringatkan Bahaya 6 Makanan Pemicu Kanker
Dokter Ungkap Lima Gejala Kanker yang Terabaikan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:00 WIB

Tanda Kekurangan Kalsium yang Sering Tidak Disadari

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:00 WIB

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:00 WIB

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:00 WIB

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:00 WIB

Bayi Berkeringat Saat Menyusu Waspadai Gangguan Jantung

Berita Terbaru

Mahasiswa KKN Universitas Negeri Padang bersama warga menanam bibit pohon pelindung di kawasan Pemandian Sedingin Salju, Desa Koto Periang, Kerinci.(Foto :Dok. KKN UNP Koto Periang)

Pendidikan

Aksi Mahasiswa UNP Hijaukan Wisata Koto Periang Kerinci

Kamis, 6 Agu 2026 - 19:00 WIB

Harga emas Antam di Pegadaian mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (6/8/2026).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik di Pegadaian

Kamis, 6 Agu 2026 - 09:00 WIB

Daftar rating drama Korea terbaru periode 29 Juli–4 Agustus 2026 berdasarkan Nielsen Korea.(Foto: dok. KBS2/JTBC/MBC/tvN)

Entertainment

Rating Drama Korea Terbaru Pekan Ini, Siapa Teratas

Rabu, 5 Agu 2026 - 19:00 WIB

Pergerakan harga emas dunia menguat seiring turunnya harga minyak dan meredanya tekanan inflasi global.(Foto: Pexels/Michael Steinberg)

Ekonomi

Harga Emas Naik Dipicu Minyak Turun Tajam

Rabu, 5 Agu 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB