inBrita.com ,Jakarta – Ilham Yulianto sopir pribadi mantan kader PDIP Saeful Bahri mengakui pernah menerima Rp 400 juta dari pengacara yang juga tersangka kasus Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah ,dan pernah juga uang ke mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Ilham Yulianto menyampaikan saat hadir menjadi saksi kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Ilham awalnya mengaku diminta Saeful untuk menukarkan valuta asing (valas) ke money changer, serta memerintahkan Ilham menyerahkan uang itu ke Agustiani Tio di mal kawasan Jakarta Pusat. Uang tersebut itu dimasukkan ke amplop.
Untuk diketahui Saeful dan Agustiani merupakan mantan terpidana kasus Harun Masiku. Keduanya telah menjalani hukuman penjara dan sudah bebas.
“Sampai sana saya telepon, saya kan langsung ke masjid itu, ke masjid lantai bawah. Saya telepon Pak Saeful, terus ada instruksi dari Pak Saeful kalau itu suruh masukin amplop berapa lembar yang jelas saya lupa, apakah 11 lembar atau 22 lembar, saya lupa. Berbentuk 1.000 dolar Singapura, saya masukin ke amplop itu terus saya disuruh ke arah lantai 5,” kata Ilham dikutip dari Detiknews 25 April 2025.
Ilham mengaku uang yang diserahkan langsung ke Agustiani Tio dan tidak ingat jumlahnya berapa itu atas perintah Saiful.
Jaksa juga mendalami pengakuan Ilham pernah menerima uang dari Donny senilai Rp 400 juta. Uang itu dibawa di dalam tas ransel.
“Pak Donny kembali ke mobil bawa tas hitam, tas ransel hitam terus diserahkan ke saya. Pesannya, tolong kamu masukin ke mobil Pak Saeful nanti tas ranselnya, kembalikan lagi ke saya,” jawab Ilham.
“Apa isi tas itu?” tanya jaksa.
“Karena perintahnya seperti itu, begitu saya masukin ke dalam mobil, di situ plastiknya transparan pak, plastik putih transparan. Jadi saya bisa lihat itu pecahan Rp 100 ribu tapi jumlahnya saya tidak tahu,” jawab Ilham.
Jaksa mendalami jumlah uang tersebut. Belakangan, Ilham mengaku baru tahu jika jumlah uang itu senilai Rp 400 juta.
“Belakangan saya tahu waktu di BAP itu bahwa itu katanya Rp 400 juta,” jawab Ilham.
Jaksa mendalami penerimaan lainnya. Ilham mengatakan pernah diminta seseorang bernama Geri untuk meletakan koper di kamar Saeful.
Ilham mengaku tak tahu isi koper tersebut. Dia menuturkan saat itu Saeful berada di Singapura.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Sumber : detikNews