Home / Hukrim

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:04 WIB

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan : Pelaku Pembunuh Eli Jumini Terus Diburu!

INBRITA.COM, KERINCI – Kasus pembunuhan Eli Jumini (45) masih menjadi sorotan publik setelah jasadnya ditemukan bersimbah darah di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, pada Jumat (6/12/2024) tahun lalu. Kepergian Eli Jumini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terlebih hingga kini terduga pelaku, Agus, masih belum tertangkap.

Dugaan keterlibatan Agus semakin kuat setelah sebuah rekaman suara percakapan antara dirinya dan keluarga korban beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Agus mengakui bahwa korban sempat berada di tokonya dan telah dihabisi.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, menegaskan bahwa kasus ini akan terus diusut hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Sebagai Kapolres yang baru, saya pastikan kasus ini menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk menangkap pelaku dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Baca juga :   Baru Dijebloskan Ketua KONI Kembali Jadi Tersangka di Polres Kerinci

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses penangkapan Agus, yang saat ini diduga berada di luar negeri. “Kami telah berkoordinasi dengan Polda dan melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan. Selanjutnya, Polda akan mengajukan permohonan Red Notice ke Divhubinter Polri,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Very Prastyawan menegaskan bahwa semua prosedur harus dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Namun, perlu dipahami bahwa Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional, melainkan permintaan dari negara anggota atau pengadilan internasional untuk membantu pencarian dan penahanan,” tambahnya.

Baca juga :   Pj. Bupati Asraf Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS dan Hasil Pembahasan 5 Ranperda

Hingga kini, keluarga korban masih berharap agar aparat penegak hukum segera menangkap dan membawa Agus ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku berhasil ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Eni Syamsir

Berita ini 3,719 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Saksi di Sidang Hasto Uang Disalurkan ke Eks Napi Terkait Kasus Harun Masiku

Hukrim

Kasus Dugaan Aborsi AM Mulai Terkuak, Janin Talah Ditemukan Polisi

Hukrim

Edi Mardi Evakuasi Jenazah Sakarman

Hukrim

Rokok Ilegal Kian Marak, BS: Itu Sisa yang Kemarin

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Hukrim

Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar ,Artis Sinetron Ditangkap

Hukrim

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kayu Aro

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Asusila Anak Bawah Umur di Bukit Kerman