Home / Hukrim

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:34 WIB

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kayu Aro

Oplus_131072

Oplus_131072

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan kasus persetubuhan terhadap anak ( UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU 35/2014 ),Pada hari Senin 06 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib

Pelaku yang ditangkap inisial AI alias (38), Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak berinisial ECA.

Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan mengatakan bahwa Anggota Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku Andi melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur bernama Eca di rumah nya dengan alamat Desa Koto Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Baca juga :   "Ghosting Politik" Wakil Bukanlah Ban Serep Kekuasaan

” Penangkapan dilakukan Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Bento. Setelah mendapatkan arahan dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci, IPDA Ricky Firmansyah, S.H., tim segera bergerak ke lokasi”, ungkap Kasat Reskrim

Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim Opsnal. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :   PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) Siaga Alat Berat Bersihkan Material Longsor

AKP Very Prasetiawan menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman berat telah menanti pelaku atas perbuatannya.

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Editor: Eni Syamsir

Berita ini 1,217 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mayat Perempuan Warga Pelayang Raya Ditemukan Tewas di Bunuh

Hukrim

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ahmadi Zubir dalam Sidang Korupsi KONI Sungai Penuh

Hukrim

Tim Sat Reskrim Polres Kerinci Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal

Hukrim

Dua Tahanan Kabur Akhirnya Diringkus Polres Kerinci

Hukrim

Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja Berukuran Variatif

Daerah

Kasus Pencurian Kulit Manis Kembali Marak di Desa Pulau Sangkar Kerinci

Hukrim

Tim Elang Kota Polres Kerinci Gagalkan Penjarahan Ikan di Lubuk Larangan

Hukrim

Pelaku Curanmor Diamuk Warga, 1 Berhasil Kabur