Home / Hukrim

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:34 WIB

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kayu Aro

Oplus_131072

Oplus_131072

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan kasus persetubuhan terhadap anak ( UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU 35/2014 ),Pada hari Senin 06 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib

Pelaku yang ditangkap inisial AI alias (38), Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak berinisial ECA.

Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan mengatakan bahwa Anggota Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku Andi melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur bernama Eca di rumah nya dengan alamat Desa Koto Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Baca juga :   Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72

” Penangkapan dilakukan Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Bento. Setelah mendapatkan arahan dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kerinci, IPDA Ricky Firmansyah, S.H., tim segera bergerak ke lokasi”, ungkap Kasat Reskrim

Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim Opsnal. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :   Oknum Gunakan KTA PWI Ilegal untuk Pemerasan, PWI Jambi dan PWI Kerinci Mengecam Keras

AKP Very Prasetiawan menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman berat telah menanti pelaku atas perbuatannya.

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk kekerasan atau kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Editor: Eni Syamsir

Berita ini 1,252 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Elang Kota Polres Kerinci Gagalkan Penjarahan Ikan di Lubuk Larangan
Polisi Polres Kerinci mengamankan pelaku pencurian berinisial H (61) yang dirawat di rumah sakit setelah ditangkap di Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh.

Hukrim

Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure
Ammar Zoni diduga edarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya.

Hukrim

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Hukrim

Penipuan Puluhan Juta, Eks Pegawai BNI Diciduk Polres Kerinci
Tersangka Agus Kurnia peragakan adegan rekonstruksi kasus Elly Jumini

Hukrim

Rekonstruksi Diperagakan Agus Didampingi Kuasa Hukum
Satreskrim Polres Kerinci menangkap pelaku penganiayaan di Koto Keras.

Hukrim

Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras

Hukrim

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ahmadi Zubir dalam Sidang Korupsi KONI Sungai Penuh

Hukrim

Dua Tahanan Kabur Akhirnya Diringkus Polres Kerinci