Jakarta, iNBrita.com – Dalam Islam, umat diperbolehkan berutang. Namun, setiap orang yang berutang wajib melunasinya.
Kewajiban membayar utang ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka catatlah utang itu.”
Benarkah Utang yang Belum Dibayar Menghambat Rezeki?
Dalam buku Magnet Rezeki Suami Istri karya Ibnu Mas’ad M, dijelaskan bahwa utang sangat berpengaruh terhadap keberkahan hidup, termasuk pada rezeki dan kehormatan seseorang. Ketika seseorang tidak melunasi utangnya, hal itu bisa merugikan dirinya dan keluarganya.
Jika seseorang meninggal dunia sebelum melunasi utangnya, maka utang itu menghalangi ridho Allah SWT dan menjadi penghambatnya untuk masuk surga, meskipun ia wafat dalam keadaan syahid. Utang yang belum dibayar juga dapat membuat hidup seseorang tidak menentu, termasuk dalam hal rezeki.
Allah SWT dapat menahan rezeki seseorang yang menahan hak orang lain atau menyulitkan orang yang telah memberinya pinjaman. Karena itu, seseorang yang memiliki harta sebaiknya mengutamakan pelunasan utang agar rezekinya tidak terhalang.
Nabi Muhammad SAW bahkan menolak menyalatkan jenazah sahabat yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang. Sikap Rasulullah ini menunjukkan betapa seriusnya dampak utang dalam pandangan Islam.
(ES*)










