Tuntutan Tidak Sesuai Fakta, Viktor Angkat Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH MH, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh, Senin (28/7/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH MH, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh, Senin (28/7/2025).

Sungai Penuh — Kuasa hukum terdakwa kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Viktorianus Gulo SH MH, menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.

Menurut Viktor, jaksa menyatakan bahwa stadion tidak dapat dimanfaatkan. Namun, ia menilai pernyataan tersebut keliru. “Faktanya, pekerjaan telah dilaksanakan. Bahkan, hasil fisiknya sudah terlihat jelas di lapangan,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, Viktor juga mempersoalkan angka kerugian negara yang disebut dalam tuntutan. Jaksa menilai negara dirugikan sebesar Rp779 juta. Akan tetapi, Viktor mengungkapkan bahwa data dari persidangan menunjukkan kerugian hanya mencapai Rp152 juta.

Baca Juga :  Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Tanggung Jawab Dinilai Ada pada Pihak Teknis Proyek

Lebih lanjut, Viktor menilai bahwa tanggung jawab atas kerugian negara bukan berada di tangan kliennya. Ia menyatakan bahwa pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, dan tim teknislah yang menjalankan kegiatan di lapangan.

“Klien kami tidak terlibat secara teknis. Ia hanya berperan sebagai Pengguna Anggaran dan sudah menunjuk pejabat pelaksana resmi. Karena itu, tanggung jawab tidak bisa diarahkan padanya,” jelas Viktor.

Baca Juga :  Wako Alfin Canangkan Target Adipura Tahun 2028

Saksi-Saksi Tidak Menyebut Keterlibatan Terdakwa

Viktor juga menggarisbawahi bahwa tidak ada satu pun saksi yang secara jelas menyebut keterlibatan terdakwa dalam perbuatan yang merugikan negara. Oleh karena itu, ia menilai jaksa terlalu memaksakan dakwaan.

Sebagai penutup, Viktor menyampaikan bahwa seluruh poin pembelaan akan dituangkan secara lengkap dalam Nota Pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

(Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan KUA dan PPAS 2026
Pemkot Sungai Penuh Raih Terbaik Akses Pendidikan Sumatera
Alfin Dorong Penataan Pasar Tanjung Bajure Lebih Transparan
Wawako Azhar Apresiasi Kesepakatan KUA-PPAS Bersama DPRD
Wali Kota Alfin Meriahkan Laga Sepak Bola Kemerdekaan
Warung Buk Dorlan Berbagi 100 Nasi Jumat Berkah
Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis
Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan KUA dan PPAS 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Terbaik Akses Pendidikan Sumatera

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Alfin Dorong Penataan Pasar Tanjung Bajure Lebih Transparan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Wawako Azhar Apresiasi Kesepakatan KUA-PPAS Bersama DPRD

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Alfin Meriahkan Laga Sepak Bola Kemerdekaan

Berita Terbaru

Gerai KDMP Desa Wonokerto yang kini berkembang menjadi ritel modern.(Foto : Kompas.com/MOH.ANAS)

Ekonomi

Modal Rp2 Juta, KDMP Raup Omzet Rp260 Juta

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:00 WIB

BCA dan Pegadaian meluncurkan layanan Tabungan Emas melalui aplikasi dan situs web myBCA.(Foto : kompas.com/PEXELS/ZLATAKY.CZ)

Ekonomi

Tabungan Emas BCA Mulai Rp10.000, Cek Keuntungannya

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:00 WIB

Prabowo kecam korupsi program MBG. (TV Parlemen)

Nasional

Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:00 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna membahas perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan KUA dan PPAS 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 11:00 WIB

Bulog sosialisasikan penyaluran beras bantuan pangan tahap II 2026. (Foto Alfatimenewa,com)

KERINCI

Bulog Pastikan Bantuan Beras Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 14 Agu 2026 - 10:00 WIB