Home / SUNGAI PENUH

Senin, 28 Juli 2025 - 14:34 WIB

Tuntutan Tidak Sesuai Fakta, Viktor Angkat Suara

Kuasa hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH MH, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh, Senin (28/7/2025).

Kuasa hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH MH, saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh, Senin (28/7/2025).

Sungai Penuh — Kuasa hukum terdakwa kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Viktorianus Gulo SH MH, menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.

Menurut Viktor, jaksa menyatakan bahwa stadion tidak dapat dimanfaatkan. Namun, ia menilai pernyataan tersebut keliru. “Faktanya, pekerjaan telah dilaksanakan. Bahkan, hasil fisiknya sudah terlihat jelas di lapangan,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, Viktor juga mempersoalkan angka kerugian negara yang disebut dalam tuntutan. Jaksa menilai negara dirugikan sebesar Rp779 juta. Akan tetapi, Viktor mengungkapkan bahwa data dari persidangan menunjukkan kerugian hanya mencapai Rp152 juta.

Baca juga :   Diskominfo Sungai Penuh Terima Penghargaan

Tanggung Jawab Dinilai Ada pada Pihak Teknis Proyek

Lebih lanjut, Viktor menilai bahwa tanggung jawab atas kerugian negara bukan berada di tangan kliennya. Ia menyatakan bahwa pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, dan tim teknislah yang menjalankan kegiatan di lapangan.

“Klien kami tidak terlibat secara teknis. Ia hanya berperan sebagai Pengguna Anggaran dan sudah menunjuk pejabat pelaksana resmi. Karena itu, tanggung jawab tidak bisa diarahkan padanya,” jelas Viktor.

Baca juga :   Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 20 Januari

Saksi-Saksi Tidak Menyebut Keterlibatan Terdakwa

Viktor juga menggarisbawahi bahwa tidak ada satu pun saksi yang secara jelas menyebut keterlibatan terdakwa dalam perbuatan yang merugikan negara. Oleh karena itu, ia menilai jaksa terlalu memaksakan dakwaan.

Sebagai penutup, Viktor menyampaikan bahwa seluruh poin pembelaan akan dituangkan secara lengkap dalam Nota Pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

(Eni Syamsir)

Berita ini 175 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ketua STIA Nusa Sungai Penuh H. Mhd Ikhsan SE MM mendukung kegiatan TNI dalam TMMD ke-126 untuk menanamkan semangat bela negara mahasiswa.

SUNGAI PENUH

Ketua STIA Nusa Dukung TMMD Bentuk Karakter Mahasiswa
Petugas dan warga binaan Rutan Sungai Penuh mengikuti tes urine massal diawasi TNI-Polri

SUNGAI PENUH

Tes Urine Massal Rutan Sungai Penuh Bebas Narkoba

SUNGAI PENUH

Pemkot Upayakan Pembangunan Pasar Beringin Bisa Terwujud

SUNGAI PENUH

Desa Talang Lindung Maju ke Tingkat Provinsi Jambi

SUNGAI PENUH

Siswa Apresiasi Penyuluhan Bahaya Narkoba TMMD ke-126
Wawako Azhar Hamzah bersama pejabat Pemkot Sungai Penuh di pembukaan MTQ ke-54.

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Hadiri Pembukaan MTQ ke-54 Provinsi Jambi
Wali Kota Sungai Penuh Alfin SH menerima gelar adat Depati Sempurno Tiang Bumi Putih dalam Kenduri Sko Kumun Debai 2025

SUNGAI PENUH

Kenduri Sko 2025, Wako Alfin Diberi Gelar Adat

SUNGAI PENUH

Oknum ASN Kepsek Dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh