INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Bappeda Menggelar acara Forum Konsultasi Puplik RPJMD Kota Sungai Penuh 2025-2029.Dan Musrenbang 2025-2026 bertempat di Aula kantor Walikota Sungai penuh,Selasa 18 Maret 2025.
Acara ini dibuka langsung oleh Walikota Sungai penuh Alfin, SH ,yang dihadiri oleh Sekda Alfian, Pimpinan DPRD, Para Forkopimda,Staf Ahli, Asisten Kepala SKPD, tokoh masyarakat, pengurus organisasi kemasyarakatan serta narasumber dari Bappenas dan Bappeda Provinsi Jambi secara virtual.
Walikota Alfin,SH dalam kata sambutannya menyampaikan,acara Forum Konsultasi Puplik RPJMD Kota Sungai Penuh 2025-2029.Dan Musrenbang 2025-2026 adalah untuk memberikan masukan, terkait dengan pembangunan kota Sungai Penuh, seperti diketahui bahwa visi dan misi dari Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh adalah mewujudkan Kota Sungai Penuh Maju Adil dan Sejahtera (Sungai Penuh Juara)
“Melalui Visi dan Misi Juara kita akan Melakukan peningkatan ekonomi masyarakat kota Sungai Penuh yang inklusif , meningkatkan pendidikan, keagamaan, peningkatan dibidang kesehatan , kesetaraan gender , melakukan peningkatan infrastruktur , serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih , peningkatan SDM yang berdaya saing “,ujar Walikota.
Menurut nya Visi dan Misi ini tentu dirumuskan, tentu sudah melalui proses diskusi dengan para ahli di bidangnya ,demi untuk kemajuan kota Sungai yang di cintai ini.Alfin juga mengucapkan terima kasih kepada semua stecholder yang telah mencurahkan ide, gagasan, sumbang saran serta masukkan untuk perumusan dan penyusunan RKPD dan RPJMD Kota Sungai Penuh untuk 5 tahun kedepan sesuai dengan Visi dan Misi yang telah dirumuskan.
“Kita berharap dalam penyusunan RPJMD 2025-2029,dan RKPD tahun 2026 ,perlu para SKPD untuk menjabarkan Visi dan Misi Kota Sungai Penuh dengan sebaik-baiknya”,ujar Alfin SH
Kepala Bappeda Kota Sungai Penuh Joni Zeber menyampaikan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun Pasal 48 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rancangan awal RPJMD dibahas dengan Para Pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik dan Pasal 94 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Musrenbang RKPD Kota Sungai Penuh dihadiri oleh Para Pemangku kepentingan.Kegiatan ini juga menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat, terkait misi dan visi serta arah pembangunan kota Sungai Penuh .
(Eni Syamsir)