INBRITA.COM, SUNGAI PENUH : Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 pada tanggal 13 April 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sejak tanggal 18 April 2022 seluruh Satuan Kerja instansi vertikal mitra KPPN Sungai Penuh sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR Gaji dan THR Tunjangan Kinerja untuk pegawainya masing-masing. Dimana Pembayaran THR PNS atau ASN/ POLRI serta Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Kepala KPPN Sungai Penuh Desriandi mengatakan, sampai dengan 21 April 2022, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THR ASN Gaji sebanyak 92 berkas untuk 36 satuan kerja dengan nilai Rp.9.354.916.200, dan masih tersisa 3 Satker yang akan menyusul. Sedangkan untuk SP2D THR PPNPN sebanyak 30 Satker sudah dicairkan dengan nilai Rp. 703.971.000.
“Untuk SP2D THR Tukin 50% telah disalurkan kepada 24 Satker dengan nilai Rp. 917.301.743. Dengan percepatan pencairan dana THR ini, maka diprediksi seluruh THR Gaji dan Tukin dari 40 Satker mitra KPPN Sungai Penuh akan selesai dicairkan pada 25 April 2022 mendatang,” ungkap Desriandi, Jum’at (22/04/2022).
Sementara itu, Pembina Teknis Pebendaharaan Negara KPPN Sungai Penuh Jamaludin Salim menyebutkan, bagi Satker yang masih atau belum mengajukan SPM ke KPPN Sungai Penuh, yang berkasnya diajukan melalui sistem Online atau bermasalah dengan teknis aplikasi Saktinya, maupun adanya gangguan sinyal ditempat kerjanya, maka pihaknya siap memberikan pelayanan konsultasi baik secara daring maupun datang langsung ke CSO KPPN Sungai Penuh.
“Pada hari Sabtu dan Minggu ini kantor KPPN Sungai Penuh tetap buka dan kami siap menerima berkas SPM maupun konsultasi guna mempercepat pencairan THR maupun Tukin tahun 2022 ini,” ujarnya.
Dengan dicairkannya THR ini, diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci melalui belanja yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya. PemberianTHR juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.
Selain untuk memenuhi kebutuhan pokok konsumsi masyarakat ditengah masa pandemi ini, dengan harapan perputaran uang dapat memacu meningkatnya pendapatan UMKM dengan belanja pada produk lokal buatan dalam negeri.