OSolo , inBrita.com – Sebuah rumah makan ayam goreng di Kota Solo menjadi sorotan publik setelah terungkap menggunakan minyak babi dalam proses memasak. Hal ini memicu reaksi dari sebagian pelanggan, khususnya yang beragama Islam, karena sebelumnya tidak ada informasi terkait penggunaan bahan non-halal.
Dikutip dari Detikjateng, meskipun tidak melanggar aturan secara hukum, sejumlah pelanggan muslim merasa kecewa karena kurangnya keterbukaan dari pihak restoran sejak awal. Sebagai tindak lanjut, restoran kini telah mencantumkan label “Non Halal” secara terang di berbagai platform, seperti media sosial dan Google Maps.
Ranto, salah satu karyawan rumah makan ayam goreng yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, menjelaskan bahwa spanduk depan rumah makan telah diperbarui dengan keterangan “non-halal”. Akun Instagram resmi @ayamgorengwiduransolo juga menambahkan informasi serupa di bagian bio dan dalam pengumuman resmi yang diunggah pada Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Ranto, mayoritas pelanggan rumah makan tersebut berasal dari kalangan non-muslim. Namun, jika ada konsumen muslim yang datang, pihaknya akan menjelaskan secara langsung komposisi bahan makanan yang digunakan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi pada Selasa, 27 Mei 2025. Inspeksi ini akan melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan Kota, dan BPOM guna memastikan komposisi makanan yang disajikan.
Ayam Goreng Widuran diketahui telah berdiri sejak tahun 1973 dan dikenal sebagai salah satu kuliner legendaris di Solo. Isu ini mulai ramai diperbincangkan setelah laporan dari detikFood menyebutkan bahwa rumah makan tersebut tidak memenuhi standar kehalalan karena penggunaan minyak babi dalam proses memasak.(***)













