Kejagung Bongkar Korupsi Pengadaan MBG Senilai Rp1 Triliun

Penyidik menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka setelah menemukan dugaan mark up pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi dalam program Makan Bergizi Gratis.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Sikat Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana Berakhir di Mobil Tahanan (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)

Kejagung Sikat Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana Berakhir di Mobil Tahanan (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)

 Jakarta,iNBrita.com  — Kejaksaan Agung (Kejagung)  mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Penyidik menduga ketiganya mengarahkan proses pengadaan barang melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak lagi mengacu pada kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, penyidik menilai tindakan tersebut membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pengadaan Motor Listrik Bernilai Rp1 Triliun Jadi Sorotan

Kejagung menyoroti proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik menemukan bahwa proyek tersebut jatuh ke tangan PT YAT meski perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.

Lebih lanjut, PT YAT tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengadaan. Di samping itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai pengadaan motor listrik mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Seluruh pembayaran bahkan telah mengalir kepada vendor terkait.

Karena itu, penyidik kini mendalami proses penunjukan perusahaan serta mekanisme pembayaran dalam proyek tersebut.

Penyidik Temukan Dugaan Mark Up pada Sejumlah Pengadaan

Selain proyek motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan mark up dalam beberapa pengadaan barang lainnya. Pengadaan tersebut mencakup 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut penyidik, pengadaan barang-barang tersebut tidak mendukung kebutuhan operasional program MBG secara langsung. Meski demikian, para pihak tetap menjalankan proses pengadaan hingga pembayaran.

Oleh sebab itu, penyidik menduga negara mengalami kerugian akibat pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Yayasan Terafiliasi Diduga Dapat Perlakuan Khusus

Tidak hanya mengusut pengadaan barang, Kejagung juga mendalami proses penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menemukan sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN. Meskipun tidak memenuhi syarat, yayasan tersebut tetap berhasil lolos proses verifikasi.

Selanjutnya, penyidik menduga para tersangka memberikan perhatian khusus selama proses seleksi berlangsung. Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan berbagai kejanggalan dalam proses verifikasi mitra.

Yayasan Raup Insentif Miliaran Rupiah

Kejagung mengungkap bahwa yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah sangat besar. Yayasan-yayasan itu menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengembangkan perkara ini.

Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik menahan ketiganya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Kejagung terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Para tersangka menghadapi jeratan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Berita Terbaru

Ilustrasi kode redeem FF 22 Oktober 2026 untuk pemain Free Fire yang ingin mencoba klaim hadiah gratis melalui situs resmi Garena.(AI INBRITA)

Game

Kode Redeem FF 22 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Kamis, 22 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi aplikasi nonton drama penghasil saldo DANA 2026. ( Foto inbrita)

Uncategorized

Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya 2026, Begini Cara Kerjanya

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:00 WIB

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca artikel detiknews,

Nasional

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:00 WIB