Negara Atur Cinta PNS dari Nikah hingga Poligami

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara ( Foto Pexels)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara ( Foto Pexels)

Jakarta ,iNBrita.com  – Kehidupan percintaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur secara detail oleh negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990.

Aturan ini mencakup pernikahan, perceraian, hingga poligami, sebagaimana kembali diingatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Instagram @regional3bkn, Selasa (5/8/2025).

“PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah atau bercerai, ada aturan yang harus ditaati,” tulis BKN.

Baca Juga :  KKP Moratorium Izin Kapal di PPN Muara Angke

Dilansir dari CNBC Indonesia, Setiap PNS yang menikah wajib melapor dan meminta izin kepada pejabat di tempatnya bertugas.

Pernikahan pertama, lapor tertulis paling lambat satu tahun setelah akad.

Pernikahan kedua (duda/janda): Tetap wajib melapor tertulis.

Jika menikah tanpa izin, PNS bisa dikenai sanksi disiplin berat. Dasarnya: Pasal 2 PP 10/1983 jo. Pasal 15 PP 45/1990.

PNS yang ingin poligami harus meminta izin tertulis melalui atasan dengan alasan kuat, seperti:

Baca Juga :  Hari Ke-20, TMMD 126 Kerinci Percepat Pembangunan Jalan

Istri sakit berat,

Tidak bisa menjalankan kewajiban, atau

Tidak bisa memiliki anak (dibuktikan dokter).Selain itu, PNS pria wajib melampirkan:

Persetujuan tertulis dari istri pertama,

Bukti penghasilan cukup (SPT PPh), dan

Janji tertulis untuk berlaku adil.

Atasan dapat menolak izin jika bertentangan dengan agama, syarat tidak lengkap, atau berpotensi mengganggu pekerjaan. Dasarnya: Pasal 10 ayat (2-4) PP 10/1983. (***)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Harga emas Pegadaian hari ini untuk produk UBS dan Galeri 24. (Dok. Pegadaian)

Ekonomi

Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sebelum Membeli

Senin, 15 Jun 2026 - 13:15 WIB

Ilustrasi berdoa. Foto: Freepik/jcomp

Khasanah

Bacaan Doa Akhir Tahun Islam Arab Latin Artinya

Senin, 15 Jun 2026 - 04:00 WIB

Skoliosis bukan sekadar masalah postur. Kenali gejalanya sejak dini untuk mencegah risiko yang lebih serius.(dok. MAGNIFIC/jcomp)

Kesehatan

Gejala Skoliosis yang Wajib Diwaspadai Sejak Dini Sekarang

Senin, 15 Jun 2026 - 03:00 WIB

Tampilan San Francisco Bay Arena, nama sementara Levi's Stadium selama Piala Dunia 2026, di Santa Clara, California, AS, pada 7 Juni 2026. (AFP/Josh Edelson)

Internasional

Mengapa FIFA Larang Nama Sponsor Stadion Piala Dunia

Senin, 15 Jun 2026 - 02:00 WIB

Bunga ageratum biru mekar di taman ( Foto Pexels)

Pendidikan

Tips Menanam Bunga Ageratum di Pekarangan Rumah Sehat

Senin, 15 Jun 2026 - 00:00 WIB