Negara Atur Cinta PNS dari Nikah hingga Poligami

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara ( Foto Pexels)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara ( Foto Pexels)

Jakarta ,iNBrita.com  – Kehidupan percintaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur secara detail oleh negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990.

Aturan ini mencakup pernikahan, perceraian, hingga poligami, sebagaimana kembali diingatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Instagram @regional3bkn, Selasa (5/8/2025).

“PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah atau bercerai, ada aturan yang harus ditaati,” tulis BKN.

Baca Juga :  Sekarang Para Gen Z Tren Party Jamu Sehat

Dilansir dari CNBC Indonesia, Setiap PNS yang menikah wajib melapor dan meminta izin kepada pejabat di tempatnya bertugas.

Pernikahan pertama, lapor tertulis paling lambat satu tahun setelah akad.

Pernikahan kedua (duda/janda): Tetap wajib melapor tertulis.

Jika menikah tanpa izin, PNS bisa dikenai sanksi disiplin berat. Dasarnya: Pasal 2 PP 10/1983 jo. Pasal 15 PP 45/1990.

PNS yang ingin poligami harus meminta izin tertulis melalui atasan dengan alasan kuat, seperti:

Baca Juga :  Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Istri sakit berat,

Tidak bisa menjalankan kewajiban, atau

Tidak bisa memiliki anak (dibuktikan dokter).Selain itu, PNS pria wajib melampirkan:

Persetujuan tertulis dari istri pertama,

Bukti penghasilan cukup (SPT PPh), dan

Janji tertulis untuk berlaku adil.

Atasan dapat menolak izin jika bertentangan dengan agama, syarat tidak lengkap, atau berpotensi mengganggu pekerjaan. Dasarnya: Pasal 10 ayat (2-4) PP 10/1983. (***)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Freeport Terus Perkuat Gizi Siswa Sekolah Asrama Papua
Pembatasan Pertalite Segera Berlaku, Cek Kriteria Penerimanya
Polusi Udara Kalteng Picu Puluhan Ribu Kasus ISPA
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya
Jalan NTT Pulih, Listrik Kembali Normal Pascagempa
Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Freeport Terus Perkuat Gizi Siswa Sekolah Asrama Papua

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pembatasan Pertalite Segera Berlaku, Cek Kriteria Penerimanya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Polusi Udara Kalteng Picu Puluhan Ribu Kasus ISPA

Berita Terbaru

iPhone 18 Pro diprediksi mengalami kenaikan harga akibat kenaikan biaya memori.(Foto: 9to5Mac)

Teknologi

Harga iPhone 18 Pro Diprediksi Naik US$100

Senin, 24 Agu 2026 - 22:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat melakukan pertemuan bilateral.(Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ekonomi

Anwar Minta Prabowo Selamatkan Investasi Felda Rp10 Triliun

Senin, 24 Agu 2026 - 20:00 WIB

Nilai tukar rupiah menguat tipis terhadap dolar AS pada perdagangan Senin (24/8/2026).(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Rupiah Menguat, Harga Minyak Jadi Sentimen Pasar Hari Ini

Senin, 24 Agu 2026 - 19:00 WIB

Harga emas Antam di Pegadaian mencapai Rp2,782 juta per gram pada Senin (24/8/2026).(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tertinggi

Senin, 24 Agu 2026 - 18:00 WIB

Dokter gigi menjelaskan cara menjaga gigi dan gusi dari karang gigi.

Kesehatan

Karang Gigi Sulit Hilang, Ini Alasan dan Solusinya

Senin, 24 Agu 2026 - 17:00 WIB