Home / Hukrim

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:21 WIB

Polres Kerinci Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Perempuan terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan ( Foto Polres Kerinci)

Perempuan terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan ( Foto Polres Kerinci)

Kerinci , iNBrita.com –  Satreskrim Polres Kerinci mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jumat 15 Agustus 2025.

Kasus ini berawal dari laporan korban atas peristiwa yang terjadi pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Baca juga :   Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan : Pelaku Pembunuh Eli Jumini Terus Diburu!

Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP  Very Prasetyawan menjelaskan, pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga :   Ninik Mamak dan Panitia Matangkan Kenduri Sko

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kerinci memeriksa pelaku dan melengkapi berkas perkara. Pelaku terancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian, serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.

( Eni Syamsir)

Berita ini 285 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Ganja Sistem Tempel Kerinci

Hukrim

Polres Kerinci Berhasil Menangkap Pelaku Bandar Narkotika

Hukrim

Polres Kerinci Ringkus Dua Kurir Narkoba di Sungai Penuh

Daerah

Kasus Pencurian Kulit Manis Kembali Marak di Desa Pulau Sangkar Kerinci
Petugas Satreskrim Polres Kerinci gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Eli Jumani di Mapolres Kerinci

Hukrim

Polres Kerinci Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eli Jumani
Jaksa Kejari Sungai Penuh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan serta penggelapan sertifikat tanah dari Polres Kerinci.

Hukrim

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh
Ilustrasi jenazah di rumah sakit .

Hukrim

Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas
“Penangkapan dua pemuda pengguna ganja oleh Satresnarkoba Polres Kerinci di Desa Sungai Ning, Kota Sungai Penuh, Jambi.”

Hukrim

Satresnarkoba Bekuk Pemuda COD Ganja di Sungai Ning