JAKARTA, iNBrita.com – Mediasi gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berakhir tanpa kesepakatan. Proses hukum pun akan berlanjut ke tahap persidangan.
Penggugat, Subhan, menjelaskan bahwa upaya damai belum berhasil dicapai dalam pertemuan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).
“Belum tercapai kesepakatan. Dalam perkara perdata, kesepakatan bisa dilakukan sampai pokok perkara diputus,” ujar Subhan seusai mediasi.
Kuasa hukum Wakil Presiden, Dadang Herli Saputra, menegaskan bahwa gagalnya mediasi terjadi karena salah satu syarat perdamaian yang diajukan penggugat tidak dapat dipenuhi oleh pihak Gibran.
“Syarat damai yang diajukan Subhan melibatkan pertimbangan pihak ketiga, sehingga tidak bisa dipenuhi oleh klien kami,” kata Dadang.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan, perkara perdata mengenai riwayat pendidikan Gibran akan segera memasuki tahap sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(ES)









