Kejari Sungai Penuh Ungkap Korupsi Dana Desa Muara Emat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sungai Penuh memberikan keterangan pers kasus dana desa Muara Hemat.

Kejari Sungai Penuh memberikan keterangan pers kasus dana desa Muara Hemat.

Sungai Penuh, iNBrita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, pada Kamis (23/10/2025). Penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jasman menyelewengkan dana desa hampir Rp900 juta. Setelah memastikan bukti lengkap, Kejari langsung menetapkan Jasman sebagai tersangka.

Tim penyidik Kejari menggeledah rumah Jasman dan kantor Desa Muara Emat pada 23 Juli 2025. Mereka menyita 187 dokumen penting serta 10 unit barang elektronik yang berkaitan dengan praktik korupsi. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Jasman membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk proyek pembangunan desa. Ia juga melaporkan kegiatan yang sudah dibiayai PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) seolah-olah menggunakan dana desa.

Baca Juga :  Tuntutan Tidak Sesuai Fakta, Viktor Angkat Suara

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menegaskan bahwa Jasman secara sadar menyalahgunakan dana desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan, tindakan Jasman mencerminkan bentuk penyimpangan yang merugikan negara. Karena itu, Kejari berkomitmen memproses perkara ini secara tegas dan transparan.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa audit Inspektorat Kerinci menemukan peningkatan kerugian negara. Awalnya, auditor menghitung kerugian sekitar Rp400 juta. Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, mereka mencatat total kerugian mencapai Rp942 juta. Tim penyidik pun terus menggali informasi baru untuk memperluas penyelidikan.

Baca Juga :  Bonnie Blue, Bintang Porno Inggris Dibui dan Deportasi

Kejari memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli. Penyidik juga menelusuri pihak lain yang mungkin ikut terlibat dalam kasus ini. Jika menemukan bukti baru, Kejari akan segera menetapkan tersangka tambahan.

Kejari Sungai Penuh menjerat Jasman dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jasman menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dengan langkah ini, Kejari menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi pengelolaan dana desa serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

(ES)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Menaker AS Berujung Pengunduran Diri Chavez-DeRemer
Sinergi Pemkot Sungai Penuh dan TNI Makin Kuat
Dua Malaikat Menguji Manusia dengan Ilmu Sihir
Long Weekend April 2026 Tanggal Merah dan Libur Nasional
Desa Wae Rebo Surga Budaya di Pegunungan Flores
Blood Moon 3 Maret 2026 Hiasi Langit Indonesia
Gaya Rambut Beruban untuk Tampil Lebih Percaya Diri
Pemerintah Segera Cairkan THR ASN dan Pensiunan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 23:00 WIB

Skandal Menaker AS Berujung Pengunduran Diri Chavez-DeRemer

Minggu, 19 April 2026 - 00:59 WIB

Sinergi Pemkot Sungai Penuh dan TNI Makin Kuat

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Dua Malaikat Menguji Manusia dengan Ilmu Sihir

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:00 WIB

Long Weekend April 2026 Tanggal Merah dan Libur Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WIB

Desa Wae Rebo Surga Budaya di Pegunungan Flores

Berita Terbaru

Sri Kartini Alfin sebagai penggagas Gerakan 3S untuk penanganan stunting dan kemiskinan.

SUNGAI PENUH

Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif

Senin, 27 Apr 2026 - 13:00 WIB

Pergerakan rupiah diperkirakan fluktuatif dan berpotensi melemah dipengaruhi sentimen global dan domestik

Ekonomi

Rupiah Diprediksi Melemah di Tengah Tekanan Global Hari Ini

Senin, 27 Apr 2026 - 12:00 WIB

Pengecekan akomodasi jemaah haji Indonesia di Hotel Emaar Al Taqwa, Sektor 2 Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (25/4/2026). (Dok MCH 2026)

Travel

Ratusan Hotel Makkah Siap Fasilitasi Jemaah Haji

Senin, 27 Apr 2026 - 11:00 WIB

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30

Senin, 27 Apr 2026 - 10:00 WIB

Toyota Avanza. Foto: Agung Pambudhy/detikOto

Teknologi

Berapa Pajak Toyota Avanza 2026 Naik?

Senin, 27 Apr 2026 - 09:00 WIB