Kejari Sungai Penuh Ungkap Korupsi Dana Desa Muara Emat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sungai Penuh memberikan keterangan pers kasus dana desa Muara Hemat.

Kejari Sungai Penuh memberikan keterangan pers kasus dana desa Muara Hemat.

Sungai Penuh, iNBrita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, pada Kamis (23/10/2025). Penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jasman menyelewengkan dana desa hampir Rp900 juta. Setelah memastikan bukti lengkap, Kejari langsung menetapkan Jasman sebagai tersangka.

Tim penyidik Kejari menggeledah rumah Jasman dan kantor Desa Muara Emat pada 23 Juli 2025. Mereka menyita 187 dokumen penting serta 10 unit barang elektronik yang berkaitan dengan praktik korupsi. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Jasman membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk proyek pembangunan desa. Ia juga melaporkan kegiatan yang sudah dibiayai PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) seolah-olah menggunakan dana desa.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menegaskan bahwa Jasman secara sadar menyalahgunakan dana desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan, tindakan Jasman mencerminkan bentuk penyimpangan yang merugikan negara. Karena itu, Kejari berkomitmen memproses perkara ini secara tegas dan transparan.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa audit Inspektorat Kerinci menemukan peningkatan kerugian negara. Awalnya, auditor menghitung kerugian sekitar Rp400 juta. Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, mereka mencatat total kerugian mencapai Rp942 juta. Tim penyidik pun terus menggali informasi baru untuk memperluas penyelidikan.

Kejari memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli. Penyidik juga menelusuri pihak lain yang mungkin ikut terlibat dalam kasus ini. Jika menemukan bukti baru, Kejari akan segera menetapkan tersangka tambahan.

Kejari Sungai Penuh menjerat Jasman dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jasman menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dengan langkah ini, Kejari menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi pengelolaan dana desa serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

(ES)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Gagas Becak Listrik untuk Lansia, 7.000 Unit Disalurkan
Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Wakil Ketua I DPRD Hadiri Sertijab Kapolres Kerinci
Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh 2027
Atlet Sungai Penuh Raih Prestasi, Pemkot Siapkan Beasiswa
Usia Bertambah, Ronaldo Mulai Ubah Gaya Bermainnya
DPRD Sungai Penuh Hadiri Upacara Penurunan Bendera
Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama Terbaik 2026
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Gagas Becak Listrik untuk Lansia, 7.000 Unit Disalurkan

Selasa, 15 September 2026 - 13:00 WIB

Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WIB

Wakil Ketua I DPRD Hadiri Sertijab Kapolres Kerinci

Sabtu, 12 September 2026 - 18:00 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh 2027

Kamis, 10 September 2026 - 18:00 WIB

Atlet Sungai Penuh Raih Prestasi, Pemkot Siapkan Beasiswa

Berita Terbaru

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).(Foto : www.liputan6.com)

Ekonomi

Pemerintah Temukan 25 Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:00 WIB

Yamaha Grand Filano menjadi bagian dari kolaborasi lifestyle bersama Roadgrills.Ina dan Se.tujuan Coffee & Eatery.(Foto : Ist/liputan6.com)

Teknologi

Yamaha Grand Filano Terbaru, Harga dan Spesifikasi Lengkap

Selasa, 15 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi becak listrik untuk pengemudi lansia.

Uncategorized

Prabowo Gagas Becak Listrik untuk Lansia, 7.000 Unit Disalurkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:00 WIB

Tim gabungan bersama warga memadamkan kebakaran lahan seluas sekitar dua hektare di Desa Sungai Langkap, Kerinci, Selasa (15/9/2026).

KERINCI

Polsek Gunung Kerinci dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi koper bekas wisatawan yang ditinggalkan di Jepang. ( Foto AI)

Travel

Tokyo Hadapi Masalah Baru Akibat Koper Bekas Turis

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:00 WIB