Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 9.136.720.755.001 yang seluruhnya berasal dari layanan keimigrasian.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi KemenImipas, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa capaian tersebut melampaui target 139,41 persen dari target awal Rp 6.553.686.050.000.
Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalankan mandat melalui empat fungsi utama, yaitu pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Keempat fungsi itu menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan, melaksanakan program, dan mengembangkan inovasi layanan yang sesuai dengan dinamika global serta kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa sinergi seluruh fungsi tersebut berhasil mendorong optimalisasi layanan.
“Kami meningkatkan efisiensi proses, memperluas akses layanan, dan memperkuat tata kelola sehingga langsung berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” ujar Yuldi pada Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa PNBP layanan Imigrasi pada periode yang sama tahun 2024 berjumlah Rp 7.807.033.262.928. Artinya, realisasi tahun 2025 naik Rp 1.329.687.492.073 atau tumbuh 17,03 persen.
PNBP tahun 2025 juga melampaui total realisasi PNBP tahun penuh 2024 yang sebesar Rp 9.009.495.261.628.
“Dengan kinerja ini, kami yakin PNBP tahun 2025 berpotensi mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah keimigrasian,” kata Yuldi. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai program dan inovasi yang memperkuat pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian.
Berikut beberapa program yang mendorong peningkatan PNBP:
-
Eazy Passport, yaitu pelayanan paspor kolektif di luar kantor menggunakan mobil layanan atau perangkat mobile unit DPRI.
-
Paspor Same Day Service.
-
Pengajuan Visa dan Izin Tinggal online melalui evisa.imigrasi.go.id.
-
Electronic Visa on Arrival (e-VOA) bagi warga dari 97 negara.
-
Pembayaran layanan dari luar negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional.
-
Golden Visa, yaitu izin tinggal 5–10 tahun bagi investor dan keluarganya.
-
Penyesuaian Tarif dan Jenis PNBP melalui PP Nomor 45 Tahun 2024.
-
Intensifikasi layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor elektronik di seluruh kantor dan pembentukan Immigration Lounge di kawasan dengan permintaan tinggi.
-
Ekstensifikasi layanan, termasuk pencabutan penangkalan bagi deportan overstay dan penetapan lokasi baru sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
-
Optimalisasi penegakan hukum, termasuk pengawasan internal untuk mencegah kerugian negara serta penindakan administrasi terhadap orang asing yang berdampak pada peningkatan PNBP.
Yuldi menutup dengan harapan bahwa keberhasilan ini menjadi acuan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian pada tahun-tahun berikutnya.
(VVR*)









