Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah mengingatkan seluruh aparatur negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025 sebelum 30 April 2026.
Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN. Kebijakan ini mewajibkan seluruh aparatur negara melaporkan harta kekayaan secara berkala untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Mekanisme Pelaporan LHKAN dan LHKPN
Penyelenggara negara dan pejabat tertentu melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aparatur negara di luar kategori tersebut tetap melaporkan LHKAN dengan melampirkan Bukti Penerimaan Elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tujuan dan Fungsi LHKAN
Kementerian PANRB menegaskan bahwa LHKAN berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kepatuhan pelaporan juga memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Peran APIP dalam Pengawasan
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja terkait memantau kepatuhan pelaporan di setiap instansi. APIP mengumpulkan data, memeriksa kelengkapan, dan menyampaikan hasil pemantauan melalui Form Penyampaian LHKAN.
APIP juga memastikan setiap instansi menyampaikan laporan paling lambat 30 April 2026 melalui portalrb.menpan.go.id.
Imbauan Pemerintah
Kementerian PANRB mengimbau seluruh wajib lapor untuk segera menyampaikan LHKAN tanpa menunda. Pemerintah mendorong pelaporan yang cepat, tepat, dan tertib agar sistem administrasi berjalan lebih efektif.
Dengan kepatuhan tersebut, pemerintah berharap kepercayaan publik meningkat dan tata kelola pemerintahan semakin kuat dan bersih.









