Pemerintah Pacu Penyesuaian Pidana Demi Berlakunya KUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan kepada media mengenai perkembangan RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan kepada media mengenai perkembangan RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Jakarta, iNBrita.comWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab dengan total 35 pasal. Ia memaparkan hal tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Eddy menjelaskan bahwa ketiga bab itu mencakup penyesuaian ketentuan pidana pada undang-undang di luar KUHP, penyesuaian peraturan daerah dengan KUHP nasional, serta beberapa pembetulan teknis.

Baca Juga :  Sekda Alpian Tekankan Kedisiplinan ASN, Dorong PAD Naik

Ia menegaskan bahwa Pasal 613 KUHP mewajibkan pemerintah menyesuaikan seluruh undang-undang di luar KUHP, termasuk peraturan daerah, dalam jangka waktu tiga tahun sejak pemerintah menetapkan KUHP.

Eddy menambahkan bahwa pemerintah harus menuntaskan penyesuaian tersebut agar mereka dapat menerapkan KUHP baru sesuai jadwal.

Di sisi lain, Komisi III DPR menjadwalkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada pekan depan sebagai tindak lanjut menuju pemberlakuan KUHP pada Januari 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR harus merampungkan pembahasan RUU tersebut sebelum KUHP mulai berlaku.

Baca Juga :  Polri Rotasi Kalemdiklat, Andi Rian Resmi Menjabat

Ia berharap DPR dapat menyelesaikan pembahasan dalam sisa masa sidang akhir tahun ini sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi
Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day
Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara
Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026
Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Rabu, 29 April 2026 - 08:00 WIB

Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

Berita Terbaru

Foto: Perang di Iran pada 7 Maret lalu (AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Perang Iran-AS-Israel Sebabkan Krisis Ekonomi Dunia Meluas

Kamis, 30 Apr 2026 - 03:00 WIB

Poster kode redeem Free Fire 30 April 2026 dengan hadiah eksklusif.

Game

Kode Redeem Free Fire 30 April 2026 Hadiah Eksklusif

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi fitur DANA Kaget pada aplikasi dompet digital DANA

Ekonomi

Cara Mendapatkan Saldo Dari Fitur DANA Kaget

Kamis, 30 Apr 2026 - 01:00 WIB

Game Neverness to Everness. (Foto/doc. X NTE)

Game

Kode Redeem Terbaru April 2026 Aktif Hari Ini

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:59 WIB

Monadi teken NPHD bersama Perum BULOG, Rabu (29/4/2026).

KERINCI

Pemkab Kerinci Gandeng Perum BULOG Perkuat Pangan Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:00 WIB