Pemerintah Pacu Penyesuaian Pidana Demi Berlakunya KUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan kepada media mengenai perkembangan RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan kepada media mengenai perkembangan RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Jakarta, iNBrita.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab dengan total 35 pasal. Ia memaparkan hal tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Eddy menjelaskan bahwa ketiga bab itu mencakup penyesuaian ketentuan pidana pada undang-undang di luar KUHP, penyesuaian peraturan daerah dengan KUHP nasional, serta beberapa pembetulan teknis.

Ia menegaskan bahwa Pasal 613 KUHP mewajibkan pemerintah menyesuaikan seluruh undang-undang di luar KUHP, termasuk peraturan daerah, dalam jangka waktu tiga tahun sejak pemerintah menetapkan KUHP.

Eddy menambahkan bahwa pemerintah harus menuntaskan penyesuaian tersebut agar mereka dapat menerapkan KUHP baru sesuai jadwal.

Di sisi lain, Komisi III DPR menjadwalkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada pekan depan sebagai tindak lanjut menuju pemberlakuan KUHP pada Januari 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR harus merampungkan pembahasan RUU tersebut sebelum KUHP mulai berlaku.

Ia berharap DPR dapat menyelesaikan pembahasan dalam sisa masa sidang akhir tahun ini sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru

Harga perak Antam menguat Rp 600 menjadi Rp 39.200, berlawanan dengan pergerakan harga perak dunia.(Foto : Ilustrasi perak-silver by AI)

Ekonomi

Harga Perak Antam Naik, Perak Dunia Malah Melemah

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:00 WIB

Satlantas Polres Kerinci menertibkan pengendara pengguna knalpot brong.

SUNGAI PENUH

Satlantas Polres Kerinci Tindak Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, melantik lima pejabat kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Rabu (21/10/2026).

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Lantik 5 Kepala OPD, Ini Nama-namanya!

Rabu, 21 Okt 2026 - 15:00 WIB

Daftar harga emas 24 karat dari Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi pada 21 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini, Cek Daftarnya

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:00 WIB

Tiga Siswa SMAN 1 Sungai Penuh juara Kejurnas Silat SMI 2026.

SUNGAI PENUH

Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Raih Medali Kejurnas Silat 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:00 WIB