Pemerintah Pacu Penyesuaian Pidana Demi Berlakunya KUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan kepada media mengenai perkembangan RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan kepada media mengenai perkembangan RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Jakarta, iNBrita.comWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab dengan total 35 pasal. Ia memaparkan hal tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Eddy menjelaskan bahwa ketiga bab itu mencakup penyesuaian ketentuan pidana pada undang-undang di luar KUHP, penyesuaian peraturan daerah dengan KUHP nasional, serta beberapa pembetulan teknis.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Marah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana

Ia menegaskan bahwa Pasal 613 KUHP mewajibkan pemerintah menyesuaikan seluruh undang-undang di luar KUHP, termasuk peraturan daerah, dalam jangka waktu tiga tahun sejak pemerintah menetapkan KUHP.

Eddy menambahkan bahwa pemerintah harus menuntaskan penyesuaian tersebut agar mereka dapat menerapkan KUHP baru sesuai jadwal.

Di sisi lain, Komisi III DPR menjadwalkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada pekan depan sebagai tindak lanjut menuju pemberlakuan KUHP pada Januari 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR harus merampungkan pembahasan RUU tersebut sebelum KUHP mulai berlaku.

Baca Juga :  Honda Vario 160 Evo 2026 Resmi Meluncur Harga Terbaru

Ia berharap DPR dapat menyelesaikan pembahasan dalam sisa masa sidang akhir tahun ini sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Wako Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi pengguna membuka fitur DANA Kaget melalui aplikasi dompet digital DANA. ( Foto AI)

Teknologi

DANA Kaget September Kembali Diburu, Begini Cara Klaim

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

ASN Diskominfosta Kota Sungai Penuh menjalankan Program 3S untuk mendukung penanganan stunting.

SUNGAI PENUH

Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

SUNGAI PENUH

SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:00 WIB

Gerhana Matahari (AP Photo/Esteban Felix)

Internasional

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:00 WIB