Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya.

Jakarta, iNBrita.comPolda Metro Jaya menegaskan penyidik menggelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara profesional, transparan, dan proporsional. Selain itu, pengawasan internal dan eksternal turut mengawal seluruh proses sejak awal hingga akhir.

Polda Metro Jaya Libatkan Lembaga Independen

Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa penyidik mengundang berbagai pihak untuk menghadiri gelar perkara khusus. Pihak-pihak tersebut meliputi pengawas internal dan eksternal, pelapor dan terlapor, serta lembaga independen seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan penyidik memberikan ruang terbuka kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, dan tambahan fakta hukum. Dengan demikian, pelapor dan terlapor dapat menyampaikan pendapat serta menyerahkan bukti tambahan secara langsung dalam forum tersebut.

Sementara itu, pengawas internal dan eksternal mendalami materi perkara secara formil dan materiil. Langkah ini bertujuan memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Lulusan S2 Pilih Jadi Kuli Bangunan Paruh Waktu

Tersangka Ajukan Saksi Meringankan

Di sisi lain, penyidik juga menerima permohonan dari para tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan. Dalam hal ini, para tersangka mengajukan tiga ahli, yakni Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Wijayanto.

Namun demikian, Iman menegaskan hasil gelar perkara khusus tidak mengubah status hukum para tersangka. Penyidik tetap menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Selain itu, penyidik telah menjalankan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan mendalam. Berdasarkan fakta hukum serta alat bukti sah sesuai KUHAP, penyidik melanjutkan proses pemberkasan perkara.

Penyidik Tunjukkan dan Uji Ijazah Jokowi

Dalam forum gelar perkara khusus, penyidik memperlihatkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian, penyidik menyita dokumen tersebut dari pelapor dengan persetujuan seluruh pihak yang hadir.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Bersihkan Material Longsor

Terakhir, Iman menegaskan penyidik menguji ijazah tersebut sesuai SOP menggunakan metode ilmiah dan saintifik. Hasil pengujian menunjukkan ijazah Jokowi identik dengan ijazah yang diterbitkan UGM. Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan berbasis bukti yang sah.

Analisis: Posisi Hukum Perkara Kian Menguat

Secara keseluruhan, rangkaian gelar perkara khusus ini menunjukkan penyidik berupaya menutup ruang spekulasi publik terhadap penanganan kasus. Dengan melibatkan pengawas internal, lembaga eksternal independen, serta membuka ruang keberatan dari pelapor dan terlapor, Polda Metro Jaya memperkuat legitimasi proses hukum yang berjalan.

Selain itu, keputusan penyidik mempertahankan status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan mengindikasikan alat bukti yang dimiliki masih dinilai cukup dan relevan. Di sisi lain, pengujian ijazah berbasis metode ilmiah dan pembanding sezaman mempersempit ruang perdebatan terkait keaslian dokumen. Dengan demikian, fokus perkara kini bergeser dari polemik publik menuju pembuktian hukum di tahap lanjutan penyidikan dan persidangan.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah
Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN
Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM
Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade
Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00 WIB

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:00 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:00 WIB

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Rumah. (Dok: Freepik)

Nasional

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah

Rabu, 3 Jun 2026 - 11:00 WIB

Prabowo copot Dadan Hindayana, Nanik Deyang ditunjuk pimpin BGN baru. ( Foto Dok Polri)

Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi penukaran kode redeem Free Fire untuk hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 3 Juni 2026 Hadiah Gratis Lengkap

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wali Kota Jambi Maulana saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka Hari Jadi ke-625 Kota Jambi dan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi.( Foto Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Teken MoU Dengan Kota Jambi

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:00 WIB

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, melakukan serah terima cendera mata dan salam komando bersama Kepala Perwakilan BI Kalimantan Barat, Doni Septadijaya, di Pontianak. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak)

Nasional

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:00 WIB