Jakarta, iNBrita.com – Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa siapa pun dilarang menarik kendaraan secara paksa di jalan. Hanya putusan pengadilan yang berwenang memerintahkan penarikan kendaraan bermotor.
Melalui unggahan Instagram @polres_jakbar, polisi menekankan bahwa debt collector bukan hakim dan bukan penegak hukum. Karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan di jalan. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, pihak leasing wajib mengajukan eksekusi melalui pengadilan.
Ketentuan ini berlandaskan hukum berikut:
-
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
-
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
-
Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021
Sesuai hukum, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan dalam dua kondisi:
-
Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
-
Melalui penyerahan kendaraan secara sukarela oleh debitur
Polisi melarang keras tindakan berikut:
-
Menarik kendaraan di jalan
-
Mengintimidasi atau memaksa debitur
-
Mengambil kunci atau membawa kendaraan tanpa izin
Jika seseorang melakukan pelanggaran, masyarakat dapat langsung melapor ke kepolisian melalui call center 110.
Cara Menghadapi Debt Collector yang Mengintimidasi
Akun Instagram @korbinmas_baharkam_polri menjelaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.
Jika debt collector mengintimidasi, lakukan langkah berikut:
-
Minta identitas dan surat tugas resmi dari pihak leasing
-
Dokumentasikan kejadian sebagai bukti
-
Minta bantuan orang sekitar jika merasa terancam
-
Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyelesaikan masalah
Ancaman Hukuman bagi Debt Collector yang Memaksa
Debt collector yang memaksa penarikan kendaraan di jalan terancam pidana, antara lain:
-
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan
➝ Ancaman penjara hingga 9 tahun -
Pasal 368 KUHP: Pemaksaan dengan kekerasan
➝ Ancaman penjara hingga 9 tahun
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan. Jika mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 110.
(VVR*)









