Home / Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:32 WIB

Apakah 31 Desember 2025 Masuk Libur Nasional

lustrasi pegawai kantor (Foto: Getty Images/iStockp
hoto/diego_cervo)

lustrasi pegawai kantor (Foto: Getty Images/iStockp hoto/diego_cervo)

Jakarta, iNBrita.com – Menjelang pergantian tahun, masyarakat sering bertanya-tanya apakah tanggal 31 Desember 2025 termasuk hari libur atau tanggal merah. Momen akhir tahun yang identik dengan libur panjang membuat pertanyaan ini semakin relevan.

31 Desember 2025 Bukan Hari Libur Nasional
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk libur nasional. Dengan demikian, aktivitas kantor, layanan publik, dan kegiatan kerja tetap berjalan seperti hari kerja biasa. Sebaliknya, tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momen Natal untuk beristirahat.

Baca juga :   BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp18 Miliar

Cuti Pribadi Masih Bisa Digunakan
Meski bukan tanggal merah, pekerja tetap dapat mengajukan cuti tahunan pada 31 Desember 2025, asalkan masih memiliki jatah cuti dan mendapat persetujuan perusahaan. Hal ini sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas cuti tahunan. Bagi mereka yang ingin memperpanjang libur akhir tahun, opsi ini menjadi solusi praktis.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) 29-31 Desember 2025
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh menjelang tahun baru melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Beberapa poin pentingnya:

  • WFA berlaku 29–31 Desember 2025, menyesuaikan kebutuhan perusahaan atau industri.

  • Sektor tertentu seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, makanan & minuman, serta sektor esensial tetap mengikuti kebijakan khusus sesuai operasional.

  • WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan.

  • Pekerja tetap melaksanakan tugas sesuai kesepakatan, dan upah dibayarkan sama seperti hari kerja biasa.

  • Perusahaan bertanggung jawab mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.

Baca juga :   Warga Resah, Harimau Sumatera Berkeliaran di Perkebunan Desa Air Betung

Kesimpulan:
31 Desember 2025 bukan hari libur nasional, namun pekerja bisa memanfaatkan cuti pribadi atau WFA untuk menyesuaikan jadwal akhir tahun. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tanpa mengganggu kelangsungan operasional perusahaan.

(eni)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Link DANA Kaget 12 April 2025: Cek Saldo Gratis,
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Nasional

KPK Periksa Sepuluh Orang Kasus OTT Riau
Grafik nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang menembus level Rp17.000

Nasional

Rupiah Melemah ke Rp17.000, Pasar Uji Ketahanan Ekonomi
Tampilan logo aplikasi TikTok di layar ponsel.

Nasional

Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Layanan Masih Bisa Diakses
Kalender 2026 menampilkan jadwal libur nasional dan cuti bersama di Indonesia

Nasional

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan klarifikasi Satgas PKH terkait 27 perusahaan penyebab banjir Sumatera.

Nasional

Satgas PKH klarifikasi 27 perusahaan banjir Sumatera
Fenomena gerhana Matahari terlihat dari Bumi

Nasional

Simak Jadwal Gerhana 2026, Bisa Dilihat Indonesia
Warga melihat lubang amblesan di Nagari Situjuah Batua, Limapuluh Kota, Sumatera Barat

Nasional

Badan Geologi Jelaskan Amblesan Tanah di Limapuluh Kota