Apakah 31 Desember 2025 Masuk Libur Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lustrasi pegawai kantor (Foto: Getty Images/iStockp
hoto/diego_cervo)

lustrasi pegawai kantor (Foto: Getty Images/iStockp hoto/diego_cervo)

Jakarta, iNBrita.com – Menjelang pergantian tahun, masyarakat sering bertanya-tanya apakah tanggal 31 Desember 2025 termasuk hari libur atau tanggal merah. Momen akhir tahun yang identik dengan libur panjang membuat pertanyaan ini semakin relevan.

31 Desember 2025 Bukan Hari Libur Nasional
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk libur nasional. Dengan demikian, aktivitas kantor, layanan publik, dan kegiatan kerja tetap berjalan seperti hari kerja biasa. Sebaliknya, tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momen Natal untuk beristirahat.

Baca Juga :  Peristiwa Penting dan Peringatan Global di 2 Februari

Cuti Pribadi Masih Bisa Digunakan
Meski bukan tanggal merah, pekerja tetap dapat mengajukan cuti tahunan pada 31 Desember 2025, asalkan masih memiliki jatah cuti dan mendapat persetujuan perusahaan. Hal ini sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas cuti tahunan. Bagi mereka yang ingin memperpanjang libur akhir tahun, opsi ini menjadi solusi praktis.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) 29-31 Desember 2025
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh menjelang tahun baru melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Beberapa poin pentingnya:

  • WFA berlaku 29–31 Desember 2025, menyesuaikan kebutuhan perusahaan atau industri.

  • Sektor tertentu seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, makanan & minuman, serta sektor esensial tetap mengikuti kebijakan khusus sesuai operasional.

  • WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan.

  • Pekerja tetap melaksanakan tugas sesuai kesepakatan, dan upah dibayarkan sama seperti hari kerja biasa.

  • Perusahaan bertanggung jawab mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.

Baca Juga :  ASN Dharmasraya Mengadu ke PWI Sumbar Cari Keadilan

Kesimpulan:
31 Desember 2025 bukan hari libur nasional, namun pekerja bisa memanfaatkan cuti pribadi atau WFA untuk menyesuaikan jadwal akhir tahun. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tanpa mengganggu kelangsungan operasional perusahaan.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Bunda Literasi Sri Kartini Alfin mendampingi murid SD dalam kegiatan literasi di perpustakaan.

SUNGAI PENUH

Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:00 WIB

Tabungan Emas di myBCA memudahkan pengguna membeli, menjual, dan memantau transaksi emas secara digital.(Foto IKlustrasi : pichsakul/Depositphotos)

Ekonomi

Cara Investasi Tabungan Emas di myBCA untuk Pemula

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:00 WIB

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB