Bencana Sumatra 2025 dan Kewajiban Presiden Tetapkan Darurat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara menunjukkan permukiman warga dan lahan pertanian yang terdampak banjir bandang dan aliran lumpur akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra, akhir November 2025.

Foto udara menunjukkan permukiman warga dan lahan pertanian yang terdampak banjir bandang dan aliran lumpur akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra, akhir November 2025.

Jakarta, iNBrita.comBencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menewaskan lebih dari seribu orang, memaksa ratusan ribu warga mengungsi, dan merusak infrastruktur vital.

Hingga 22 Desember 2025, BNPB mencatat 1.106 korban meninggal dunia dan lebih dari 500 ribu pengungsi. Namun, Presiden belum menetapkan status keadaan darurat bencana nasional meskipun dampaknya meluas dan serius.

Kewenangan Presiden dalam Perspektif Hukum Administrasi

Dalam Hukum Administrasi Negara, pejabat pemerintahan tidak boleh bertindak hanya berdasarkan kebijaksanaan politik. Presiden sebagai pemegang kewenangan wajib mengambil keputusan dalam kerangka hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Presiden dapat menggunakan diskresi untuk menetapkan status bencana nasional, sepanjang diskresi tersebut memenuhi prinsip pemerintahan yang baik. Penetapan status bencana nasional tidak sekadar soal kebutuhan, tetapi soal cara Presiden menjalankan kewenangan secara rasional dan terbuka untuk diuji publik.

Baca Juga :  Ginting Perkuat Indonesia di BATC 2026

Dasar Hukum Penetapan Bencana Nasional

PP Nomor 21 Tahun 2008 memberi dasar hukum bagi Presiden untuk menetapkan status darurat bencana nasional setelah melakukan pengkajian cepat.

Presiden harus mendasarkan keputusannya pada data objektif dengan mengacu pada indikator Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Diskresi dan Kewajiban Itikad Baik

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan Presiden menggunakan diskresi secara sah, objektif, tidak bertentangan dengan hukum, dan berlandaskan itikad baik.

Baca Juga :  Menkomdigi Sebut Amien Rais Sebar Ujaran Kebencian

Setiap keputusan administratif, termasuk keputusan untuk tidak menetapkan status darurat nasional, harus disertai alasan yang jelas dan transparan. Pemerintah tidak dapat menghindari kewajiban ini.

Kewajiban Pemberian Alasan dan Keterbukaan

Pemberian alasan (reason-giving) merupakan kewajiban melekat dalam setiap tindakan pemerintahan. Presiden harus menyampaikan alasan tertulis atas keputusan tidak menetapkan status bencana nasional yang dapat diuji publik, termasuk indikator penilaian, kapasitas fiskal dan operasional, serta konsekuensi administratifnya.

PP Nomor 21 Tahun 2008 menempatkan pengkajian cepat sebagai dasar utama penentuan status darurat. Karena itu, pemerintah perlu membuka metodologi kajian, menyampaikan temuan utama, dan menjelaskan kebutuhan penanganan bencana secara terbuka.

Keterbukaan ini memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah spekulasi publik terkait skala dan penanganan bencana. (Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Evakuasi Turis Malaysia dari Gunung Rinjani
Telkom Pangkas Anak Usaha Demi Transformasi Digital
Umat Muslim Sambut Idul Adha 2026 Penuh Makna
MK Putuskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan
Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun
Pergerakan Jemaah Haji Indonesia Menuju Arafah Dimulai
SAPA UMKM: Fitur Aktif dan Cara Daftar Mudah
Prabowo Ingatkan Danantara Kelola Aset Negara Tanpa Kebocoran
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Tim SAR Evakuasi Turis Malaysia dari Gunung Rinjani

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:00 WIB

Telkom Pangkas Anak Usaha Demi Transformasi Digital

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:00 WIB

Umat Muslim Sambut Idul Adha 2026 Penuh Makna

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB

MK Putuskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00 WIB

Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Dok. Pemprov Jabar

Daerah

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00 WIB

Foto: Doc. Honda India

Teknologi

Honda Luncurkan City Facelift dengan Teknologi Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:00 WIB

Suzuki Fronx E100 dipersiapkan meluncur di India sebagai mobil berbahan bakar etanol 100 persen.(Foto: Indianautosblog)

Teknologi

Suzuki Fronx E100 Meluncur di India Juni 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB

Tim SAR Mataram mengevakuasi turis Malaysia yang jatuh di Gunung Rinjani ke atas helikopter lalu diterbangkan ke Bali, Selasa pagi (26/5/2026). (Dok. SAR Mataram)

Nasional

Tim SAR Evakuasi Turis Malaysia dari Gunung Rinjani

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Tampilan pengumuman hasil UTBK SNBT tahun lalu bagi yang tidak lolos SNBT. Foto: Tangkapan Youtube SNPMB ID

Pendidikan

5 Manfaat Sertifikat UTBK 2026 bagi Peserta SNBT

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:00 WIB