Bencana Sumatra 2025 dan Kewajiban Presiden Tetapkan Darurat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara menunjukkan permukiman warga dan lahan pertanian yang terdampak banjir bandang dan aliran lumpur akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra, akhir November 2025.

Foto udara menunjukkan permukiman warga dan lahan pertanian yang terdampak banjir bandang dan aliran lumpur akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra, akhir November 2025.

Jakarta, iNBrita.comBencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menewaskan lebih dari seribu orang, memaksa ratusan ribu warga mengungsi, dan merusak infrastruktur vital.

Hingga 22 Desember 2025, BNPB mencatat 1.106 korban meninggal dunia dan lebih dari 500 ribu pengungsi. Namun, Presiden belum menetapkan status keadaan darurat bencana nasional meskipun dampaknya meluas dan serius.

Kewenangan Presiden dalam Perspektif Hukum Administrasi

Dalam Hukum Administrasi Negara, pejabat pemerintahan tidak boleh bertindak hanya berdasarkan kebijaksanaan politik. Presiden sebagai pemegang kewenangan wajib mengambil keputusan dalam kerangka hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Presiden dapat menggunakan diskresi untuk menetapkan status bencana nasional, sepanjang diskresi tersebut memenuhi prinsip pemerintahan yang baik. Penetapan status bencana nasional tidak sekadar soal kebutuhan, tetapi soal cara Presiden menjalankan kewenangan secara rasional dan terbuka untuk diuji publik.

Baca Juga :  Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Warga di Kemayoran

Dasar Hukum Penetapan Bencana Nasional

PP Nomor 21 Tahun 2008 memberi dasar hukum bagi Presiden untuk menetapkan status darurat bencana nasional setelah melakukan pengkajian cepat.

Presiden harus mendasarkan keputusannya pada data objektif dengan mengacu pada indikator Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Diskresi dan Kewajiban Itikad Baik

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan Presiden menggunakan diskresi secara sah, objektif, tidak bertentangan dengan hukum, dan berlandaskan itikad baik.

Baca Juga :  Salad Buah Creamy Jadi Camilan Sehat Keluarga Favorit

Setiap keputusan administratif, termasuk keputusan untuk tidak menetapkan status darurat nasional, harus disertai alasan yang jelas dan transparan. Pemerintah tidak dapat menghindari kewajiban ini.

Kewajiban Pemberian Alasan dan Keterbukaan

Pemberian alasan (reason-giving) merupakan kewajiban melekat dalam setiap tindakan pemerintahan. Presiden harus menyampaikan alasan tertulis atas keputusan tidak menetapkan status bencana nasional yang dapat diuji publik, termasuk indikator penilaian, kapasitas fiskal dan operasional, serta konsekuensi administratifnya.

PP Nomor 21 Tahun 2008 menempatkan pengkajian cepat sebagai dasar utama penentuan status darurat. Karena itu, pemerintah perlu membuka metodologi kajian, menyampaikan temuan utama, dan menjelaskan kebutuhan penanganan bencana secara terbuka.

Keterbukaan ini memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah spekulasi publik terkait skala dan penanganan bencana. (Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Ilustrasi taubat. Simak tiga syarat utama agar taubat sah dan diterima menurut ulama. (freepik.com)

Khasanah

Syarat Shalat Taubat Agar Diterima Allah SWT Menurut Ulama

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Kesehatan

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:00 WIB

.Ilustrasi kode redeem Free Fire (FF) terbaru dengan berbagai hadiah gratis dari Garena.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 22 Juli 2026 Gratis

Rabu, 22 Jul 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB