Pajak Mobil Baru 2026 Tembus 40 Persen Harga

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak mobil baru pada 2026 mencapai sekitar 40 persen dari harga jual dan memengaruhi minat beli konsumen.

Pajak mobil baru pada 2026 mencapai sekitar 40 persen dari harga jual dan memengaruhi minat beli konsumen.

Jakarta, iNBrita.com – Setiap pembelian mobil baru pada tahun 2026 langsung dikenai pajak. Total pajaknya bahkan hampir mencapai setengah dari harga mobil.

Berbagai komponen pajak menentukan harga mobil baru di Indonesia. Jika kamu berencana membeli mobil bermesin konvensional pada 2026, pemerintah masih memberlakukan skema pajak yang sama seperti tahun 2025. Meski begitu, besarnya beban pajak tetap memberi dampak signifikan terhadap harga jual kendaraan.

Secara umum, pajak pembelian mobil baru pada 2026 mencapai sekitar 40 persen dari harga jual. Artinya, dari harga mobil Rp100 juta, sekitar Rp40 juta berasal dari pajak. Berikut rincian pajak yang harus dibayar pembeli mobil baru.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pemerintah menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Untuk kepemilikan kendaraan pertama, pemerintah membatasi tarif PKB maksimal 1,2 persen. Pemerintah daerah kemudian menerapkan tarif progresif hingga 6 persen untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Khusus daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota otonom, pemerintah daerah berwenang menetapkan tarif PKB hingga 2 persen untuk kepemilikan pertama dan hingga 10 persen secara progresif. Jakarta termasuk daerah yang menerapkan PKB 2 persen.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Apotik Sultan Kota Sungai Penuh Bobrok

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Setiap pembeli mobil baru juga wajib membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah menetapkan tarif BBNKB maksimal 12 persen. Namun, untuk daerah setingkat provinsi tanpa kabupaten atau kota otonom, pemerintah dapat menetapkan tarif BBNKB hingga 20 persen.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemerintah mengenakan PPN sebesar 12 persen pada mobil karena mengategorikannya sebagai barang mewah. Meski demikian, pemerintah memberikan insentif bagi beberapa mobil listrik dengan menurunkan tarif PPN menjadi 2 persen.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain PPN, pembeli mobil baru juga harus membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah menentukan tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang dan kapasitas mesin kendaraan, sesuai PMK RI Nomor 141/PMK.010/2021.

Baca Juga :  Libur Panjang Idul Adha Dorong Kebutuhan Digital Naik

Berikut rincian tarif PPnBM:

  • Mobil LCGC dikenai PPnBM 3 persen

  • Mobil listrik bebas PPnBM atau 0 persen

  • Mobil berkapasitas 10–15 penumpang hingga 3.000 cc dikenai PPnBM 15–40 persen

  • Mobil berkapasitas di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenai PPnBM 40–70 persen

Pemerintah menghitung PPnBM dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

5. Biaya Administrasi Kendaraan

Pemilik kendaraan juga wajib membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan SWDKLLJ. Jika dijumlahkan, total biayanya mencapai sekitar Rp818 ribu.

Selain itu, beberapa daerah memberlakukan opsen PKB dan opsen BBNKB. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan opsen tersebut.

Pajak Tinggi Tekan Penjualan Mobil

Seluruh komponen pajak ini membuat harga mobil baru terlihat mahal. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menilai tingginya pajak menjadi salah satu faktor yang menekan penjualan mobil di Indonesia. Harga yang tinggi mendorong banyak masyarakat menunda, bahkan membatalkan, rencana membeli mobil baru.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Cara Cek STNK Asli Sebelum Beli Kendaraan Bekas
Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:00 WIB

BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat

Berita Terbaru

Tampilan BYD M6 sebagai MPV listrik dengan desain modern dan fitur canggih di Indonesia.( Foto: Andhika Prasetia )

Teknologi

Harga BYD M6 Bekas Indonesia Turun atau Stabil

Sabtu, 6 Jun 2026 - 18:00 WIB

Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melemah memicu minat masyarakat pada investasi valas.(Foto : CNN Indonesia/Safir Makki).

Ekonomi

Rupiah Melemah Tajam, Waktunya Investasi Valas Sekarang?

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:00 WIB

Foto: Hiace saat dievakuasi usai terlibat kecelakaan (Dok Ditlantas Polda Riau)

Daerah

Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:00 WIB

Foto: Ilustrasi Hipertensi Naik. (Pexels)

Kesehatan

Waspadai Lima Makanan Pemicu Hipertensi dan Stroke

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:00 WIB

Tampilan emas batangan Antam, UBS, dan Galeri 24 yang dijual di Pegadaian. Pada 6 Juni 2026, harga emas tercatat turun di semua ukuran.( Investor Daily/David Gita Roza
)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini Antam UBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:00 WIB