Pajak Mobil Baru 2026 Tembus 40 Persen Harga

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak mobil baru pada 2026 mencapai sekitar 40 persen dari harga jual dan memengaruhi minat beli konsumen.

Pajak mobil baru pada 2026 mencapai sekitar 40 persen dari harga jual dan memengaruhi minat beli konsumen.

Jakarta, iNBrita.com – Setiap pembelian mobil baru pada tahun 2026 langsung dikenai pajak. Total pajaknya bahkan hampir mencapai setengah dari harga mobil.

Berbagai komponen pajak menentukan harga mobil baru di Indonesia. Jika kamu berencana membeli mobil bermesin konvensional pada 2026, pemerintah masih memberlakukan skema pajak yang sama seperti tahun 2025. Meski begitu, besarnya beban pajak tetap memberi dampak signifikan terhadap harga jual kendaraan.

Secara umum, pajak pembelian mobil baru pada 2026 mencapai sekitar 40 persen dari harga jual. Artinya, dari harga mobil Rp100 juta, sekitar Rp40 juta berasal dari pajak. Berikut rincian pajak yang harus dibayar pembeli mobil baru.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pemerintah menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Untuk kepemilikan kendaraan pertama, pemerintah membatasi tarif PKB maksimal 1,2 persen. Pemerintah daerah kemudian menerapkan tarif progresif hingga 6 persen untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Khusus daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota otonom, pemerintah daerah berwenang menetapkan tarif PKB hingga 2 persen untuk kepemilikan pertama dan hingga 10 persen secara progresif. Jakarta termasuk daerah yang menerapkan PKB 2 persen.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Musim Kemarau 2025 Beberapa Wilayah Indonesia Lebih Singkat

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Setiap pembeli mobil baru juga wajib membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah menetapkan tarif BBNKB maksimal 12 persen. Namun, untuk daerah setingkat provinsi tanpa kabupaten atau kota otonom, pemerintah dapat menetapkan tarif BBNKB hingga 20 persen.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemerintah mengenakan PPN sebesar 12 persen pada mobil karena mengategorikannya sebagai barang mewah. Meski demikian, pemerintah memberikan insentif bagi beberapa mobil listrik dengan menurunkan tarif PPN menjadi 2 persen.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain PPN, pembeli mobil baru juga harus membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah menentukan tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang dan kapasitas mesin kendaraan, sesuai PMK RI Nomor 141/PMK.010/2021.

Baca Juga :  1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Deretan Alasannya

Berikut rincian tarif PPnBM:

  • Mobil LCGC dikenai PPnBM 3 persen

  • Mobil listrik bebas PPnBM atau 0 persen

  • Mobil berkapasitas 10–15 penumpang hingga 3.000 cc dikenai PPnBM 15–40 persen

  • Mobil berkapasitas di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenai PPnBM 40–70 persen

Pemerintah menghitung PPnBM dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

5. Biaya Administrasi Kendaraan

Pemilik kendaraan juga wajib membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan SWDKLLJ. Jika dijumlahkan, total biayanya mencapai sekitar Rp818 ribu.

Selain itu, beberapa daerah memberlakukan opsen PKB dan opsen BBNKB. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan opsen tersebut.

Pajak Tinggi Tekan Penjualan Mobil

Seluruh komponen pajak ini membuat harga mobil baru terlihat mahal. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menilai tingginya pajak menjadi salah satu faktor yang menekan penjualan mobil di Indonesia. Harga yang tinggi mendorong banyak masyarakat menunda, bahkan membatalkan, rencana membeli mobil baru.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Tabungan Emas di myBCA memudahkan pengguna membeli, menjual, dan memantau transaksi emas secara digital.(Foto IKlustrasi : pichsakul/Depositphotos)

Ekonomi

Cara Investasi Tabungan Emas di myBCA untuk Pemula

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:00 WIB

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB

Daihatsu Rocky Hybrid dipasarkan dengan harga sekitar Rp289,5 juta di Batam.(Foto: Luthfi Anshori/detikOto)

Teknologi

Harga Daihatsu Rocky Hybrid Batam Lebih Murah Rp10 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:00 WIB