Pajak Mobil Baru 2026 Tembus 40 Persen Harga

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak mobil baru pada 2026 mencapai sekitar 40 persen dari harga jual dan memengaruhi minat beli konsumen.

Pajak mobil baru pada 2026 mencapai sekitar 40 persen dari harga jual dan memengaruhi minat beli konsumen.

Jakarta, iNBrita.com – Setiap pembelian mobil baru pada tahun 2026 langsung dikenai pajak. Total pajaknya bahkan hampir mencapai setengah dari harga mobil.

Berbagai komponen pajak menentukan harga mobil baru di Indonesia. Jika kamu berencana membeli mobil bermesin konvensional pada 2026, pemerintah masih memberlakukan skema pajak yang sama seperti tahun 2025. Meski begitu, besarnya beban pajak tetap memberi dampak signifikan terhadap harga jual kendaraan.

Secara umum, pajak pembelian mobil baru pada 2026 mencapai sekitar 40 persen dari harga jual. Artinya, dari harga mobil Rp100 juta, sekitar Rp40 juta berasal dari pajak. Berikut rincian pajak yang harus dibayar pembeli mobil baru.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pemerintah menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Untuk kepemilikan kendaraan pertama, pemerintah membatasi tarif PKB maksimal 1,2 persen. Pemerintah daerah kemudian menerapkan tarif progresif hingga 6 persen untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Khusus daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota otonom, pemerintah daerah berwenang menetapkan tarif PKB hingga 2 persen untuk kepemilikan pertama dan hingga 10 persen secara progresif. Jakarta termasuk daerah yang menerapkan PKB 2 persen.

Baca Juga :  Ginting Menang Ubed Tersingkir di Orleans Masters 2026

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Setiap pembeli mobil baru juga wajib membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah menetapkan tarif BBNKB maksimal 12 persen. Namun, untuk daerah setingkat provinsi tanpa kabupaten atau kota otonom, pemerintah dapat menetapkan tarif BBNKB hingga 20 persen.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemerintah mengenakan PPN sebesar 12 persen pada mobil karena mengategorikannya sebagai barang mewah. Meski demikian, pemerintah memberikan insentif bagi beberapa mobil listrik dengan menurunkan tarif PPN menjadi 2 persen.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain PPN, pembeli mobil baru juga harus membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah menentukan tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang dan kapasitas mesin kendaraan, sesuai PMK RI Nomor 141/PMK.010/2021.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengelolaan Guru Nasional

Berikut rincian tarif PPnBM:

  • Mobil LCGC dikenai PPnBM 3 persen

  • Mobil listrik bebas PPnBM atau 0 persen

  • Mobil berkapasitas 10–15 penumpang hingga 3.000 cc dikenai PPnBM 15–40 persen

  • Mobil berkapasitas di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenai PPnBM 40–70 persen

Pemerintah menghitung PPnBM dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

5. Biaya Administrasi Kendaraan

Pemilik kendaraan juga wajib membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan SWDKLLJ. Jika dijumlahkan, total biayanya mencapai sekitar Rp818 ribu.

Selain itu, beberapa daerah memberlakukan opsen PKB dan opsen BBNKB. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan opsen tersebut.

Pajak Tinggi Tekan Penjualan Mobil

Seluruh komponen pajak ini membuat harga mobil baru terlihat mahal. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menilai tingginya pajak menjadi salah satu faktor yang menekan penjualan mobil di Indonesia. Harga yang tinggi mendorong banyak masyarakat menunda, bahkan membatalkan, rencana membeli mobil baru.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Kendaraan mengisi Pertalite di SPBU, seiring meningkatnya konsumsi BBM subsidi akibat harga Pertamax yang bertahan tinggi.(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Nasional

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memaparkan percepatan implementasi ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Foto: dok. YouTube Setpres)

Nasional

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 20:00 WIB