Jakarta, iNBrita,com – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih penuh pengelolaan guru. Langkah ini, kata dia, penting untuk mempermudah distribusi guru di seluruh wilayah.
Dalam rapat peninjauan UU Guru dan Dosen bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025), Nunuk menjelaskan adanya ketimpangan besar dalam ketersediaan guru antarwilayah.
Ia menegaskan bahwa surplus dan defisit guru terjadi secara bersamaan di banyak daerah. Beberapa daerah mengalami kelebihan guru, tetapi guru-guru tersebut tidak bisa dipindahkan karena kewenangan pengelolaan masih berada di pemerintah daerah.
Nunuk menilai redistribusi guru antarwilayah hampir mustahil dilakukan selama kewenangan pusat dan daerah masih terpisah. Ia juga menyebut bahwa sistem rekrutmen dan distribusi guru belum responsif, sementara proses pengadaan guru kerap terhambat birokrasi.
Menurut Nunuk, kondisi ini menunjukkan perlunya perubahan besar dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Ia berharap Kemendikdasmen dapat membangun sistem tunggal untuk mengatur guru secara nasional.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat ingin mengelola perencanaan kebutuhan pendidik, melakukan pengangkatan, pengendalian formasi, dan distribusi guru, termasuk pendidik dan tenaga pendidikan di satuan pendidikan yang dikelola pusat.
Pemerintah pusat juga ingin mengambil peran dalam pengangkatan, pengendalian formasi, dan distribusi guru ASN Pemda, termasuk pengawas sekolah dan penilik. Selama ini, ketidaksinkronan kewenangan membuat ada daerah yang kelebihan guru di satu sisi tetapi kekurangan di sisi lain.
Selain itu, Kemendikdasmen berharap guru, tenaga pendidikan, dan tenaga penunjang memiliki sertifikat sebagai syarat profesionalitas. Nunuk mengatakan setiap pendidik berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik.
Terkait kesejahteraan, Nunuk menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas perlu menyesuaikan skema pendapatan guru ASN dengan sistem single salary. Dalam sistem ini, tunjangan profesi tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari gaji. Ia menambahkan bahwa tunjangan profesi sebaiknya bervariasi sesuai kinerja, dengan besaran minimum satu kali gaji pokok.
(VVR*)














