Home / Nasional

Rabu, 19 November 2025 - 15:00 WIB

Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengelolaan Guru Nasional

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani saat rapat peninjauan UU Guru dan Dosen bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani saat rapat peninjauan UU Guru dan Dosen bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.

Jakarta, iNBrita,com – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih penuh pengelolaan guru. Langkah ini, kata dia, penting untuk mempermudah distribusi guru di seluruh wilayah.

Dalam rapat peninjauan UU Guru dan Dosen bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025), Nunuk menjelaskan adanya ketimpangan besar dalam ketersediaan guru antarwilayah.

Ia menegaskan bahwa surplus dan defisit guru terjadi secara bersamaan di banyak daerah. Beberapa daerah mengalami kelebihan guru, tetapi guru-guru tersebut tidak bisa dipindahkan karena kewenangan pengelolaan masih berada di pemerintah daerah.

Nunuk menilai redistribusi guru antarwilayah hampir mustahil dilakukan selama kewenangan pusat dan daerah masih terpisah. Ia juga menyebut bahwa sistem rekrutmen dan distribusi guru belum responsif, sementara proses pengadaan guru kerap terhambat birokrasi.

Baca juga :   Ketua DPD IWO Indonesia Kerinci-Sungai Penuh Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional ( HPN) 2025

Menurut Nunuk, kondisi ini menunjukkan perlunya perubahan besar dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Ia berharap Kemendikdasmen dapat membangun sistem tunggal untuk mengatur guru secara nasional.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat ingin mengelola perencanaan kebutuhan pendidik, melakukan pengangkatan, pengendalian formasi, dan distribusi guru, termasuk pendidik dan tenaga pendidikan di satuan pendidikan yang dikelola pusat.

Pemerintah pusat juga ingin mengambil peran dalam pengangkatan, pengendalian formasi, dan distribusi guru ASN Pemda, termasuk pengawas sekolah dan penilik. Selama ini, ketidaksinkronan kewenangan membuat ada daerah yang kelebihan guru di satu sisi tetapi kekurangan di sisi lain.

Baca juga :   Tradisi Berkurban di Lingkungan Satu Terus Dilestarikan

Selain itu, Kemendikdasmen berharap guru, tenaga pendidikan, dan tenaga penunjang memiliki sertifikat sebagai syarat profesionalitas. Nunuk mengatakan setiap pendidik berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik.

Terkait kesejahteraan, Nunuk menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas perlu menyesuaikan skema pendapatan guru ASN dengan sistem single salary. Dalam sistem ini, tunjangan profesi tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari gaji. Ia menambahkan bahwa tunjangan profesi sebaiknya bervariasi sesuai kinerja, dengan besaran minimum satu kali gaji pokok.

(VVR*)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Muhammad Kiandra Ramadhipa merayakan kemenangan di podium European Talent Cup Catalunya 2025 sambil mengibarkan bendera Indonesia

Nasional

Kiandra Ramadhipa Raih Podium Pertama ETC Catalunya
Ilustrasi Bank BCA terkait dugaan pembobolan rekening dana nasabah sekuritas.

Nasional

BCA Selidiki Dugaan Pembobolan Rekening Sekuritas Rp70 Miliar
Jordi Amat dan Beckham Putra Timnas Indonesia bersiap di Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Nasional

Jordi Amat Tegaskan Tekad Tim Garuda Menuju Piala Dunia 2026
Polisi menunjukkan tabung Whip Pink berisi gas N2O dalam konferensi pers kasus Lula Lahfah

Nasional

Polisi Susun Regulasi Whip Pink Usai Kasus Lula
Ilustrasi AI Bulan K3 Nasional 2026 tentang ekosistem kerja aman dan keselamatan

Nasional

Bulan K3 Nasional 2026 Tingkatkan Keselamatan Kerja Nasional
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan kebijakan kerja fleksibel ASN akhir 2025

Nasional

Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel ASN Akhir 2025
H. Abdul Halim, Pengusaha Palembang terdakwa kasus korupsi Tol Betung–Tempino, di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Nasional

Pengusaha Palembang Haji Alim Wafat Usia 88
Wali Kota Medan Rico Waas memberikan keterangan terkait pengembalian bantuan beras UEA.

Nasional

Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras dari UEA