Swafoto dan KTP Masuk Gedung Picu Polemik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Infografis/Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar/Arie Pratama

Foto: Infografis/Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar/Arie Pratama

Jakarta, iNBrita.com — Praktik meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) atau melakukan swafoto untuk memperoleh akses ke gedung perkantoran terus memicu polemik. Selain itu, para pakar menilai kebiasaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selama ini, banyak pengelola gedung menerapkan prosedur tersebut dengan alasan keamanan. Namun, di sisi lain, para ahli justru menilai cara itu tidak sejalan dengan prinsip dasar pelindungan data pribadi.

Permintaan KTP Tidak Memiliki Relevansi

Pertama, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Parasurama Pamungkas menegaskan bahwa pengelola gedung tidak memiliki kebutuhan sah untuk meminta KTP atau foto wajah pengunjung.

Menurutnya, UU PDP secara jelas mewajibkan pengendali data mengumpulkan data secara terbatas, relevan, dan sesuai tujuan. Oleh karena itu, aktivitas masuk gedung tidak membutuhkan data pribadi sensitif.

“Ketika pengelola meminta KTP atau foto wajah tanpa relevansi, mereka melanggar prinsip pelindungan data pribadi,” ujar Parasurama.  Sabtu (10/1/2026).

Risiko Hukum bagi Pengelola Gedung

Selanjutnya, Parasurama menjelaskan bahwa persoalan hukum tidak hanya muncul saat pengumpulan data. Justru, risiko meningkat ketika pengelola menyimpan atau memanfaatkan data tersebut untuk tujuan lain.

Dalam kondisi itu, pengendali data kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan pemrosesan data pribadi. Akibatnya, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran UU PDP.

“Jika sejak awal data tidak diperlukan, pengelola tidak memiliki hak untuk menyimpan atau menggunakannya,” tegasnya.

Lemahnya Pengawasan UU PDP

Sementara itu, Indonesia telah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Namun, hingga kini, pemerintah belum membentuk lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

Padahal, UU PDP mewajibkan pembentukan lembaga tersebut paling lambat 17 Oktober 2024. Oleh sebab itu, lemahnya pengawasan membuat praktik pengumpulan data berlebihan masih sering terjadi.

Privasi Harus Menjadi Prinsip Utama

Lebih jauh, Parasurama menekankan bahwa pengelola gedung perlu menerapkan sistem keamanan alternatif. Dengan demikian, pengelola tetap dapat menjaga keamanan tanpa mengorbankan privasi pengunjung.

Selain itu, pengelola tidak boleh membatasi akses publik hanya karena seseorang menolak menyerahkan data pribadi.

“Privasi harus hadir secara default dan by design. Karena itu, pengelola gedung wajib menjamin keamanan tanpa memaksa warga menyerahkan data,” ujarnya.

Pakar Siber Ingatkan Ancaman Kebocoran

Di sisi lain, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyoroti aspek teknis keamanan data. Ia menegaskan bahwa KTP dan foto swafoto bukan alat identifikasi resmi yang diakui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lebih penting lagi, Alfons menilai keamanan data sepenuhnya bergantung pada sistem pengelolaan. Jika pengelola tidak menerapkan standar keamanan yang kuat, risiko kebocoran data meningkat drastis.

“Ketika data bocor, dampaknya sangat serius. Identitas, foto, dan wajah dapat disalahgunakan, apalagi dengan teknologi AI yang semakin canggih,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing
Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Berita Terbaru

Fitch Ratings memperingatkan potensi dampak reklasifikasi MSCI terhadap rupiah, cadangan devisa, dan risiko kredit Indonesia.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Fitch Peringatkan Risiko Pasar Saham Indonesia Akibat MSCI

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:00 WIB

Polytron FOX 350, motor listrik untuk mobilitas harian dengan pilihan sewa baterai dan beli putus.

Teknologi

Harga Polytron FOX 350 Terbaru 2026 dan Spesifikasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:00 WIB

Asisten Kesra Dianda Putra memimpin upacara Hari Santri Nasional 2026 di Pondok Pesantren Arafah, Kota Sungai Penuh, Kamis (22/10/2026).

SUNGAI PENUH

Hari Santri 2026, Dianda Putra Dorong Santri Berprestasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:00 WIB

Sekda Alpian menghadiri Festival Budaya Kerinci 2026, Kamis (22/10/2026).

KERINCI

Sekda Alpian Hadiri Festival Budaya Kerinci 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:00 WIB

Rupiah melemah ke Rp18.033 per dolar AS di tengah sentimen pasar dan kebijakan suku bunga Bank Indonesia.(Foto : Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Ekonomi

Rupiah Melemah Hari Ini, Simak Prediksi Kurs Dolar AS

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:00 WIB