Swafoto dan KTP Masuk Gedung Picu Polemik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Infografis/Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar/Arie Pratama

Foto: Infografis/Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar/Arie Pratama

Jakarta, iNBrita.com — Praktik meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) atau melakukan swafoto untuk memperoleh akses ke gedung perkantoran terus memicu polemik. Selain itu, para pakar menilai kebiasaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selama ini, banyak pengelola gedung menerapkan prosedur tersebut dengan alasan keamanan. Namun, di sisi lain, para ahli justru menilai cara itu tidak sejalan dengan prinsip dasar pelindungan data pribadi.

Permintaan KTP Tidak Memiliki Relevansi

Pertama, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Parasurama Pamungkas menegaskan bahwa pengelola gedung tidak memiliki kebutuhan sah untuk meminta KTP atau foto wajah pengunjung.

Menurutnya, UU PDP secara jelas mewajibkan pengendali data mengumpulkan data secara terbatas, relevan, dan sesuai tujuan. Oleh karena itu, aktivitas masuk gedung tidak membutuhkan data pribadi sensitif.

“Ketika pengelola meminta KTP atau foto wajah tanpa relevansi, mereka melanggar prinsip pelindungan data pribadi,” ujar Parasurama.  Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga :  Cara Aman Menyimpan Sertifikat Tanah Agar Terlindungi

Risiko Hukum bagi Pengelola Gedung

Selanjutnya, Parasurama menjelaskan bahwa persoalan hukum tidak hanya muncul saat pengumpulan data. Justru, risiko meningkat ketika pengelola menyimpan atau memanfaatkan data tersebut untuk tujuan lain.

Dalam kondisi itu, pengendali data kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan pemrosesan data pribadi. Akibatnya, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran UU PDP.

“Jika sejak awal data tidak diperlukan, pengelola tidak memiliki hak untuk menyimpan atau menggunakannya,” tegasnya.

Lemahnya Pengawasan UU PDP

Sementara itu, Indonesia telah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Namun, hingga kini, pemerintah belum membentuk lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

Padahal, UU PDP mewajibkan pembentukan lembaga tersebut paling lambat 17 Oktober 2024. Oleh sebab itu, lemahnya pengawasan membuat praktik pengumpulan data berlebihan masih sering terjadi.

Privasi Harus Menjadi Prinsip Utama

Lebih jauh, Parasurama menekankan bahwa pengelola gedung perlu menerapkan sistem keamanan alternatif. Dengan demikian, pengelola tetap dapat menjaga keamanan tanpa mengorbankan privasi pengunjung.

Baca Juga :  Siap Tayang di Amerika,Pabrik Gula Hadir dalam 2 Versi,

Selain itu, pengelola tidak boleh membatasi akses publik hanya karena seseorang menolak menyerahkan data pribadi.

“Privasi harus hadir secara default dan by design. Karena itu, pengelola gedung wajib menjamin keamanan tanpa memaksa warga menyerahkan data,” ujarnya.

Pakar Siber Ingatkan Ancaman Kebocoran

Di sisi lain, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyoroti aspek teknis keamanan data. Ia menegaskan bahwa KTP dan foto swafoto bukan alat identifikasi resmi yang diakui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lebih penting lagi, Alfons menilai keamanan data sepenuhnya bergantung pada sistem pengelolaan. Jika pengelola tidak menerapkan standar keamanan yang kuat, risiko kebocoran data meningkat drastis.

“Ketika data bocor, dampaknya sangat serius. Identitas, foto, dan wajah dapat disalahgunakan, apalagi dengan teknologi AI yang semakin canggih,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Bunda Literasi Sri Kartini Alfin mendampingi murid SD dalam kegiatan literasi di perpustakaan.

SUNGAI PENUH

Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:00 WIB

Tabungan Emas di myBCA memudahkan pengguna membeli, menjual, dan memantau transaksi emas secara digital.(Foto IKlustrasi : pichsakul/Depositphotos)

Ekonomi

Cara Investasi Tabungan Emas di myBCA untuk Pemula

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:00 WIB

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB