Home / Nasional

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:00 WIB

Cara Aman Menyimpan Sertifikat Tanah Agar Terlindungi

Sertifikat Tanah Foto: ANTARA NEWS

Sertifikat Tanah Foto: ANTARA NEWS

Jakarta, iNBrita.com  – Cara Aman Menyimpan Sertifikat Tanah. Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan tanah yang sangat berharga. Menyimpannya dengan asal-asalan bisa berisiko hilang, rusak, atau menimbulkan masalah hukum bagi pemiliknya. Oleh karena itu, penting bagi pemegang hak untuk mengetahui cara merawat sertifikat tanah dengan benar.

Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya tidak dilakukan terhadap sertifikat tanah, dikutip dari Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon:

  1. Memberikan akses sembarangan
    Jangan meminjamkan sertifikat atau membiarkan orang lain mengakses aplikasi Sentuh Tanahku, yang merupakan layanan resmi pertanahan.

  2. Mencoret atau merusak fisik sertifikat
    Baik versi cetak maupun elektronik, sertifikat harus tetap utuh dan bersih.

  3. Melipat atau menggulung sertifikat
    Simpan sertifikat dalam keadaan rata dan aman, agar tidak mudah robek atau rusak.

  4. Menyimpan di tempat yang tidak aman
    Hindari lokasi lembap, panas, atau terkena sinar matahari langsung, karena bisa merusak dokumen.

  5. Mengabaikan kebersihan sertifikat
    Pastikan sertifikat selalu bersih, kering, dan bebas dari hama seperti rayap.

  6. Menyalahgunakan sertifikat
    Jangan gunakan sertifikat untuk hal yang tidak sah, seperti jaminan pinjaman informal atau transaksi ilegal.

  7. Mengubah data secara sembarangan
    Setiap perubahan informasi harus melalui prosedur resmi di kantor pertanahan. Jangan mengutak-atik sertifikat sendiri.

  8. Tidak memperbarui informasi
    Jika ada perubahan terkait tanah, misalnya penggunaan, pemindahan hak, atau pemilik baru, segera perbarui data sertifikat agar tetap valid.

Baca juga :   Rizal Djalil Soroti Terkait Lemahnya Tata Kelola BUMN Nasional

Kesimpulan:
Perlakuan yang tepat terhadap sertifikat tanah bukan hanya menjaga dokumen tetap aman, tetapi juga melindungi hak hukum pemilik. Jika ragu, konsultasikan dengan pihak berwenang atau ahli hukum pertanahan.

Baca juga :   Juventus Akhiri Kontrak Igor Tudor Setelah Kekalahan Beruntun

(tim)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi pendataan bantuan sosial warga dan petugas mencatat data penerima bansos.

Nasional

Pendataan Bansos Kini Lebih Transparan dan Terbuka
Pengunjung antre di Butik Emas Antam Setiabudi One Jakarta.

Nasional

Emas 24 Karat Antam Capai Rekor Tertinggi Hari Ini
Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2026-2031 saat penetapan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto

Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Dewas dan Direksi BPJS
Pebola voli pantai Indonesia Koko Prasetyo dan Ade Candra berusaha mengejar bola pada final Asian Beach Games di Haiyang, China.

Nasional

Indonesia Kirim 24 Atlet ke Asian Beach Games 2026
Ilustrasi suasana duka wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

Nasional

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat di Jakarta Dini Hari

Nasional

Prabowo Salurkan Program BSU untuk Pekerja Bergaji Rendah
Polisi selidiki kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu

Nasional

Komisi Yudisial Selidiki Kebakaran Rumah Hakim
Wajib Pajak menggunakan aplikasi Coretax di laptop untuk aktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi DJP

Nasional

DJP Dorong Wajib Pajak Aktivasi Coretax Sekarang