Jakarta, iNBrita.com – Cara Aman Menyimpan Sertifikat Tanah. Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan tanah yang sangat berharga. Menyimpannya dengan asal-asalan bisa berisiko hilang, rusak, atau menimbulkan masalah hukum bagi pemiliknya. Oleh karena itu, penting bagi pemegang hak untuk mengetahui cara merawat sertifikat tanah dengan benar.
Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya tidak dilakukan terhadap sertifikat tanah, dikutip dari Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon:
Memberikan akses sembarangan
Jangan meminjamkan sertifikat atau membiarkan orang lain mengakses aplikasi Sentuh Tanahku, yang merupakan layanan resmi pertanahan.Mencoret atau merusak fisik sertifikat
Baik versi cetak maupun elektronik, sertifikat harus tetap utuh dan bersih.Melipat atau menggulung sertifikat
Simpan sertifikat dalam keadaan rata dan aman, agar tidak mudah robek atau rusak.Menyimpan di tempat yang tidak aman
Hindari lokasi lembap, panas, atau terkena sinar matahari langsung, karena bisa merusak dokumen.Mengabaikan kebersihan sertifikat
Pastikan sertifikat selalu bersih, kering, dan bebas dari hama seperti rayap.Menyalahgunakan sertifikat
Jangan gunakan sertifikat untuk hal yang tidak sah, seperti jaminan pinjaman informal atau transaksi ilegal.Mengubah data secara sembarangan
Setiap perubahan informasi harus melalui prosedur resmi di kantor pertanahan. Jangan mengutak-atik sertifikat sendiri.Tidak memperbarui informasi
Jika ada perubahan terkait tanah, misalnya penggunaan, pemindahan hak, atau pemilik baru, segera perbarui data sertifikat agar tetap valid.
Kesimpulan:
Perlakuan yang tepat terhadap sertifikat tanah bukan hanya menjaga dokumen tetap aman, tetapi juga melindungi hak hukum pemilik. Jika ragu, konsultasikan dengan pihak berwenang atau ahli hukum pertanahan.
(tim)














