Pengadilan Vonis Aditya Hanafi Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembunuhan. [Foto: Repro/Net]

Ilustrasi pembunuhan. [Foto: Repro/Net]

Jakarta, iNBrita.com  – Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aditya Hanafi karena membunuh dan melecehkan KLP alias Tiwi, pegawai BPS di Halmahera Timur, Maluku Utara. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Aditya terbukti melakukan pembunuhan berencana, pelecehan seksual, penyalahgunaan data pribadi, dan mentransmisikan informasi elektronik terkait perjudian secara ilegal.

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Aditya membunuh Tiwi di rumah dinas BPS di Kota Maba. Aditya merupakan rekan kerja korban dan calon suami Almira Fajriyanti Marsaoly, yang juga pegawai BPS. Saat itu, Almira sedang cuti di Ternate, sedangkan Aditya membawa duplikat kunci rumah korban.

Baca Juga :  2 Januari 2026 Bukan Tanggal Merah Nasional Resmi

Polisi mendapat laporan dari tetangga korban pada 31 Juli 2025 karena melihat keanehan di rumah Tiwi. Setelah mendobrak pintu, polisi menemukan jenazah korban yang sudah membusuk.

Baca Juga :  Banjir Rendam 59 RT dan 30 Ruas Jakarta

Penyelidikan mengungkap bahwa Aditya melakukan pembunuhan pada 19 Juli 2025 pukul 05.22 WIT. Dia melakukan aksi itu karena kecanduan judi online, berhutang pada korban, dan ingin memanfaatkan identitas Tiwi untuk mengajukan pinjaman online. Setelah membunuh, Aditya kembali ke Ternate dan menikahi Almira pada 27 Juli 2025.

Pengadilan menilai perbuatan Aditya sangat terencana dan merugikan banyak pihak, sehingga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Pasien penderita Tuberkulosis (TB) ( Foto Pexels)

SUNGAI PENUH

Dinkes Sungai Penuh Catat 174 Kasus TB Penanganan Dipercepat

Rabu, 22 Jul 2026 - 12:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi meninjau progres pemeliharaan Jalan Selampaung-Masgo di Kecamatan Gunung Raya untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai target. ( Foto Kerinci Satu)

KERINCI

Monadi Tinjau Perbaikan Jalan Selampaung-Masgo

Rabu, 22 Jul 2026 - 11:18 WIB

Suzuki Thunder 125 banyak dimanfaatkan sebagai motor untuk usaha bensin eceran karena kapasitas tangki besar.( Foto : Dok.Suzuki )

Teknologi

Suzuki GS150 Resmi Dijual,ini Spesifikasi Lengkapnya

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB

Pergerakan harga emas Antam yang menguat pada perdagangan 22 Juli 2026.(Foto : ilustrasi oleh AI)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Cek Rinciannya

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi taubat. Simak tiga syarat utama agar taubat sah dan diterima menurut ulama. (freepik.com)

Khasanah

Syarat Shalat Taubat Agar Diterima Allah SWT Menurut Ulama

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB