Pengadilan Vonis Aditya Hanafi Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembunuhan. [Foto: Repro/Net]

Ilustrasi pembunuhan. [Foto: Repro/Net]

Jakarta, iNBrita.com  – Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aditya Hanafi karena membunuh dan melecehkan KLP alias Tiwi, pegawai BPS di Halmahera Timur, Maluku Utara. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan Aditya terbukti melakukan pembunuhan berencana, pelecehan seksual, penyalahgunaan data pribadi, dan mentransmisikan informasi elektronik terkait perjudian secara ilegal.

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Aditya membunuh Tiwi di rumah dinas BPS di Kota Maba. Aditya merupakan rekan kerja korban dan calon suami Almira Fajriyanti Marsaoly, yang juga pegawai BPS. Saat itu, Almira sedang cuti di Ternate, sedangkan Aditya membawa duplikat kunci rumah korban.

Baca Juga :  KKB Serang Rombongan Kapolda Papua Tengah di Nabire

Polisi mendapat laporan dari tetangga korban pada 31 Juli 2025 karena melihat keanehan di rumah Tiwi. Setelah mendobrak pintu, polisi menemukan jenazah korban yang sudah membusuk.

Baca Juga :  Influenza Subclade K Picu Kekhawatiran Masyarakat Indonesia

Penyelidikan mengungkap bahwa Aditya melakukan pembunuhan pada 19 Juli 2025 pukul 05.22 WIT. Dia melakukan aksi itu karena kecanduan judi online, berhutang pada korban, dan ingin memanfaatkan identitas Tiwi untuk mengajukan pinjaman online. Setelah membunuh, Aditya kembali ke Ternate dan menikahi Almira pada 27 Juli 2025.

Pengadilan menilai perbuatan Aditya sangat terencana dan merugikan banyak pihak, sehingga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Cara Cek STNK Asli Sebelum Beli Kendaraan Bekas
Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:00 WIB

BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:00 WIB

BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melemah memicu minat masyarakat pada investasi valas.(Foto : CNN Indonesia/Safir Makki).

Ekonomi

Rupiah Melemah Tajam, Waktunya Investasi Valas Sekarang?

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:00 WIB

Foto: Hiace saat dievakuasi usai terlibat kecelakaan (Dok Ditlantas Polda Riau)

Daerah

Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:00 WIB

Foto: Ilustrasi Hipertensi Naik. (Pexels)

Kesehatan

Waspadai Lima Makanan Pemicu Hipertensi dan Stroke

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:00 WIB

Tampilan emas batangan Antam, UBS, dan Galeri 24 yang dijual di Pegadaian. Pada 6 Juni 2026, harga emas tercatat turun di semua ukuran.( Investor Daily/David Gita Roza
)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini Antam UBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah mengikuti peluncuran Gerakan Indonesia ASRI yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara virtual dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Sabtu (6/6/2026).

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Nasional Indonesia ASRI

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:00 WIB