Menkomdigi : Kartu SIM Hanya Bisa Aktif Setelah Registrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid meluncurkan aturan registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah. Foto: Agus Tri Haryanto

Menkomdigi Meutya Hafid meluncurkan aturan registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah. Foto: Agus Tri Haryanto

Jakarta , iNBrita.com — Pemerintah mewajibkan seluruh kartu SIM perdana yang beredar di pasaran berada dalam kondisi tidak aktif. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan ketentuan ini langsung kepada operator seluler saat peluncuran sistem registrasi biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).

Kartu Perdana Wajib Nonaktif Saat Dijual

Meutya menegaskan, pengguna harus mengaktifkan kartu SIM sendiri melalui proses registrasi resmi. Operator dan distributor dilarang menjual kartu yang sudah aktif. Jika petugas menemukan pelanggaran di lapangan, mereka harus segera melaporkannya ke Kementerian Komdigi.

“Operator harus memastikan kartu perdana tidak aktif saat dijual. Kalau ada temuan, segera laporkan karena itu melanggar aturan,” kata Meutya.

Registrasi Biometrik Gantikan Sistem Lama

Kementerian Komdigi menerapkan kebijakan ini seiring berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan registrasi pelanggan seluler menggunakan biometrik pengenalan wajah.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Koordinasi Berantas Judi Online Nasional

Sebelumnya, pelanggan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga untuk mengaktifkan nomor. Namun, sistem itu masih membuka peluang penyalahgunaan data untuk mengaktifkan banyak nomor sekaligus.

Pemerintah Perketat Pengawasan di Lapangan

Meutya meminta jajaran Komdigi dan operator seluler rutin melakukan pemeriksaan langsung.

“Jangan sampai kartu sudah aktif dulu baru dijual. Kita perlu sidak agar aturan ini benar-benar berjalan,” ujarnya.

Kejahatan Digital Berawal dari Nomor Anonim

Menurut Meutya, pelaku kejahatan digital sering memanfaatkan nomor seluler yang tidak tervalidasi dengan kuat. Mereka menggunakan nomor anonim untuk melakukan penipuan online, spam call, phishing, spoofing, SIM swap fraud, hingga penyalahgunaan OTP.

“Pelaku menipu, lalu berganti nomor saat terdeteksi. Kalau kita tidak memutus pola ini, kejahatan digital akan terus berulang,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga Mobil Bekas Toyota Fortuner 2018 2019 Terbaru

Kerugian Penipuan Digital Capai Triliunan Rupiah

Data Komdigi menunjukkan, penipuan digital berbasis seluler menyebabkan kerugian sebesar Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga awal 2026. Selain itu, fraud digital di ekosistem pembayaran menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.

Tak hanya itu, sekitar 22 persen pengguna internet di Indonesia atau lebih dari 50 juta orang pernah menjadi korban penipuan digital.

Registrasi Biometrik untuk Lindungi Konsumen

Meutya menegaskan, pemerintah menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik untuk melindungi konsumen dan mempersempit ruang gerak kejahatan digital.

“Langkah ini kita ambil demi keamanan pengguna dan ekosistem digital yang lebih sehat,” pungkasnya.

(tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi
Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day
Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara
Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026
Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Rabu, 29 April 2026 - 08:00 WIB

Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

Berita Terbaru

Foto: Perang di Iran pada 7 Maret lalu (AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Perang Iran-AS-Israel Sebabkan Krisis Ekonomi Dunia Meluas

Kamis, 30 Apr 2026 - 03:00 WIB

Poster kode redeem Free Fire 30 April 2026 dengan hadiah eksklusif.

Game

Kode Redeem Free Fire 30 April 2026 Hadiah Eksklusif

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi fitur DANA Kaget pada aplikasi dompet digital DANA

Ekonomi

Cara Mendapatkan Saldo Dari Fitur DANA Kaget

Kamis, 30 Apr 2026 - 01:00 WIB

Game Neverness to Everness. (Foto/doc. X NTE)

Game

Kode Redeem Terbaru April 2026 Aktif Hari Ini

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:59 WIB

Monadi teken NPHD bersama Perum BULOG, Rabu (29/4/2026).

KERINCI

Pemkab Kerinci Gandeng Perum BULOG Perkuat Pangan Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:00 WIB