Jakarta , iNBrita.com — Pemerintah mewajibkan seluruh kartu SIM perdana yang beredar di pasaran berada dalam kondisi tidak aktif. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan ketentuan ini langsung kepada operator seluler saat peluncuran sistem registrasi biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).
Kartu Perdana Wajib Nonaktif Saat Dijual
Meutya menegaskan, pengguna harus mengaktifkan kartu SIM sendiri melalui proses registrasi resmi. Operator dan distributor dilarang menjual kartu yang sudah aktif. Jika petugas menemukan pelanggaran di lapangan, mereka harus segera melaporkannya ke Kementerian Komdigi.
“Operator harus memastikan kartu perdana tidak aktif saat dijual. Kalau ada temuan, segera laporkan karena itu melanggar aturan,” kata Meutya.
Registrasi Biometrik Gantikan Sistem Lama
Kementerian Komdigi menerapkan kebijakan ini seiring berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan registrasi pelanggan seluler menggunakan biometrik pengenalan wajah.
Sebelumnya, pelanggan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga untuk mengaktifkan nomor. Namun, sistem itu masih membuka peluang penyalahgunaan data untuk mengaktifkan banyak nomor sekaligus.
Pemerintah Perketat Pengawasan di Lapangan
Meutya meminta jajaran Komdigi dan operator seluler rutin melakukan pemeriksaan langsung.
“Jangan sampai kartu sudah aktif dulu baru dijual. Kita perlu sidak agar aturan ini benar-benar berjalan,” ujarnya.
Kejahatan Digital Berawal dari Nomor Anonim
Menurut Meutya, pelaku kejahatan digital sering memanfaatkan nomor seluler yang tidak tervalidasi dengan kuat. Mereka menggunakan nomor anonim untuk melakukan penipuan online, spam call, phishing, spoofing, SIM swap fraud, hingga penyalahgunaan OTP.
“Pelaku menipu, lalu berganti nomor saat terdeteksi. Kalau kita tidak memutus pola ini, kejahatan digital akan terus berulang,” jelasnya.
Kerugian Penipuan Digital Capai Triliunan Rupiah
Data Komdigi menunjukkan, penipuan digital berbasis seluler menyebabkan kerugian sebesar Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga awal 2026. Selain itu, fraud digital di ekosistem pembayaran menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.
Tak hanya itu, sekitar 22 persen pengguna internet di Indonesia atau lebih dari 50 juta orang pernah menjadi korban penipuan digital.
Registrasi Biometrik untuk Lindungi Konsumen
Meutya menegaskan, pemerintah menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik untuk melindungi konsumen dan mempersempit ruang gerak kejahatan digital.
“Langkah ini kita ambil demi keamanan pengguna dan ekosistem digital yang lebih sehat,” pungkasnya.
(tim*)









