Jakarta, iNBrita.com – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa pihaknya akan memberhentikan guru maupun siswa yang terbukti melakukan perundungan, kekerasan, atau tindakan intoleransi. Menurut Gus Ipul, Kemensos telah memiliki pedoman yang memuat sanksi bagi pelanggaran tiga hal tersebut.
Sekolah dapat langsung memberhentikan siapa pun yang sengaja melakukan kekerasan fisik, seksual, bullying, atau intoleransi tanpa peringatan,” ujarnya saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 10, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Gus Ipul mengatakan, ia telah menitipkan anak-anak kepada kepala sekolah, guru, wali asrama, dan wali asuh untuk mencegah terjadinya perundungan, kekerasan, dan intoleransi.
“Saya sudah menekankan kepada Ibu Kepala Sekolah agar seluruh staf berupaya mencegah dan memitigasi kemungkinan terjadinya ketiga hal itu di sekolah,” tambahnya.
Sanksi tegas tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga guru. “Sekolah akan langsung memberhentikan guru yang terbukti melakukan kekerasan, baik fisik maupun seksual, atau tindakan intoleran. Gus Ipul mengingatkan seluruh siswa, guru, dan wali asuh di SRMA 10 agar tidak melakukan perundungan, kekerasan, dan intoleransi di Sekolah Rakyat.
(vvr)









