Jakarta, iNBrita.com – Polisi mengungkap pria berinisial PJ yang videonya viral karena menendang kucing di Stadion Kridosono, Blora. PJ merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
“Kami sudah mengetahui identitasnya, inisial PJ. Informasi tentang warga masih kami tunggu dari pihak Blora. Pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, dikutip dari detikJateng, Senin (2/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan kucing itu meninggal sekitar seminggu setelah PJ menendangnya. Polisi masih menyelidiki motif PJ melakukan tindakan tersebut.
Saat ini PJ berstatus saksi. Jika bukti menunjukkan pelanggaran, polisi dapat menjerat pensiunan ASN ini dengan Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara.
“Polisi akan menindaklanjuti sesuai hukum jika bukti membuktikan pelanggaran pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP baru,” tambah Zaenul.
Polisi juga mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman serta ramah bagi hewan.














