Home / Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 10:00 WIB

Pemerintah Batasi BBM Subsidi Maksimal 50 Liter

Foto: Pengemudi antre di SPBU Nonthaburi, Thailand, saat pembelian BBM dibatasi terkait kekhawatiran harga akibat konflik AS-Israel-Iran, 15 Maret 2026. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)

Foto: Pengemudi antre di SPBU Nonthaburi, Thailand, saat pembelian BBM dibatasi terkait kekhawatiran harga akibat konflik AS-Israel-Iran, 15 Maret 2026. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)

Jakarta, iNBrita.com – sehubungan dengan gejolak harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah, Pemerintah Indonesia membatasi pembelian bahan bakar bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar Subsidi, untuk kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas harga BBM dan mencegah penyalahgunaan subsidi.

Airlangga menegaskan, pembatasan ini namun tidak berlaku untuk kendaraan umum. Selain itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa tangki mobil pribadi biasanya sudah penuh dengan pembelian 50 liter per hari, sehingga masyarakat sebaiknya membeli BBM secara bijak.

Baca juga :   SSA Berstandar FiFA Untuk Pecinta Bola,Ayo Ramaikan

Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 selanjutnya mengatur distribusi BBM subsidi untuk kendaraan bermotor. Aturan ini menetapkan beberapa ketentuan, yaitu:

  • Untuk kendaraan pribadi roda 4, diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari.
  • Sementara itu, kendaraan umum roda 4 (angkut orang atau barang) boleh mengisi maksimal 80 liter per hari.
  • Selain itu, kendaraan umum roda 6 atau lebih dapat mengisi maksimal 200 liter per hari.
  • Sedangkan, kendaraan pelayanan publik, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah, boleh mengisi maksimal 50 liter per hari.
Baca juga :   Timnas Futsal Indonesia Melaju Semifinal Hadapi Jepang

Lebih lanjut, setiap penyaluran BBM harus mencatat nomor polisi kendaraan. Apabila masyarakat membeli BBM melebihi batas, pemerintah tidak memberi subsidi atau kompensasi. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2026. Sebagai penegasan, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menetapkan aturan ini secara resmi dan menggantikan aturan lama dari 2020.

(eny)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi perceraian, dua cincin kawin di atas gambar hati terbelah yang menggambarkan perpisahan pasangan PPPK Aceh Singkil.

Nasional

Viral PPPK Aceh Singkil Ceraikan Istri Setelah Lolos Tes
PNS wajib taati aturan menikah cerai poligami sesuai PP 10 1983 dan PP 45 1990.”

Nasional

Negara Atur Cinta PNS dari Nikah hingga Poligami
H. Abdul Halim, Pengusaha Palembang terdakwa kasus korupsi Tol Betung–Tempino, di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Nasional

Pengusaha Palembang Haji Alim Wafat Usia 88
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan penghargaan kepada ahli waris pahlawan nasional di Istana Negara Jakarta pada peringatan Hari Pahlawan.

Nasional

Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima Rp50 Juta Per Tahun
Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho memimpin Sertijab Karo Multimedia dan purnabakti personel Divisi Humas Polri di Aula Rastra Sewakottama.

Nasional

Divisi Humas Polri Gelar Sertijab dan Purnabakti
Ilustrasi kecelakaan tabrakan beruntun lima mobil di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.

Nasional

Tabrakan Beruntun Lima Mobil Dipicu Pertengkaran Pasangan
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan kebijakan kerja fleksibel ASN akhir 2025

Nasional

Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel ASN Akhir 2025
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian menyampaikan pendapat terkait pendanaan program makan bergizi gratis dalam APBN 2026.

Nasional

DPR Usul Anggaran MBG Tak Ambil Dana Pendidikan